Kamis, 17 Oktober 2013

Perwira TNI AD Rusak SPBU



PONTIANAK - Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura membenarkan ada perwira berpangkat kapten berinisial Hk sebagai Komandan Kompi C di Pos Gabma Entikong, Ka­bupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, merusak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Ngabang, ibu kota Kabupaten Landak.

"Pelaku dan pihak SPBU su­dah berdamai. Pelaku bersedia mengganti kerusakan sekitar Rp 6,05 juta dan denda adat Rp 500.000," kata Kol (Inf) Desius,   Kepala  PeneranganKodam XII/Tanjungpura ke­pada wartawan di Pontianak, Selasa (15/10).

Insiden terjadi pada Senin (14/10) pukul 12.00 WIB.Kap­ten Hk bersama dua anggota­nya marah-marah setelah me­ngetahui solar bersubsidi tidak tersedia di SPBU di Ngabang_.Mendapat penjelasan.bahwa pengiriman belum datang dari Pontianak, ketiganya langsung marah dan merusak jaringan di sekitar SPBU.

Ketiganya berpakaian dinas lengkap, menggunakan mobil Strada Triton Dinas TNI AD.Mereka memeriksa dispenser solar dan menendang tutup tangki pendam solar dan pergi ke belakang kantor.

Di belakang, mereka menendang pintu gudang hingga jebol dan memeriksa mobil yang parkir di tepi jalan dekat SPBU. Ban mobil strada KB 9711 ML, Ran MBL Taft KB 710 L, KB 681 LL, KB 1524 LB dengan pisau sangkur dan menodongkan senjata api laras pendek ke seorang warga setempat yang sedang di SPBU bernama Sabar.

Menurut Desius, usai melakukan aksinya ketiga anggota TNI AD diamankan di Mar­kas Polisi Militer Ngabang.Kemudian disepakati upaya damai dan ganti rugi dengan pengelola SPBU.

"Ketiganya tetap akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI AD.Iagipula kendaraan TNI, termasuk TNI AD, tidak boleh menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi. Per­jalanan menggunakan mobil dinas sudah diperhitungkan bahan bakarnya," kata Desius. (Aju), Sumber Koran: Sinar Harapan (16 Oktober 2013/Rabu, Hal. 05)