Senin, 07 Oktober 2013

Kayu Pensiunan TNI Diamankan Polhut



Minggu, 06 Oktober 2013 , 12:10:00


TABA PENANJUNG - Tidak ada dokumen resmi, kayu durian sebanyak 18 meter kubik diamankan tim gabungan Polisi Kehutanan (Polhut), Polsek Taba Penanjung dan TNI AD dari Koramil Taba Penanjung. Kayu telah diolah menjadi balok itu rencananya akan dibawa ke Palembang memakai truk Hino warna putih bernopol BD 9988 JB, yakni ekspedisi dari Kepahiang.

Informasi yang berhasil dihimpun, kayu durian yang tidak ada dokumen ini milik mantan angota TNI yang bertugas di Palembang, Sumsel berinisial Ma, yang baru 3 bulan pensiun. Ma membeli lahan di Desa Jambu yang didalamnya banyak pohon durian. Lahan itu sebelumnya milik Mian, warga Desa Jambu Kecamatan Merigi Kelindang, Bengkulu Tengah.

Rencananya di lahan itu Ma akan menanam jeruk, sehingga seluruh pohon durian di lokasi itu ditebangi dan digesek (diolah) menjadi balok kaleng yang akan dibawa ke kediamannya di Palembang. Hanya saja pengangkutan kayu itu hasil kebun itu tanpa dilengkapi dokumen apa pun sebagaimana mestinya. 

Polhut dari Dispertanhutbun Benteng mengetahui soal pengangkutan kayu tanpa dokumen itu meminta bantuan Polsek Taba Penanjung dan Koramil untuk melakukan penghadangan mobil pengangkut kayu itu. Truk dari Desa Kelindang melintasi simpang Lubuk Sini hendak ke arah Kepahiang, langsung dicegat tim gabungan. Dilakukan pengeledahan ternyata benar muatannya kayu durian sejumlah 18 kubik. Sopir truk ditanyai soal dokumen kayu mengaku tak mengetahui hal itu karena ia hanya bertugas mengangkut kayu itu.

Kasi Pengamanan dan Perundang-undangan Dispertanhutbun Benteng, Su'i Fanendi, S.Hut, mengatakan, kayu balok kaleng tidak dilengkapi dokumen kepemilikan sah. Masih diamankan Polhut, sementara dititipkan di halaman Koramil Taba Penanjung, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. ?Kita amankan kayu ini, karena tidak ada dokumen resminya,? terang Su?i.

Dijelaskan Su,i fuso yang berisi kayu disopiri Lubis (50) warga Talang Benih Curup R/L. Melalui salah satu ekspedisi di Kepahiang, dan rencana akan dibawa kepada pemiliknya Ma secara langsung di Palembang.

"Diselidiki, bisa terjerat Permenhut No. 30 Tahun 2009 tentang dokumen dan alat angkut kayu rakyat ancaman pidana dan denda Rp 1 miliar," paparnya.

Sementara, sopir truk, Lubis mengaku dirinya hanya bertugas mengangkut kayu itu dari kebun Ma ke Palembang dengan upah Rp 4 juta. Dia tidak mengetahui jika soal dokumen kayu tidak ada dan tidak paham undang-undang perkayuan.

"Saya tidak paham apa-apa, yang tahu saya kerja membawa truk ini mengangkut kayu dengan upah Rp 4 juta sampai ke tujuan. Saya cukup terkejut ketika dicegat aparat lalu truk saya diamankan," ujar Lubis saat ditemui RB.(rif)