Senin, 07 Oktober 2013

TNI Bisa Kembalikan Indonesia ke Era Orba



JAKARTA - Direktur Ekse­kutif Imparsial Poengky Indarti menegaskan rencana pelibatan anggota TNI untuk menjadi pe­nyidik KPK merupakan langkah yang keliru. Itu karena hal ini akan menarik TNI kembali ma­suk ke dalam ranah penegakan hukum seperti masa Orde Baru (Orba). Langkah ini merupakan kemunduran besar bagi refor­masi TNI.

"KPK seharusnya fokus pada penguatan kelembagaan de­ngan membentuk penyidik independen yang tidak meli­batkan TNI. KPK harus men­jadi lembaga yang benar-benar independen di mana para pe­nyidiknya dibentuk KPK sen­diri," kata Poengky di kantor Imparsal, Jumat (4/10). Tanpa keterlibatan TNI, KPK telah berhasil melakukan kerja pem­berantasan korupsi selama ini.Terakhir, KPK berhasil meng­ungkap dugan korupsi yang melibatkan pemimpin Mahka­mah Konstitusi.

Iamenyatakan pelibatan TNI justru akan kontraproduk­tif dan bertentangan dengan UU TNI itu sendiri. Dikatakan, keterlibatan anggota TNI juga dikhawatirkan akan semakin menyulitkan KPK untuk me­nangani kasus-kasus dugaan korupsi di sektor pertahanan yang selama ini selalu berlin­dung di balik peradilan mili­ter. "Dengan alasan yurisdiksi militer, kasus-kasus dugaan penyimpangan di sektor perta­hanan dan TNI sering kali tidak bisa diadili di peradilan umum.Oleh karena itu, masuknya TNI ke KPK selain akan mempersu­lit reformasi peradilan militer, juga akan menghambat pena­nganan kasus korupsi peng­adaan alutsista yang diduga dilakukan jenderal-jenderal TNI," Poengky menjelaskan.

Direktur Program Imparsial, Al Araf, menilai keterlibatan TNI dalam KPK bertentangan dengan UU TNI."TNI berfungsi sebagai alat pertahanan negara, bukan bagian dari sistem penegakan hukum, sedangkan KPK adalah lembaga penegak hukum seperti Polri dan ke­jaksaan.Jika TNI dilibatkan, kerja KPK dikhawatirkan ter­hambat karena independensi KPK diragukan.Terutama bila KPK sedang menyidik perkara yang melibatkan anggota TNI," papar Al Araf.Sepanjang sis­tem peradilan militer masih berlaku maka posisi TNI masih istimewa di hadapan hukum.

Pada kesempatan itu Po­engky juga menyatakan ber­bagai elemen masyarakat sipil mengecam keterlibatan inteli­jen sandi negara dalam KPU yang diduga akan merekayasa kecurangan pemilu. Hal ini tak berlebihan mengingat pe­mimpin Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg/LSN) adalah jenderal TNI aktif yang berada di bawah kendali Presiden SBY.

Ia menyatakan dengan kon­disi itu dikhawatirkan keterli­batan Lemsaneg akan membukaruang potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh rezim yang berkuasa demi kepentingan pe­menangan pemilu. Keterlibatan lembaga sandi negara di KPU di­pandang telah menyalahi fungsi dan tugas Lemsaneg."Imparsial mendesak KPK tidak melibat­kan anggota TNI di KPK. Tidak melibatkan lembaga sandi ne­gara dalam proses pemilu," kata Poengky.

Menurutnya, DPR wajib me­negur dan mengevaluasi Pang­lima TNI terkait dengan keterli­batan anggota TNI yang terlibat di KPK."DPR wajib menegur dan mengevaluasi keterlibatan Lembaga Sandi Negara di KPU.Otoritas sipil harus segera me­nyelesaikan seluruh agenda re­formasi TNI dan utamanya ada­lah reformasi peradilan militer.TNI tidak ada urusan dengan pemenangan kandidat atau partai politik tertentu karena ini membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa," imbuhnya.(M Bachtiar Nur), Sumber Koran: Sinar Harapan (05 Oktober 2013/Sabtu, Hal. 02)