Penulis : Kontributor
Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami
Kamis, 24 Oktober
2013 | 21:45 WIB
BANDA ACEH,
KOMPAS.com — Majelis
Hakim Mahkamah Militer/Pengadilan Militer Aceh menjatuhkan vonis kepada dua
anggota TNI di Aceh yang terbukti memiliki satwa liar yang diawetkan, Kamis
(24/10/2013). Masing-masing divonis dua bulan dan tiga bulan penjara.
Persidangan
juga menghadirkan barang bukti dua harimau Sumatera dan beruang yang sudah
diawetkan.
Persidangan
yang dipimpin oleh Budi Purnomo, memvonis Serka Jaka Rianto, personel TNI di
Kodim 0106/Aceh Tengah, dengan dua bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider
tiga bulan penjara karena terbukti menyimpan seekor harimau dan beruang di
rumahnya.
Dalam
dakwaan disebutkan Jaka Rianto menyimpan bagian tubuh hewan yang diawetkan
dengan alasan mengobati istrinya yang sakit. “Kalau harimau yang disimpan itu
bagian kulitnya, sedangkan beruang menurut terdakwa obatnya berada di kukunya,”
kata Budi Purnomo, Kamis.
Terdakwa
kedua, Praka Rawali B, terbukti memiliki seekor harimau Sumatera. Dalam
pengakuannya, Praka Rawali B beralasan memiliki harimau tersebut karena masalah
utang piutang dengan saudaranya.
Rawali
yang sehari-harinya bertugas di Yonif 114/Satria Musara ini divonis dengan
hukuman selama tiga bulan penjara dan denda Rp 2,5 juta. Rawali terbukti
menyimpan seekor harimau yang sudah diawetkan di rumahnya.
Kedua
anggota TNI yang bertugas di Aceh Tengah ini, atas perbuatannya tersebut,
dijerat Undang-Undang No 5 Tahun 1990, Pasal 21 Ayat 2 jo Pasal 40 Ayat 2,
tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
Barang
bukti berupa tiga satwa yang diawetkan itu akan diserahkan ke Balai Konservasi
Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat. (Editor
: Kistyarini)