Selasa, 01 Oktober 2013

Sinergitas TNI dan Polri Mutlak Diperlukan



REFORMASI yang terjadi pada tahun 1998 telah membawa perubahan mendasar terhadap sistem ketatanegaraan Republik Indonesia ke arah kehidupan nasional yang demokratis melalui penataan kelembagaan dan kesisteman termasuk di dalamnya penataan ulang institusi TNI dan Polri yang meliputi pemisahan kelembagaan, tugas, fungsi dan peranannya masing-masing dalam bidang pertahanan dan keamanan.

Sejalan dengan dinamika reformasi tersebut, berbagai pemikiran yang berkembang terkait dengan penataan institusi TNI dan Polri bermuara pada amandemen kedua UUD 1945 yang memisahkan kelembagaan, tugas, fungsi dan peranan masing-masing yang dijabarkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (UU Pertahanan), dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Walaupun telah diadakan penataan melalui undang-undang, akan tetapi dalam perspektif bidang pertahanan dan keamanan masih menyisakan masalah-masalah yang berkaitan dengan perbantuan TNI di bidang keamanan dan perbantuan Polri dalam keadaan darurat militer dan perang.

Pada Undang-Undang TNI Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10, "Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat diatur dalam undang-undang". Sedangkan pada UU Polri, Bab VIII Bantuan, Hubungan dan Kerja sama, Pasal 41 ayat (1): "Dalam rangka melaksanakan tugas keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah", dan ayat (2): "Dalam keadaan darurat militer dan keadaan perang Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan bantuan kepada Tentara Nasional Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan".

Tugas Polri dalam Undang-Undang Polri pasal 13 dan 14, berhubungan dengan tugas TNI yang diatur dalam Undang-Undang TNI pasal 7 (2) huruf b, tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP) mulai angka 1 sampai dengan 14.Irisan tugas TNI dan Polri tersebut memerlukan adanya pengaturan yang jelas. Hal ini secara tegas telah diungkapkan karena TNI dan Polri pada intinya adalah alat negara yang tunduk pada keputusan politik yang tertuang dalam suatu peraturan perundang-undangan, sehingga TNI atau Polri melaksanakan inisiatif tindakan berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Jika kita cermati lebih mendalam maka terdapat perbedaan hirarki peraturan perundang-undangan tentang perbantuan dari kedua undang-undang tersebut dan memerlukan adanya kesamaan tafsir dengan lebih memadukan antara pola pikir yang jernih, pola sikap dan pola tindak dengan berusaha mengesampingkan kepentingan sesaat atau sektoral.

Implementasi sinergitas TNI dan Polri merupakan amanah dari undang-undang untuk menyelenggarakan usaha pertahanan dan keamanan Negara.Beberapa permasalahan sering kali terjadi di lapangan dalam sinergitas antara TNI dan Polri.Bahkan dapat mempengaruhi profesionalisme dalam memantapkan stabilitas keamanan nasional.Dalam perspektif tujuan nasional, keberhasilan penyelenggaraan pembangunan nasional sangat lekat hubungannya dengan stabilitas keamanan nasional.Sedangkan inti dari stabilitas keamanan nasional adalah profesionalisme TNI dan Polri dalam melaksanakan tugas pertahanan negara dan keamanan negara.

Dalam hal ini, sinergitas berupa kesatuan persepsi, keterpaduan, sinkronisasi dan harmonisasi dalam pembangunan ker-jasama antar institusi TNI dan Polri untuk meningkatkan profesionalisme, merupakan dasar mantapnya stabilitas keamanan nasional.

Peningkatan profesionalisme melalui implementasi sinergitas TNI dan Polri untuk memantapkan stabilitas keamanan nasional akan memberikan konstri-busi dalam keterpaduan pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan perannya, terutama dalam penyelenggaraan operasional di satuan bawahsecara detil.

TNI dan Polri harus dapat membangun rasa saling menghargai dan menghormati secara organisasi maupun individu sebagai langkah menuju sinergitas TNI dan Polri dalam upaya
mewujudkan stabilitas keamanan nasional.

Realita terkini menunjukkan bahwa implementasi sinergitas TNI dan Polri masih belum terlaksana dengan baik, sehingga menyebabkan kurang terjalinnya kerjasama kedua institusi tersebut. Hal ini disebabkan adanya beberapa permasalahan antara lain: belum adanya peraturan perundang-undangan "turunan" dari Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri yang mengatur tentang perbantuan TNI kepada Polri dan atau sebaliknya perbantuan Polri kepada TNI.

Selain itu, pemahaman dan penerapan esprit de corps dalam diri prajurit TNI dan personel Polri yang berlebihan, sehingga sering terjadinya ego sektoral dalam kebanggaan sempit.Belum adanya penerapan kerjasama dan koordinasi yang terpadu, serta kurangnya pemahaman tugas pokok dan fungsi TNI ataupun Polri.

Guna pencapaian implementasi tersebut diperlukan upaya-upaya serta saran untuk mewujudkan kondisi yang diharapkannya di antara kedua institusi ini terjalin hubungan sinergitas yang saling melengkapi menuju tujuan yang sama sebagaimana menjadi cita-cita bersama yaitu terwujudnya masyarakat Indonesia yang aman dan damai. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya untuk mengimplementasikan sinergitas TNI dan Polri guna meningkatkan profesionalisme dalam rangka memantapkan stabilitas keamanan nasional. Upaya-upaya nyata di dalam mensinergikan antara kedua institusi TNI dan Polri dapat dilakukan dengan berbagai kegiatan, antara lain: perlunya peraturan perundang-undangan "turunan" dari Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri yang mengatur tentang perbantuan TNI kepada Polri dan atau sebaliknya perbantuan Polri kepada TNI.

Di samping itu, perlu dibangunnya komitmen bersama pada setiap kegiatan yang ter-integrasi seperti peringatan dalam upacara Hari-Hari Besar Nasional secara bergiliran, baik para petugas maupun tempat pelaksanaan upacara yang diakhiri dengan ramah tamah bersama dengan masyarakat setempat. Secara bergiliran, jika salah satu institusi TNI atau Polri yang berulang tahun, perlu saling berkirim ucapan dan diundang untuk mengikuti upacara bersama dan dilanjutkan dengan saling mengisi acara puncak dalam bentuk malam ke-akbraban prajurit TNI dan Polri serta masyarakat", agar menjadi suatu gerakan nasional untuk membangun sinergitas TNI dan Polri serta masyarakat.

Selanjutnya, antar pimpinan TNI dan Polri, baik di tingkat daerah (Muspika maupun Muspida) perlu menggalang pertemuan dalam bentuk rapat bersama guna membahas hal-hal penting, serta memberikan kontribusi pemecahan masalah dihadapi sesuai dengan tingkat daerah masing-masing.

Perlunya TNI dan Polri meningkatkan serta menggalang organisasi masyarakat dan kepemudaan para tokoh agama pada setiap peringatan hari-hari besar agama di tingkat daerah masing-masing sebagai bentuk gerakan toleransi beragama dan kesetiakawanan sosial.

Perlunya meningkatkan silaturahmi bersama antara TNI dan Polri sebagai upaya di dalam mewujudkan sinergitas agar terjalin komunikasi yang baik dalam menyelesaikan masalah yang timbul dengan tetap mengedepankan etika dan budaya, sehingga suasana kekeluargaan sebagai aparatur negara di wilayah bisa terjaga dengan baik. Selain itu, mewujudkan membangun rasa hormat dan saling bertegur sapa antara TNI dan Polri jika berpapasan di manapun dan kapan pun, sebagai sarana mewujudkan rasa pemberian penghargaan kepada yang lain. Melalui cara-cara yang elegan ini, diharapkan sinergitas TNI dan Polri dapat diwujudkan, sehingga stabilitas keamanan dapat nyata-nyata dirasakan dengan baik oleh seluruh masyarakat baik di masa kini, esok bahkan semoga selamanya.