Rabu, 23/10/2013 -
15:45
SOLO, (PRLM).- Upaya Pemerintah Kota
(Pemkot) Solo menyelamatkan cagar budaya kompleks bangunan tua peninggalan
kolonial Belanda yang berlokasi di timur laut Keraton Surakarta, selangkah lagi
terwujud. Komando Daerah Militer (Kodam) Diponegoro yang selama ini menguasai
bangunan bersejarah tersebut, akhirnya menyerahkan pengelolaan kepada Pemkot
Solo.
Kompleks
markas militer dengan sejumlah fasilitas dan bangunan tua yang didirikan tahun
1880-an itu, bagi TNI dianggap memiliki nilai penting. Kompleks fasilitas
militer itu pernah digunakan sebagai markas Lasykar Puteri Indonesia (LPI),
yang merupakan salah satu komponen embrio TNI dan salah seorang anggotanya
mendiang Ibu Negara Tien Soeharto.
"Pangdam
setuju kompleks militer yang selama ini digunakan DHC '45 diserahkan
pengelolaannya ke Pemkot Solo. Bangunan-bangunan yang selama ini tidak terawat,
Jumat (25/10/2013) nanti mulai direvitalisasi supaya tidak keburu ambruk,"
ujar Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo kepada wartawan, di Balaikota, Rabu
(23/10/2013).
Bangunan
di kompleks militer tersebut awalnya adalah perkantoran serdadu Belanda dan
merupakan bagian dari Benteng Vastenburg yang berada di sisi utara berbatasan
dengan Jl. Slamet Riyadi. Kondisi bangunan saat ini, sebagian besar temboknya
telah lapuk dan bahkan di sisi barat dalam keadaan keropos nyaris roboh.
Menurut
Wali Kota Rudy, selain bangunan perkantoran berlantai dua, di kompleks tersebut
juga terdapat bangunan yang disebut "jagan", tandon air dengan sumber
air tanah berdebit relatif besar yang disebut fontain dan bangunan baru Monumen
Lasykar Putri. Bahkan, saat Wali Kota Hadi Rudyatmo meninjau bangunan fontain
dia mendapati pompa air di dalamnya masih berfungsi baik. "Dalam
revitalisasi ini tidak akan mengubah arsitektur bangunan. Bahkan, fontain juga
akan diupayakan dihidupkan lagi sehingga dapat menjadi salah satu sumber air
bersih bagi masyaralat Solo," jelasnya.
Setelah
revitalisasi dengan anggaran sebesar Rp 15 miliar dari pemerintah pusat
rampung, Walikota Solo menegaskan, bekas kompleks militer itu tidak akan
digunakan untuk kepentingan komersial seperti dua mall di sebelahnya yang
semula juga bagian dari kompleks militer Belanda. Pemkot Solo akan memanfaatkan
bangunan cagar budaya tersebut sesuai ketentuan UU No. 11 tahun 2010 tentang
perlindungan cagar budaya, yakni untuk museum, galeri, kegiatan budaya,
fasilitas wisata dan semacamnya.
Dalam
menyelamatkan dan melestarikan bangunan tersebut, sambungnya, Pemkot Solo akan
berupaya agar kompleks seluas 3.500 meter persegi itu kembali seperti semula,
termasuk pemanfaatan kusen-kusen dan bagian bangunan lain yang masih kokoh.
Sejumlah arsitek dari Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) telah diminta mengecek seluruh
struktur bangunan yang sudah berusia ratusan tahun itu.
Wali
Kota Rudy menambahkan, sebagai pengganti kantor DHC '45 Solo, Pemkot Solo akan
membangun kantor baru di tempat lain yang lokasinya belum ditentukan. (A-103/A-147)