Kamis, 24 Oktober
2013 19:36 WIB
TRIBUNNEWS.COM ,
NGAWI-Tersangka
M Chirul Amin alias Kemin (43) warga Desa Kerek, Kecamatan/Kabupaten Ngawi tak
bisa berkutik saat ditangkap petugas Buru Sergap (Buser) Satuan Reskrim Polres
Ngawi di Rumah Makan (RM) Salsabila, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Brangsong,
Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Pasalnya,
polisi sudah mengantongi sejumlah barang bukti hasil kejahatan tersangka. Di
antaranya, adalah kartu pers, kartu anggota TNI Kodim 0707 Kabupaten Wonosobo,
Jawa Tengah serta tersangka selalu mengaku sebagai anggota TNI yang berpangkat
serma.
Selama
ini, selain berhasil menggelapkan dan menjual motor hasil penipuannya, pria
bertato yang selalu mengaku sebagai wartawan dan anggota TNI gadungan ini, juga
menakut-nakuti korbannya menggunakan pisau yang dibungkus layaknya pistol serta
kerapkali menggunakan kartu pers dan kartu TNI palsunya itu untuk mengelabui
korbannya.
Dalam
aksi penipuan dan penggelapan 3 motor itu, di lokasi yang berbeda-beda. Selama
beraksi tersangka tak pernah melepas kartu pers dan TNI palsunya.
Kasat
Reskrim Polres Ngawi, AKP Budi Santoso mengatakan jika tersangka ditangkap di
RM Salsabila, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Bransong, Kabupaten Kendal,
Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Menurutnya,
selama ini tersangka kerap mengaku sebagai anggota TNI dan wartawan. Pengakuan
sebagai wartawan dan TNI itu digunakan modus untuk menyewa kendaraan. Namun,
ujung-ujungnya kendaraan yang berhasil disewa tersangka itu, akhirnya dijual.
"Tidak
hanya itu, tersangka juga membawa sebilah sangkur yang dimodifikasi menyerupai
pistol untuk menakut-nakuti korbannya,"
terangnya kepada Surya, Kamis (24/10/2013).
Selain
itu, kata Budi, polisi selain berhasil mengamankan tersangka juga berhasil
mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 3 unit sepeda motor hasil
penipuan dan penggelapan, sangkur dibungkus pistol, kartu wartawan dan kartu
TNI gadungan serta 2 hand phone (HP) tersangka.
"Kasus
ini kemungkinan masih bisa berkembang. Kami yakin masih ada warga yang belum
melapor. Makanya, kami menghimbau warga yang merasa ditipu tersangka agar
menghubungi Polres Ngawi," ungkapnya.
Sedangkan
dalam kasus itu, polisi menjerat tersangka dengan pasal 378 KUHP tentang
Penipuan.
"Ancamannya
maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara,
tersangka M Choirul Amin mengaku mendapatkan kartu tanda wartawan dari salah
satu temannya di Kendal, Jawa Tengah. Sedangkan kartu tanda anggota TNI
tersebut didapat dari kakak ponakannya.