Rabu, 9 Oktober 2013 | 13:41 WIB
INILAH.COM, Jakarta - KPK dianggap belum perlu melibatkan anggota TNI sebagai penyidiknya. Namun jika memang diperlukan, KPK bisa melibatkan anggota TNI. Sebab, dengan kinerja yang sekarang seharusnya KPK cukup percaya diri tanpa harus melibatkan TNI.
"Tapi bila dirasa perlu melibatkan TNI harus penuhi beberapa syarat," ujar anggota Komisi I DPR RI Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati, di Jakarta, Rabu (9/10/2013).
Menurut Nuning, panggilan akrab Susaningtyas, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi KPK jika ingin melibatkan anggota TNI sebagai penyidiknya. Salah satunya KPK harus mempertimbangkan segi transparansi dalam perekrutan tersebut.
"Dijelaskan kepada publik secara transparan alasan pelibatan. Selain itu yang terlibat harus bukan TNI aktif (ini penting untuk hindari subyektivitas korsa). TNI hanya terlibat pada hal-hal yang membutuhkan pengetahuan dan domain TNI, bila memang ada dalam kasus korupsi terkait," ungkapnya.
Nuning mengatakan, anggota TNI yang direkrut sebagai penyidik juga haruslah diambil dari purnawirawan TNI dan bukan dari anggota TNI aktif.
"Yang bersangkutan harus sudah purnawirawan bukan perwira aktif. Sebenarnya untuk menjaga netralitas saja, itu saya usulkan demikian. Purnawiranpun kan pengangkatannya melalui sumpah dan verifikasi yang jelas, oke oke saja," tandasnya. [yeh]
INILAH.COM, Jakarta - KPK dianggap belum perlu melibatkan anggota TNI sebagai penyidiknya. Namun jika memang diperlukan, KPK bisa melibatkan anggota TNI. Sebab, dengan kinerja yang sekarang seharusnya KPK cukup percaya diri tanpa harus melibatkan TNI.
"Tapi bila dirasa perlu melibatkan TNI harus penuhi beberapa syarat," ujar anggota Komisi I DPR RI Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati, di Jakarta, Rabu (9/10/2013).
Menurut Nuning, panggilan akrab Susaningtyas, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi KPK jika ingin melibatkan anggota TNI sebagai penyidiknya. Salah satunya KPK harus mempertimbangkan segi transparansi dalam perekrutan tersebut.
"Dijelaskan kepada publik secara transparan alasan pelibatan. Selain itu yang terlibat harus bukan TNI aktif (ini penting untuk hindari subyektivitas korsa). TNI hanya terlibat pada hal-hal yang membutuhkan pengetahuan dan domain TNI, bila memang ada dalam kasus korupsi terkait," ungkapnya.
Nuning mengatakan, anggota TNI yang direkrut sebagai penyidik juga haruslah diambil dari purnawirawan TNI dan bukan dari anggota TNI aktif.
"Yang bersangkutan harus sudah purnawirawan bukan perwira aktif. Sebenarnya untuk menjaga netralitas saja, itu saya usulkan demikian. Purnawiranpun kan pengangkatannya melalui sumpah dan verifikasi yang jelas, oke oke saja," tandasnya. [yeh]