Rabu, 02 Oktober 2013

Basarnas Ancam Tuntut Hikmahanto



Created on Tuesday, 01 October 2013 20:23


Jakarta, GATRAnews - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, terancam dituntut secara hukum oleh Badan SAR Nasional (Basarnas), sebagai buntut ucapan Prof Hikmahanto, yang menuding lembaga itu menerima uang dari Australis, terkait penanganan pencari suaka dan pengungsi asal Timur Tengah.

"Surat tersebut akan segera kami kirimkan, perkara akan damai atau pun ditindaklanjuti semua tergantung dari yang bersangkutan. Apabila ingin damai, saya akan menerima dengan tangan terbuka, tetapi beliau harus mempertanggungjawabkan statement yang telah dikatakannya kepada media," kata Kepala Basarnas, Letjen TNI M Alfan Baharuddin, dalam siaran pers, yang dikutip Antara, di Jakarta, Selasa (1/10).

Jenderal bintang tiga itu menegaskan bahwa selama ini lembaganya tidak pernah menerima apa pun dari pihak mana pun dalam melakukan pelayanan SAR. "Akan saya pertaruhkan jabatan saya apabila memang Basarnas menerima kucuran dana dari pihak Australia untuk menerima para pencari suaka itu," tegasnya.

Ia menilai, pernyataan Guru Besar FH UI tersebut sangatlah tidak berdasar, tidak mengerti persoalan sebenarnya, dan asal berkomentar.

Dijelaskannya bahwa ada ketentuan mengenai pencarian dan penyelamatan di laut, di embarkasi, resepsi, pemrosesan, dan hasilnya di dalam "Jakarta Declaration on Addressing Irregular Movement of Persons."

Kepala Basarnas, yang didampingi Deputi Operasi Mayjen TNI Sumartono SE dan Direktur Operasi Brigjen TNI Tatang Zainuddin, menyampaikan kronologis kejadian musibah dialami kapal laut di Pantai Cikole, Kampung Genggong, Desa Sinarlaut, Kecamatan Agrabinta.

Terdapat dua warga negara Indonesia yang bernama Aswin dan Imam yang menjadi ABK dari kapal naas tersebut.

Kepala Basarnas memerintahkan kepada nakhoda Kapal RB Basarnas untuk melakukan penjemputan dan pertolongan kepada dua ABK dan juga imigran gelap apabila perlu dilakukan.

"Pertolongan di sini hanya sebatas peran Basarnas dalam misi kemanusiaan," katanya pula.

Sebelumnya, guru besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menduga Basarnas menerima uang tidak halal dari pemerintah Australia terkait penanganan para pencari suaka dan pengungsi asal Timur Tengah.

"Patut diduga Basarnas menerima uang-uang tidak halal dari pemerintah Australia dan bekerja untuk kepentingan Australia, sehingga mereka bersedia menerima pencari suaka dan pengungsi asal Timur Tengah untuk dibawa ke daratan Indonesia," katanya di Jakarta, Minggu (22/9).

Sebelumnya, sebanyak 21 imigran gelap asal Yordania, Irak, Lebanon, dan Afrika tewas setelah kapal yang ditumpanginya menuju Australia mengalami kecelakaan laut di Pantai Cikole, Kampung Genggong, Desa Sinarlaut, Kecamatan Agrabinta, Cianjur pada Jumat (27/9).

Sedangkan 24 imigran gelap yang selamat ditampung sementara di Hotel Sarah di Jalan Selabintana Kabupaten Sukabumi.

Hikmahanto menyampaikan pula, Basarnas sebagai institusi pemerintah ternyata telah menjadi "tentara bayaran" bagi permasalahan Australia, bahkan mereka bekerja bukan untuk kepentingan Indonesia melainkan untuk kepentingan Australia.

"Praktik seperti ini harus dihentikan agar tidak ada kesan Indonesia telah `dijual`," katanya lagi. (TMA)