Kamis, 24 Oktober
2013 - 09:45:57
BONTANG -
Anggota Detasemen Intelijen Kodam (Den Intel Dam) VI/Mulawarman dan
Babinsa Koramil 0908/02/BDK, berhasil memotong jaringan narkoba di Desa Salo
Palai, Kecamatan Muara Badak, Selasa (22/10) lalu. Seorang ibu rumah tangga
(IRT) berinisial SM (30) diringkus lantaran tertangkap tangan hendak menjual
sabu-sabu.
Dandim
0908/BTG Letkol Inf Machfud menerangkan, proses penangkapan bermula saat
anggota TNI AD mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi
sabu-sabu yang melibatkan tersangka. Mendapat informasi sekira pukul 14.00
Wita, aparat berseragam loreng itu pun melakukan pengintaian.
Setelah
diintai cukup lama, akhirnya diketahui jika tersangka membawa satu paket
sabu-sabu seberat 0,25 gram. Sabu-sabu itu sudah dipesan seorang perempuan
berinisial VN yang tinggal di Pasar Desa Gas Alam Badak I. Namun, belum sempat
menikmati barang haram itu, keduanya keburu ditangkap.
“Setelah
diinterogasi, akhirnya SM mengaku jika sabu-sabu itu berasal dari seseorang
berinisial AI, dengan usia 35 tahun. Informasi yang diperoleh, AD diduga adalah
seorang bandar sabu-sabu. Kasus itu langsung kami kembangkan,” kata Machfud,
kemarin.
Nah,
sekira pukul 15.30 Wita, TNI AD melakukan penggerebekan di rumah AI di Dusun
Badak 8 Desa Gas Alam Badak I. Namun, saat penggerebekan dilakukan, AI bersama
dua rekannya melarikan diri melalui pintu belakang.
“Meski
demikian, kami mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata pistol jenis
air soft gun, satu buah BlackBerry, satu buah telepon genggam merek Nokia, 100
plastik berperekat, dan satu set bong. Semuanya disita dan kami amankan di
Koramil untuk proses pemeriksaan,” katanya.
Kata
dia, setelah proses pemeriksaan selesai, anggota TNI menyerahkan tersangka
beserta barang buktinya ke Polsek Muara Badak yang berada di wilayah Polres
Bontang sekira pukul 21.30 Wita. “Kasusnya kami serahkan ke Polres Bontang
untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
Sementara,
Kapolres AKBP Heri Sasangka melalui Wakapolsek Muara Badak Ipda Rusianto
mengatakan, tersangka sudah diserahkan ke Sat Reskoba Polres Bontang untuk
proses pemeriksaan lebih lanjut. Pengiriman tersangka dilakukan, Rabu (23/10)
kemarin.
“Pelaku
dan barang bukti sudah dikirim ke Sat Reskoba untuk pengembangan dan interogasi
lebih lanjut,” katanya.
Sedangkan
Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Kalvien SH mengatakan, saat ini tersangka
masih diinterogasi oleh pihaknya. Tersangka pun disangka melanggar
Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Karena
mengedarkan, bisa dijerat Pasal 114 Ayat 1 yang berbunyi, setiap orang yang
tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,
menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan
Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya. (gun/kpnn/tom/k7)