SINTANG-- Danrem
121/ABW Kolonel Inf Tiopan Aritonang mengatakan
tindakan tegas dijatuhkan kepada
oknum TNI jika melakukan pelanggaran.
Penegakan hukum dan aturan TNI harus dipatuhi semua jajaran anggota.
"Kita akan
tegakkan peraturan yang ada. Kode etik serta Sapta Marga sumpah prajurit harus
dijalankan. Anggota TNI tidak boleh
arogan. Kalau arogan akan ditindak tegas," kata Danrem menanggapi
aksi arogan oknum TNI berpangkat perwira di SPBU Pal X Landak.
Menurut
Danrem,sesuai perintah Pangdam XII/TPR, kasus oknum TNI ini sudah dilimpahkan ke Kodam.
"Walaupun
sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Oknum bersangkutan tetap harus diberikan hukuman sesuai dengan
pelanggarannya," kata Danrem.
Ia menambahkan
semua prajurit TNI harus bisa menjaga nama baik serta citra ditengah
masyarakat. Sosialisasi tersebut telah disampaikan kepada semua prajurit.
Tindakan dan perilaku harus sesuai norma serta aturan yang berlaku.
"Prajurit TNI sangat tidak dibenarkan bertindak yang dapat merugikan
masyarakat, apalagi sampai menimbulkan citra kurang baik," kata
Danrem.
Danrem pun
meminta masyarakat menyampaikan informasi jika memang mendapati ada oknum
bertindak arogan maupun melanggar aturan. "Kalau masyarakat melihat ada
yang arogan, siapa pun dia (oknum TNI), laporkan kepada kami," kata
Danrem. Seperti diketahui, seorang oknum TNI
berpangkat Kapten bertindak arogan
dengan menusuk ban mobil milik warga. Pemicunya disinyalir karena kecewa tak mendapatkan solar saat
ingin mengisi bahan bakar di SPBU Pal X yang berada di jalan raya
Ngabang-Pontianak KM 10 Ngabang, kemarin Senin (14/10).
Berdasar
informasi yang dihimpun, oknum TNI ini bertugas di Kompi C Satgas Pamtas.
Selain mengganti kerugian warga yang ban mobilnya ditusuk, ia tetap harus menjalani proses di POM DAM XII/TPR.
Kepastian itu disampaikan Kapendam XII/TPR Kolonel Inf Dessius saat
dikonfirmasi, Selasa (15/10) malam
melalui seluler. "Kedua
belah pihak sudah berdamai dengan ganti rugi namun secara dinas tetap diproses
oleh Pomdam," kata Kapendam.
Menurut
Kapendam, sanksi yang dijatuhkan tergantung tingkat pelanggaran. Karena itu,
lanjut dia, oknum bersangkutan akan dipanggil untuk diproses. Kapendam mengatakan, tindakan oknum TNI menusuk
ban mobil itu dilaporkan korban ke POM di Landak. Karena keberatan mobilnya di
rusak. Sementara, lanjut Kapendam, seyogyanya anggota TNI tidak berbuat yang bisa merugikan masyarakat. Kemudian
mobil dinas TNI juga tidak boleh mengisi bahan bakar di SPBU bersubsidi. (stm)