BATAM, Pemerintah daerah menjadi pihak pertama
yang bertanggung jawab pada antisipasi dan penyelesaian konflik di daerah
masing-masing.Kepala daerah harus menjadi penanggung jawab terdepan dalam
penanganan konflik.
Sekretaris Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan
Keamanan Letnan Jenderal TNI Langgeng Sulistiyono mengemukakan hal itu di
Batam, Kepulauan Riau, Kamis (24/10).Langgeng mengatakan hal itu ketika
menghadiri acara Evaluasi Pelaksanaan Rencana Aksi Penanganan Gangguan Keamanan
Dalam Negeri 2013 untuk Wilayah Indonesia Barat.
Menurut Langgeng, tanggung jawab pemerintah daerah
(pemda) itu sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No 2/2013 tentang Penanganan
Gangguan Keamanan Dalam Negeri."Konflik pertama-tama terjadi di wilayah
yang jadi kewenangan kabupaten/kota.Jika konflik tidak bisa ditangani oleh
kewenangan kabupaten/kota, tingkat provinsi harus menangani.Kalau tetap tidak
bisa, baru oleh pusat," ujarnya.
Karena itu, kepala daerah harus mendapatkan
informasi lengkap atas kondisi daerahnya.Saat terjadi konflik, kepala daerah
harus memberikan keterangan kepada publik tentang langkah-langkah
penanggulangan."Rakyat punya pemerintah daerah, jadi kepala daerah harus
bertanggung jawab," ujarnya.
Diakui, belum semua daerah melakukan rencana aksi
sesuai inpres itu dengan baik Salah satu kendalanya adalah penganggaran.
Sejumlah pemda belum menganggarkan dana untuk pelaksanaan rencana aksi penanganan
gangguan keamanan dalam negeri. "Padahal, anggaran ini jelas, bisa diaudit,"
ujarnya.
Sengketa
lahan
Gubernur Kepulauan Riau M Sani memerintahkan
Pemerintah Kota dan Badan Pengusahaan Batam (BP) memverifikasi batas dan luas
lahan 33 kampung tua di Batam.Verifikasi itu salah satu upaya solusi agar
konflik akibatsengketa lahan di Batam tidak berkepanjangan.
Sani mengatakan, dasar hukum kampung tua sudah ada
dan masih sah. Surat Keputusan Wali Kota Batam Nomor 105 Tahun 2004 yang
ditandatangani Wali Kota Batam kala itu, Nyat Kadir, pada 24 April 2004 adalah
dasar hukum yang kuat. SK itu antara lain menyebut luas kampung tua Tanjung Uma
55,8 hektar. Padahal, warga mengklaim luas kampung mereka 108
hektar."Perlu verifikasi luas dan batas-batas lahannya," ujar Sani.
Ketidakjelasan batas dan luas telah mengakibatkan
konflik terjadi berkali-kali seperti pada Minggu dan Rabu kemarin.