Minggu , 27 Okt 2013 21:07 WIB
Skalanews - Salah seorang oknum
anggota TNI AD bertugas di Kodim Manado, yang terkait kasus dugaan memiliki
narkoba jenis sabu segera ke pengadilan Mahkamah Militer.
Demikian penegasakan disampaikan
Danrem 131 Santiago, Brigjen TNI Musa Bangun, di Manado, Minggu (27/10).
Bahkan dalam waktu dekat, ia
menambahkan, kasus tersebut akan masuk ke pengadilan militer. "Awal bulan
depan atau November 2013 kasus ini akan disidangkan," kata Musa Bangun.
Sebelumnya pada awal Oktober,
kepolisian telah menangkap Serka AS alias Amril pada salah sebuah tempat kos di
Manado diduga memiliki satu paket sabu.
Musa Bangun mengatakan, kasus
narkoba yang melibatkan oknum anggota TNI tersebut tidak didiamkan, tetapi ada
kelanjutannya. "Terkait kasus tersebut bukan hanya ditangkap lalu
didiamkan, tetapi ditindaklanjuti dengan memprosesnya sesuai ketentuan hukum
yang berlaku," katanya.
Menurut Musa Bangun, penegakan
hukum akan dilakukan kepada oknum atau aparat TNI AD yang melakukan pelanggaran
hukum. "Kalau ada anggota yang terlibat masalah hukum akan diproses secara
hukum," katanya.
Sebelumnya, oknum Serma AS alias
Asmir, salah satu anggota TNI AD bertugas di Kodim Manado diamankan Satnarkoba
Polresta Manado pada salah sebuah rumah kos di Manado, Rabu (2/10), diduga
memiliki sabu satu paket seberat 0,06 gram.