Jumat, 25 Oktober 2013

Dilarang Membangun di Lahan Eks Kebakaran_Lahan RT 10 Kelurahan Bugis Milik TNI



Kamis, 24 Oktober 2013

SAMARINDA. Korban kebakaran Jalan Abul Hasan dari empat lingkungan RT (RT 10, RT 15, RT 23, dan RT 13) pada 29 September lalu, harus menunggu sebelum membangun kembali rumah mereka. Hanya saja, warga RT 10, Kelurahan Bugis dipastikan tidak bisa kembali mendirikan rumah di sana. Hal ini karena adanya larangan dari TNI, sebagai pemilik tanah tersebut. Seperti yang disampaikan Ketua RT 10 Samidi, saat ditemui Sapos, Rabu (23/10) kemarin.

“Untuk saat ini, warga RT 10 yang terkena musibah kebakaran ada tujuh kepala keluarga, sebagian tinggal di asrama TNI. Dan satu keluarga tinggal di rumah saya,” katanya.

Priyo Utomo (45) salah satu warga RT 10 mengatakan, ia memang sudah menerima bantuan berupa sembako, dan bantuan lainnya. Tapi bagaimanapun juga, bantuan tersebut tidak berarti apa-apa sebelum mereka memiliki rumah lagi.

“Tanah ini memang belum ada izin dari TNI. Kami minta tolong dan berharap pada pihak yang berwenang seperti Pemda bisa membangunkan kembali rumah warga ini pascakebakaran, atau dipindahkan ke tempat lain,” kata bapak yang sudah tinggal selama empat tahun di Kelurahan Bugis ini.

Selain itu, Sutarmi (93) yang masih tinggal di lokasi kebakaran dengan bangunan seadanya mengaku kesal karena tidak diperbolehkan membangun kembali.

“Saya sudah tinggal di rumah ini sejak 1950. Harusnya kalau memang sudah lama tinggal di pemukiman ini, sudah seharusnya diberikan saja tanahnya,” ujar janda TNI ini.

Ia menjelaskan, sebelum kebakaran terjadi, warga bisa membangun rumah di wilayah ini. Namun setelah kebakaran, langsung ada larangan dari Kodim. Hal ini diperkuat dengan papan larangan.

“Kami dilarang membangun karena, lahan ini mau dijadikan taman dan lapangan futsal. Kami juga tak bisa menolak, karena tanah ini memang milik TNI,” tambah Sutarmi.

Berbeda dengan warga Kelurahan Bugis, korban kebakaran yang merupakan warga Kelurahan Pasar Pagi sudah ada bersiap membangun kembali. Salah satunya adalah Sam-Sam (56), yang mulai melakukan pengukuran pada lahan bekas rumahnya yang terbakar.

“Dalam waktu dekat, saya akan bangun kembali rumah saya. Sekarang tinggal menunggu surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pertanahan dan menunggu tanda tangan dari lurah,” pungkasnya. (rm-6/lee)