Minggu, 06
Oktober 2013 , 12:10:00
TABA PENANJUNG -
Tidak ada dokumen resmi, kayu durian sebanyak 18 meter kubik diamankan tim
gabungan Polisi Kehutanan (Polhut), Polsek Taba Penanjung dan TNI AD dari
Koramil Taba Penanjung. Kayu telah diolah menjadi balok itu rencananya akan dibawa
ke Palembang memakai truk Hino warna putih bernopol BD 9988 JB, yakni ekspedisi
dari Kepahiang.
Informasi yang
berhasil dihimpun, kayu durian yang tidak ada dokumen ini milik mantan angota
TNI yang bertugas di Palembang, Sumsel berinisial Ma, yang baru 3 bulan
pensiun. Ma membeli lahan di Desa Jambu yang didalamnya banyak pohon durian.
Lahan itu sebelumnya milik Mian, warga Desa Jambu Kecamatan Merigi Kelindang,
Bengkulu Tengah.
Rencananya di
lahan itu Ma akan menanam jeruk, sehingga seluruh pohon durian di lokasi itu
ditebangi dan digesek (diolah) menjadi balok kaleng yang akan dibawa ke
kediamannya di Palembang. Hanya saja pengangkutan kayu itu hasil kebun itu
tanpa dilengkapi dokumen apa pun sebagaimana mestinya.
Polhut dari
Dispertanhutbun Benteng mengetahui soal pengangkutan kayu tanpa dokumen itu
meminta bantuan Polsek Taba Penanjung dan Koramil untuk melakukan penghadangan
mobil pengangkut kayu itu. Truk dari Desa Kelindang melintasi simpang Lubuk
Sini hendak ke arah Kepahiang, langsung dicegat tim gabungan. Dilakukan
pengeledahan ternyata benar muatannya kayu durian sejumlah 18 kubik. Sopir truk
ditanyai soal dokumen kayu mengaku tak mengetahui hal itu karena ia hanya
bertugas mengangkut kayu itu.
Kasi Pengamanan
dan Perundang-undangan Dispertanhutbun Benteng, Su'i Fanendi, S.Hut,
mengatakan, kayu balok kaleng tidak dilengkapi dokumen kepemilikan sah. Masih
diamankan Polhut, sementara dititipkan di halaman Koramil Taba Penanjung, untuk
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. ?Kita amankan kayu ini, karena tidak
ada dokumen resminya,? terang Su?i.
Dijelaskan Su,i
fuso yang berisi kayu disopiri Lubis (50) warga Talang Benih Curup R/L. Melalui
salah satu ekspedisi di Kepahiang, dan rencana akan dibawa kepada pemiliknya Ma
secara langsung di Palembang.
"Diselidiki,
bisa terjerat Permenhut No. 30 Tahun 2009 tentang dokumen dan alat angkut kayu
rakyat ancaman pidana dan denda Rp 1 miliar," paparnya.
Sementara, sopir
truk, Lubis mengaku dirinya hanya bertugas mengangkut kayu itu dari kebun Ma ke
Palembang dengan upah Rp 4 juta. Dia tidak mengetahui jika soal dokumen kayu
tidak ada dan tidak paham undang-undang perkayuan.
"Saya tidak
paham apa-apa, yang tahu saya kerja membawa truk ini mengangkut kayu dengan
upah Rp 4 juta sampai ke tujuan. Saya cukup terkejut ketika dicegat aparat lalu
truk saya diamankan," ujar Lubis saat ditemui RB.(rif)