Kamis, 24 Oktober
2013
SAMARINDA. Korban kebakaran
Jalan Abul Hasan dari empat lingkungan RT (RT 10, RT 15, RT 23, dan RT 13) pada
29 September lalu, harus menunggu sebelum membangun kembali rumah mereka. Hanya
saja, warga RT 10, Kelurahan Bugis dipastikan tidak bisa kembali mendirikan
rumah di sana. Hal ini karena adanya larangan dari TNI, sebagai pemilik tanah
tersebut. Seperti yang disampaikan Ketua RT 10 Samidi, saat ditemui Sapos, Rabu
(23/10) kemarin.
“Untuk
saat ini, warga RT 10 yang terkena musibah kebakaran ada tujuh kepala keluarga,
sebagian tinggal di asrama TNI. Dan satu keluarga tinggal di rumah saya,”
katanya.
Priyo
Utomo (45) salah satu warga RT 10 mengatakan, ia memang sudah menerima bantuan
berupa sembako, dan bantuan lainnya. Tapi bagaimanapun juga, bantuan tersebut
tidak berarti apa-apa sebelum mereka memiliki rumah lagi.
“Tanah
ini memang belum ada izin dari TNI. Kami minta tolong dan berharap pada pihak
yang berwenang seperti Pemda bisa membangunkan kembali rumah warga ini
pascakebakaran, atau dipindahkan ke tempat lain,” kata bapak yang sudah tinggal
selama empat tahun di Kelurahan Bugis ini.
Selain
itu, Sutarmi (93) yang masih tinggal di lokasi kebakaran dengan bangunan
seadanya mengaku kesal karena tidak diperbolehkan membangun kembali.
“Saya
sudah tinggal di rumah ini sejak 1950. Harusnya kalau memang sudah lama tinggal
di pemukiman ini, sudah seharusnya diberikan saja tanahnya,” ujar janda TNI
ini.
Ia
menjelaskan, sebelum kebakaran terjadi, warga bisa membangun rumah di wilayah
ini. Namun setelah kebakaran, langsung ada larangan dari Kodim. Hal ini
diperkuat dengan papan larangan.
“Kami
dilarang membangun karena, lahan ini mau dijadikan taman dan lapangan futsal.
Kami juga tak bisa menolak, karena tanah ini memang milik TNI,” tambah Sutarmi.
Berbeda
dengan warga Kelurahan Bugis, korban kebakaran yang merupakan warga Kelurahan
Pasar Pagi sudah ada bersiap membangun kembali. Salah satunya adalah Sam-Sam
(56), yang mulai melakukan pengukuran pada lahan bekas rumahnya yang terbakar.
“Dalam
waktu dekat, saya akan bangun kembali rumah saya. Sekarang tinggal menunggu
surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pertanahan dan menunggu tanda tangan
dari lurah,” pungkasnya. (rm-6/lee)