Jumat, 25 Oktober 2013

Ngaku Wartawan dan TNI Gadungan Gelapkan 3 Motor Korban



Kamis, 24 Oktober 2013 19:36 WIB

TRIBUNNEWS.COM , NGAWI-Tersangka M Chirul Amin alias Kemin (43) warga Desa Kerek, Kecamatan/Kabupaten Ngawi tak bisa berkutik saat ditangkap petugas Buru Sergap (Buser) Satuan Reskrim Polres Ngawi di Rumah Makan (RM) Salsabila, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Pasalnya, polisi sudah mengantongi sejumlah barang bukti hasil kejahatan tersangka. Di antaranya, adalah kartu pers, kartu anggota TNI Kodim 0707 Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah serta tersangka selalu mengaku sebagai anggota TNI yang berpangkat serma.

Selama ini, selain berhasil menggelapkan dan menjual motor hasil penipuannya, pria bertato yang selalu mengaku sebagai wartawan dan anggota TNI gadungan ini, juga menakut-nakuti korbannya menggunakan pisau yang dibungkus layaknya pistol serta kerapkali menggunakan kartu pers dan kartu TNI palsunya itu untuk mengelabui korbannya.

Dalam aksi penipuan dan penggelapan 3 motor itu, di lokasi yang berbeda-beda. Selama beraksi tersangka tak pernah melepas kartu pers dan TNI palsunya.

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Budi Santoso mengatakan jika tersangka ditangkap di RM Salsabila, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Bransong, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Menurutnya, selama ini tersangka kerap mengaku sebagai anggota TNI dan wartawan. Pengakuan sebagai wartawan dan TNI itu digunakan modus untuk menyewa kendaraan. Namun, ujung-ujungnya kendaraan yang berhasil disewa tersangka itu, akhirnya dijual.

"Tidak hanya itu, tersangka juga membawa sebilah sangkur yang dimodifikasi menyerupai pistol untuk menakut-nakuti korbannya,"  terangnya kepada Surya, Kamis (24/10/2013).

Selain itu, kata Budi, polisi selain berhasil mengamankan tersangka juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 3 unit sepeda motor hasil penipuan dan penggelapan, sangkur dibungkus pistol, kartu wartawan dan kartu TNI gadungan serta 2 hand phone (HP) tersangka.

"Kasus ini kemungkinan masih bisa berkembang. Kami yakin masih ada warga yang belum melapor. Makanya, kami menghimbau warga yang merasa ditipu tersangka agar menghubungi Polres Ngawi," ungkapnya.

Sedangkan dalam kasus itu, polisi menjerat tersangka dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"Ancamannya maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara, tersangka M Choirul Amin mengaku mendapatkan kartu tanda wartawan dari salah satu temannya di Kendal, Jawa Tengah. Sedangkan kartu tanda anggota TNI tersebut didapat dari kakak ponakannya.