Created on
Tuesday, 01 October 2013 20:23
Jakarta,
GATRAnews - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana,
terancam dituntut secara hukum oleh Badan SAR Nasional (Basarnas), sebagai
buntut ucapan Prof Hikmahanto, yang menuding lembaga itu menerima uang dari
Australis, terkait penanganan pencari suaka dan pengungsi asal Timur Tengah.
"Surat
tersebut akan segera kami kirimkan, perkara akan damai atau pun ditindaklanjuti
semua tergantung dari yang bersangkutan. Apabila ingin damai, saya akan
menerima dengan tangan terbuka, tetapi beliau harus mempertanggungjawabkan
statement yang telah dikatakannya kepada media," kata Kepala Basarnas,
Letjen TNI M Alfan Baharuddin, dalam siaran pers, yang dikutip Antara, di
Jakarta, Selasa (1/10).
Jenderal bintang
tiga itu menegaskan bahwa selama ini lembaganya tidak pernah menerima apa pun
dari pihak mana pun dalam melakukan pelayanan SAR. "Akan saya pertaruhkan
jabatan saya apabila memang Basarnas menerima kucuran dana dari pihak Australia
untuk menerima para pencari suaka itu," tegasnya.
Ia menilai,
pernyataan Guru Besar FH UI tersebut sangatlah tidak berdasar, tidak mengerti
persoalan sebenarnya, dan asal berkomentar.
Dijelaskannya
bahwa ada ketentuan mengenai pencarian dan penyelamatan di laut, di embarkasi,
resepsi, pemrosesan, dan hasilnya di dalam "Jakarta Declaration on
Addressing Irregular Movement of Persons."
Kepala Basarnas,
yang didampingi Deputi Operasi Mayjen TNI Sumartono SE dan Direktur Operasi
Brigjen TNI Tatang Zainuddin, menyampaikan kronologis kejadian musibah dialami
kapal laut di Pantai Cikole, Kampung Genggong, Desa Sinarlaut, Kecamatan
Agrabinta.
Terdapat dua
warga negara Indonesia yang bernama Aswin dan Imam yang menjadi ABK dari kapal
naas tersebut.
Kepala Basarnas
memerintahkan kepada nakhoda Kapal RB Basarnas untuk melakukan penjemputan dan
pertolongan kepada dua ABK dan juga imigran gelap apabila perlu dilakukan.
"Pertolongan
di sini hanya sebatas peran Basarnas dalam misi kemanusiaan," katanya
pula.
Sebelumnya, guru
besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto
Juwana menduga Basarnas menerima uang tidak halal dari pemerintah Australia
terkait penanganan para pencari suaka dan pengungsi asal Timur Tengah.
"Patut
diduga Basarnas menerima uang-uang tidak halal dari pemerintah Australia dan
bekerja untuk kepentingan Australia, sehingga mereka bersedia menerima pencari
suaka dan pengungsi asal Timur Tengah untuk dibawa ke daratan Indonesia,"
katanya di Jakarta, Minggu (22/9).
Sebelumnya,
sebanyak 21 imigran gelap asal Yordania, Irak, Lebanon, dan Afrika tewas
setelah kapal yang ditumpanginya menuju Australia mengalami kecelakaan laut di
Pantai Cikole, Kampung Genggong, Desa Sinarlaut, Kecamatan Agrabinta, Cianjur
pada Jumat (27/9).
Sedangkan 24
imigran gelap yang selamat ditampung sementara di Hotel Sarah di Jalan
Selabintana Kabupaten Sukabumi.
Hikmahanto
menyampaikan pula, Basarnas sebagai institusi pemerintah ternyata telah menjadi
"tentara bayaran" bagi permasalahan Australia, bahkan mereka bekerja
bukan untuk kepentingan Indonesia melainkan untuk kepentingan Australia.
"Praktik
seperti ini harus dihentikan agar tidak ada kesan Indonesia telah
`dijual`," katanya lagi. (TMA)