JAKARTA, Revisi Undang-Undang Peradilan Militer
merupakan dasar dan kunci reformasi Tentara Nasional Indonesia.Melalui revisi
itu, anggota TNI yang melakukan tindak pidana dapat diadili dalam sistem
peradilan umum sebagai bentuk penghormatan pada supremasi hukum.
Hal itu
disampaikan pendiri Institut Kebajikan Publik, Usman Hamid, di Jakarta, Sabtu
(5/10)."Sisi fundamental reformasi TNI adalah penghormatan pada supremasi
hukum," kata Usman.
Penghormatan
terhadap supremasi hukum itu, antara lain,dapat dilakukan dengan merevisi UU
Peradilan Militer.Dengan demikian, menurut Usman, pelanggaran hukum oleh
oknum anggota TNI dapat diproses dan diadili di peradilan umum.Pelanggaran
hukum oleh oknum anggota TNI masih belum tersentuh hukum dan masih dikendalikan
TNI.
Usman
menambahkan, pelanggaran hukum terkait narkotika, korupsi, atau hak asasi manusia
oleh oknum anggota TNI sebaiknya diproses dalam sistem peradilan umum.
Secara terpisah,
Wakil Ketua Komisi I DPR Tb Hasanuddin mengatakan, perlu sinkronisasi antara
kebijakan KementerianPertahanan dan TNI agar TNI tetap dapat menjalankan fungsi
di bidang pertahanan dengan lebih baik.
Sinkronisasi
itu, ujar Hasanuddin, terkait dengan pembuatan produk perundang-undangan di
bidang pertahanan, seperti RUU Komponen Cadangan. TNI perlu lebih dilibatkan
dalam proses pembuatan produk UU, seperti terkait RUU Komponen Cadangan.
RUU Komponen
Cadangan, menurut Hasanuddin, juga terkait dengan mobilisasi prajurit,
termasuk prajurit di kesatuan wilayah, seperti di komando daerah militer
(kodam). (FER), Sumber Koran: Kompas (07 Oktober 2013/Senin, Hal. 05)