Kamis, 24 Oktober 2013

Pemkot Solo "Selamatkan" Warisan Kolonial Tahun 1880



Rabu, 23/10/2013 - 15:45
SOLO, (PRLM).- Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menyelamatkan cagar budaya kompleks bangunan tua peninggalan kolonial Belanda yang berlokasi di timur laut Keraton Surakarta, selangkah lagi terwujud. Komando Daerah Militer (Kodam) Diponegoro yang selama ini menguasai bangunan bersejarah tersebut, akhirnya menyerahkan pengelolaan kepada Pemkot Solo.

Kompleks markas militer dengan sejumlah fasilitas dan bangunan tua yang didirikan tahun 1880-an itu, bagi TNI dianggap memiliki nilai penting. Kompleks fasilitas militer itu pernah digunakan sebagai markas Lasykar Puteri Indonesia (LPI), yang merupakan salah satu komponen embrio TNI dan salah seorang anggotanya mendiang Ibu Negara Tien Soeharto.

"Pangdam setuju kompleks militer yang selama ini digunakan DHC '45 diserahkan pengelolaannya ke Pemkot Solo. Bangunan-bangunan yang selama ini tidak terawat, Jumat (25/10/2013) nanti mulai direvitalisasi supaya tidak keburu ambruk," ujar Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo kepada wartawan, di Balaikota, Rabu (23/10/2013).

Bangunan di kompleks militer tersebut awalnya adalah perkantoran serdadu Belanda dan merupakan bagian dari Benteng Vastenburg yang berada di sisi utara berbatasan dengan Jl. Slamet Riyadi. Kondisi bangunan saat ini, sebagian besar temboknya telah lapuk dan bahkan di sisi barat dalam keadaan keropos nyaris roboh.

Menurut Wali Kota Rudy, selain bangunan perkantoran berlantai dua, di kompleks tersebut juga terdapat bangunan yang disebut "jagan", tandon air dengan sumber air tanah berdebit relatif besar yang disebut fontain dan bangunan baru Monumen Lasykar Putri. Bahkan, saat Wali Kota Hadi Rudyatmo meninjau bangunan fontain dia mendapati pompa air di dalamnya masih berfungsi baik. "Dalam revitalisasi ini tidak akan mengubah arsitektur bangunan. Bahkan, fontain juga akan diupayakan dihidupkan lagi sehingga dapat menjadi salah satu sumber air bersih bagi masyaralat Solo," jelasnya.

Setelah revitalisasi dengan anggaran sebesar Rp 15 miliar dari pemerintah pusat rampung, Walikota Solo menegaskan, bekas kompleks militer itu tidak akan digunakan untuk kepentingan komersial seperti dua mall di sebelahnya yang semula juga bagian dari kompleks militer Belanda. Pemkot Solo akan memanfaatkan bangunan cagar budaya tersebut sesuai ketentuan UU No. 11 tahun 2010 tentang perlindungan cagar budaya, yakni untuk museum, galeri, kegiatan budaya, fasilitas wisata dan semacamnya.

Dalam menyelamatkan dan melestarikan bangunan tersebut, sambungnya, Pemkot Solo akan berupaya agar kompleks seluas 3.500 meter persegi itu kembali seperti semula, termasuk pemanfaatan kusen-kusen dan bagian bangunan lain yang masih kokoh. Sejumlah arsitek dari Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) telah diminta mengecek seluruh struktur bangunan yang sudah berusia ratusan tahun itu.

Wali Kota Rudy menambahkan, sebagai pengganti kantor DHC '45 Solo, Pemkot Solo akan membangun kantor baru di tempat lain yang lokasinya belum ditentukan. (A-103/A-147)