PONTIANAK
- Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura membenarkan ada perwira berpangkat
kapten berinisial Hk sebagai Komandan Kompi C di Pos Gabma Entikong, Kabupaten
Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, merusak stasiun pengisian bahan bakar umum
(SPBU) di Ngabang, ibu kota Kabupaten Landak.
"Pelaku dan pihak SPBU sudah berdamai. Pelaku
bersedia mengganti kerusakan sekitar Rp 6,05 juta dan denda adat Rp
500.000," kata Kol (Inf) Desius,
Kepala PeneranganKodam
XII/Tanjungpura kepada wartawan di Pontianak, Selasa (15/10).
Insiden terjadi pada Senin (14/10) pukul 12.00
WIB.Kapten Hk bersama dua anggotanya marah-marah setelah mengetahui solar
bersubsidi tidak tersedia di SPBU di Ngabang_.Mendapat penjelasan.bahwa
pengiriman belum datang dari Pontianak, ketiganya langsung marah dan merusak
jaringan di sekitar SPBU.
Ketiganya berpakaian dinas lengkap, menggunakan
mobil Strada Triton Dinas TNI AD.Mereka memeriksa dispenser solar dan menendang
tutup tangki pendam solar dan pergi ke belakang kantor.
Di belakang, mereka menendang pintu gudang hingga
jebol dan memeriksa mobil yang parkir di tepi jalan dekat SPBU. Ban mobil
strada KB 9711 ML, Ran MBL Taft KB 710 L, KB 681 LL, KB 1524 LB dengan pisau
sangkur dan menodongkan senjata api laras pendek ke seorang warga setempat yang
sedang di SPBU bernama Sabar.
Menurut Desius, usai melakukan aksinya ketiga
anggota TNI AD diamankan di Markas Polisi Militer Ngabang.Kemudian disepakati
upaya damai dan ganti rugi dengan pengelola SPBU.
"Ketiganya tetap akan diproses sesuai
ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI AD.Iagipula kendaraan TNI, termasuk
TNI AD, tidak boleh menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi. Perjalanan
menggunakan mobil dinas sudah diperhitungkan bahan bakarnya," kata Desius.
(Aju), Sumber Koran: Sinar Harapan (16
Oktober 2013/Rabu, Hal. 05)