Senin, 07 Oktober 2013

Panglima TNI Harus Batalkan MoU Lemsaneg dan KPU!



Minggu, 06 Oktober 2013 , 14:02:00 WIB


Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebaiknya tidak perlu melibatkan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) hanya untuk mengamankan data pemilu.

"Sebenarnya bisa juga menggunakan polisi tapi ada UU TNI yang mengatakan bahwa TNI harus bersikap netral," ujar koordinator Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane dalam jumpa pers 'Masyarakat Sipil Menolak Militer dalam Pemilu' di Kedai Kopi Deli, Menteng, Jakarta, Minggu (6/10).

Menurut Neta, dengan menggandeng Lemsaneg, KPU justru membuat pihak militer tidak netral dengan ikut campur dalam urusan politik.

"Panglima TNI harus melarang KPU kerja sama dengan Lemsaneg dengan turun tangan membatalkan MoU itu karena telah membuat TNI menjadi tidak netral," ujarnya.

Dia mengkuatirkan, terjadi simpang siur data Pemilu 2014 yang dimiliki KPU dengan Lemsaneg.

"Karena itu, kita mendesak agar MoU tersebut dicabut, dan Panglima TNI melarang kerja sama itu," tegas Neta. [wid]