Senin, 07 Oktober 2013

REFORMASI TNI _Revisi Peradilan Militer Jadi Ukuran



JAKARTA,   Revisi Undang-Undang Peradilan Mili­ter merupakan dasar dan kunci reformasi Tentara Nasional Indonesia.Melalui revisi itu, anggo­ta TNI yang melakukan tindak pidana dapat diadili dalam sistem peradilan umum sebagai bentuk penghormatan pada supremasi hukum.

Hal itu disampaikan pendiri Institut Kebajikan Publik, Usman Hamid, di Jakarta, Sabtu (5/10)."Sisi fundamental refor­masi TNI adalah penghormatan pada supremasi hukum," kata Usman.

Penghormatan terhadap sup­remasi hukum itu, antara lain,dapat dilakukan dengan merevisi UU Peradilan Militer.Dengan de­mikian, menurut Usman, pelang­garan hukum oleh oknum anggo­ta TNI dapat diproses dan diadili di peradilan umum.Pelanggaran hukum oleh oknum anggota TNI masih belum tersentuh hukum dan masih dikendalikan TNI.

Usman menambahkan, pe­langgaran hukum terkait narko­tika, korupsi, atau hak asasi ma­nusia oleh oknum anggota TNI sebaiknya diproses dalam sistem peradilan umum.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPR Tb Hasanuddin mengatakan, perlu sinkronisasi antara kebijakan KementerianPertahanan dan TNI agar TNI tetap dapat menjalankan fungsi di bidang pertahanan dengan le­bih baik.

Sinkronisasi itu, ujar Hasa­nuddin, terkait dengan pembu­atan produk perundang-undangan di bidang pertahanan, seperti RUU Komponen Cadangan. TNI perlu lebih dilibatkan dalam pro­ses pembuatan produk UU, se­perti terkait RUU Komponen Ca­dangan.

RUU Komponen Cadangan, menurut Hasanuddin, juga ter­kait dengan mobilisasi prajurit, termasuk prajurit di kesatuan wi­layah, seperti di komando daerah militer (kodam). (FER), Sumber Koran: Kompas (07 Oktober 2013/Senin, Hal. 05)