Jumat, 18 Oktober 2013

Danrem: Tindak Oknum Arogan



SINTANG-- Danrem 121/ABW Kolonel Inf Tiopan Aritonang mengatakan  tindakan  tegas dijatuhkan kepada oknum TNI jika   melakukan pelanggaran. Penegakan hukum dan aturan TNI harus dipatuhi semua jajaran anggota.

"Kita akan tegakkan peraturan yang ada. Kode etik serta Sapta Marga sumpah prajurit harus dijalankan. Anggota TNI tidak boleh  arogan. Kalau arogan akan ditindak tegas," kata Danrem menanggapi aksi arogan oknum TNI berpangkat perwira di SPBU Pal X Landak.
Menurut Danrem,sesuai perintah Pangdam XII/TPR, kasus oknum TNI ini   sudah dilimpahkan ke Kodam.

"Walaupun sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Oknum bersangkutan  tetap harus diberikan hukuman sesuai dengan pelanggarannya," kata Danrem.

Ia menambahkan semua prajurit TNI harus bisa menjaga nama baik serta citra ditengah masyarakat. Sosialisasi tersebut telah disampaikan kepada semua prajurit. Tindakan dan perilaku harus sesuai norma serta aturan yang berlaku. "Prajurit TNI sangat tidak dibenarkan bertindak yang dapat merugikan masyarakat, apalagi sampai menimbulkan citra kurang baik," kata Danrem. 

Danrem pun meminta masyarakat menyampaikan informasi jika memang mendapati ada oknum bertindak arogan maupun melanggar aturan. "Kalau masyarakat melihat ada yang arogan, siapa pun dia (oknum TNI), laporkan kepada kami," kata Danrem. Seperti diketahui, seorang oknum TNI  berpangkat Kapten bertindak arogan  dengan menusuk ban mobil milik warga. Pemicunya disinyalir  karena kecewa tak mendapatkan solar saat ingin mengisi bahan bakar di SPBU Pal X yang berada di jalan raya Ngabang-Pontianak KM 10 Ngabang, kemarin Senin (14/10).

Berdasar informasi yang dihimpun, oknum TNI ini bertugas di Kompi C Satgas Pamtas. Selain mengganti kerugian warga yang ban mobilnya ditusuk, ia tetap harus  menjalani proses di POM DAM XII/TPR. Kepastian itu disampaikan Kapendam XII/TPR Kolonel Inf Dessius saat dikonfirmasi, Selasa (15/10) malam  melalui seluler.  "Kedua belah pihak sudah berdamai dengan ganti rugi namun secara dinas tetap diproses oleh Pomdam," kata Kapendam.

Menurut Kapendam, sanksi yang dijatuhkan tergantung tingkat pelanggaran. Karena itu, lanjut dia, oknum bersangkutan akan dipanggil untuk diproses.  Kapendam mengatakan, tindakan oknum TNI menusuk ban mobil itu dilaporkan korban ke POM di Landak. Karena keberatan mobilnya di rusak. Sementara, lanjut Kapendam, seyogyanya anggota TNI tidak berbuat  yang bisa merugikan masyarakat. Kemudian mobil dinas TNI juga tidak boleh mengisi bahan bakar di SPBU bersubsidi. (stm)