RABU, 02 OKTOBER
2013
Ketua Kamar
Militer Mahkamah Agung Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan menyebutkan ada dua
kriteria pengguna narkotika, dalam hal ini dari kalangan anggota TNI yang
disarankan untuk direhabilitasi kdaripada dipecat.
"Rehabilitasi
merupakan salah satu sisi manusiawi dengan tetap menegakkan hukum, dan
menghindari dampak sosial karena ia mempunyai tanggungan keluarga dan
sebagainya," katanya dalam diskusi yang bertajuk ‘Anggota TNI Pengguna
Narkotika Dipecat atau Direhab?’ di Wisma Antara, Jakarta, Rabu (2/10).
Burhan
menyebutkan dua kriteria tersebut, yakni anggota TNI yang baru mencoba barang
haram tersebut dan mereka yang sudah mencoba, tetapi belum dalam taraf
ketagihan serta belum terganggu syaraf otaknya.
Dia menilai
sanksi administasi, seperti dipecat untuk kedua kriteria tersebut cenderung
tidak tepat karena belum dalam tahap merugikan orang lain, seperti mengedarkan
atau pun mencuri untuk membeli narkotika tersebut. "Perlu ada perubahan
persepsi bahwa pengguna narkoba itu bukan kriminal, tetapi korban,"
ucapnya, menegaskan.
Namun, dia juga
menyebutkan untuk kasus-kasus tertentu, anggota TNI perlu dipecat ketika
menggunakan narkoba tersebut berpotensi merusak moral dan merusak citra di
kesatuan TNI. "Kalau sudah mulai merusak moral masyarakat dan tidak mampu
lagi menjaga citra di kesatuan, pecat saja," tandasnya.
Dia menambahkan
majelis hakim juga harus melihat kasus tersebut dari fakta objektifnya.
Sementara itu, menurut Wakil Oditur Mayjen TNI Soebagijo, setiap anggota TNI
yang menggunakan narkotika harus dipecat karena banyaknya berbagai dampak yang
akan merugikan satuan TNI sendiri. "Anggota TNI itu tidak takut dipenjara,
mereka itu hanya takut dipecat," tukasnya.
Dia menilai
rehabilitasi tidak cukup efektif untuk menimbulkan efek jera, dan tidak menjamin
anggota TNI pengguna narkotika tersebut akan benar-benar pulih. Soebagijo
menambahkan kalau pun dikenai sanksi pidana selama lima tahun, maka akan
mengganggu di kesatuan dan merugikan negara.
"Kalau
anggota TNI 'nganggur' selama lima tahun, kemudian balik lagi ke kesatuan, apa
itu akan sama dengan kondisi dia sebelum menggunakan narkoba dan menurut saya
tidak akan efektif. Itu akan sangat merugikan negara," tuturnya.
Dia menilai
harus ada sanksi tegas, baik itu sanksi pidana, disiplin maupun administrasi
sesuai dengan ST Panglima Nomor STR/153/2013 yang dikeluarkan pada 4 Mei 2012.
"Kita harus keras, mesti kita tuntut pemecatan siapapun, apapun pangkatnya
harus siap menerima tugas fungsi TNI," katanya.