Anggota Komisi
III DPR, Eva Kusuma Sundari, menyatakan dirinya memprotes dan menyesalkan
rencana KPK merekrut penyidik dari TNI, yang dia anggap akan menyalahi amanat
reformasi. "Sebab UU memerintahkan TNI untuk profesional dengan kembali ke
barak dan fokus pada tugas pertahanan," kata Eva dalam keterangannya yang
diterima di Jakarta, Rabu (16/10).
Reformasi sektor
keamanan sendiri, menurut dia, masih mengalami kendala serius dengan penolakan
TNI untuk memasukkan delik umum ke dalam peradilan umum.TNI juga menolak
adanya delik pidana khusus untuk pemberantasan korupsi.Terbukti, KPK dan BPK
hampir tidak pernah memproses kasus korupsi di TNI.
Berlatar
belakang kondisi itu, dia menilai rencana KPK untuk merekrut TNI sebagai
penyidik mengganggu dua agenda reformasi sekaligus. Yaitu penghapusan dwi
fungsi ABRI dan pemberantasan korupsi.