JAKARTA -
Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti menegaskan rencana pelibatan
anggota TNI untuk menjadi penyidik KPK merupakan langkah yang keliru. Itu
karena hal ini akan menarik TNI kembali masuk ke dalam ranah penegakan hukum
seperti masa Orde Baru (Orba). Langkah ini merupakan kemunduran besar bagi
reformasi TNI.
"KPK
seharusnya fokus pada penguatan kelembagaan dengan membentuk penyidik
independen yang tidak melibatkan TNI. KPK harus menjadi lembaga yang
benar-benar independen di mana para penyidiknya dibentuk KPK sendiri,"
kata Poengky di kantor Imparsal, Jumat (4/10). Tanpa keterlibatan TNI, KPK
telah berhasil melakukan kerja pemberantasan korupsi selama ini.Terakhir, KPK
berhasil mengungkap dugan korupsi yang melibatkan pemimpin Mahkamah Konstitusi.
Iamenyatakan
pelibatan TNI justru akan kontraproduktif dan bertentangan dengan UU TNI itu
sendiri. Dikatakan, keterlibatan anggota TNI juga dikhawatirkan akan semakin
menyulitkan KPK untuk menangani kasus-kasus dugaan korupsi di sektor pertahanan
yang selama ini selalu berlindung di balik peradilan militer. "Dengan
alasan yurisdiksi militer, kasus-kasus dugaan penyimpangan di sektor pertahanan
dan TNI sering kali tidak bisa diadili di peradilan umum.Oleh karena itu,
masuknya TNI ke KPK selain akan mempersulit reformasi peradilan militer, juga
akan menghambat penanganan kasus korupsi pengadaan alutsista yang diduga dilakukan
jenderal-jenderal TNI," Poengky menjelaskan.
Direktur Program
Imparsial, Al Araf, menilai keterlibatan TNI dalam KPK bertentangan dengan UU
TNI."TNI berfungsi sebagai alat pertahanan negara, bukan bagian dari
sistem penegakan hukum, sedangkan KPK adalah lembaga penegak hukum seperti
Polri dan kejaksaan.Jika TNI dilibatkan, kerja KPK dikhawatirkan terhambat
karena independensi KPK diragukan.Terutama bila KPK sedang menyidik perkara
yang melibatkan anggota TNI," papar Al Araf.Sepanjang sistem peradilan
militer masih berlaku maka posisi TNI masih istimewa di hadapan hukum.
Pada kesempatan
itu Poengky juga menyatakan berbagai elemen masyarakat sipil mengecam
keterlibatan intelijen sandi negara dalam KPU yang diduga akan merekayasa
kecurangan pemilu. Hal ini tak berlebihan mengingat pemimpin Lembaga Sandi
Negara (Lemsaneg/LSN) adalah jenderal TNI aktif yang berada di bawah kendali
Presiden SBY.
Ia menyatakan
dengan kondisi itu dikhawatirkan keterlibatan Lemsaneg akan membukaruang
potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh rezim yang berkuasa demi kepentingan pemenangan
pemilu. Keterlibatan lembaga sandi negara di KPU dipandang telah menyalahi
fungsi dan tugas Lemsaneg."Imparsial mendesak KPK tidak melibatkan
anggota TNI di KPK. Tidak melibatkan lembaga sandi negara dalam proses
pemilu," kata Poengky.
Menurutnya, DPR
wajib menegur dan mengevaluasi Panglima TNI terkait dengan keterlibatan
anggota TNI yang terlibat di KPK."DPR wajib menegur dan mengevaluasi
keterlibatan Lembaga Sandi Negara di KPU.Otoritas sipil harus segera menyelesaikan
seluruh agenda reformasi TNI dan utamanya adalah reformasi peradilan militer.TNI
tidak ada urusan dengan pemenangan kandidat atau partai politik tertentu karena
ini membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa," imbuhnya.(M Bachtiar Nur),
Sumber Koran: Sinar Harapan (05 Oktober 2013/Sabtu, Hal. 02)