Senin, 28 Oktober 2013

Oknum TNI Pemilik Sabu Bakal Jalani Sidang




Minggu , 27 Okt 2013 21:07 WIB

Skalanews - Salah seorang oknum anggota TNI AD bertugas di Kodim Manado, yang terkait kasus dugaan memiliki narkoba jenis sabu segera ke pengadilan Mahkamah Militer.

Demikian penegasakan disampaikan Danrem 131 Santiago, Brigjen TNI Musa Bangun, di Manado, Minggu (27/10).

Bahkan dalam waktu dekat, ia menambahkan, kasus tersebut akan masuk ke pengadilan militer. "Awal bulan depan atau November 2013 kasus ini akan disidangkan," kata Musa Bangun.

Sebelumnya pada awal Oktober, kepolisian telah menangkap Serka AS alias Amril pada salah sebuah tempat kos di Manado diduga memiliki satu paket sabu.

Musa Bangun mengatakan, kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota TNI tersebut tidak didiamkan, tetapi ada kelanjutannya. "Terkait kasus tersebut bukan hanya ditangkap lalu didiamkan, tetapi ditindaklanjuti dengan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Menurut Musa Bangun, penegakan hukum akan dilakukan kepada oknum atau aparat TNI AD yang melakukan pelanggaran hukum. "Kalau ada anggota yang terlibat masalah hukum akan diproses secara hukum," katanya.

Sebelumnya, oknum Serma AS alias Asmir, salah satu anggota TNI AD bertugas di Kodim Manado diamankan Satnarkoba Polresta Manado pada salah sebuah rumah kos di Manado, Rabu (2/10), diduga memiliki sabu satu paket seberat 0,06 gram.