REFORMASI yang
terjadi pada tahun 1998 telah membawa perubahan mendasar terhadap sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia ke arah kehidupan nasional yang demokratis
melalui penataan kelembagaan dan kesisteman termasuk di dalamnya penataan ulang
institusi TNI dan Polri yang meliputi pemisahan kelembagaan, tugas, fungsi dan
peranannya masing-masing dalam bidang pertahanan dan keamanan.
Sejalan dengan
dinamika reformasi tersebut, berbagai pemikiran yang berkembang terkait dengan
penataan institusi TNI dan Polri bermuara pada amandemen kedua UUD 1945 yang
memisahkan kelembagaan, tugas, fungsi dan peranan masing-masing yang dijabarkan
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (UU Polri), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (UU Pertahanan), dan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU
TNI). Walaupun telah diadakan penataan melalui undang-undang, akan tetapi dalam
perspektif bidang pertahanan dan keamanan masih menyisakan masalah-masalah yang
berkaitan dengan perbantuan TNI di bidang keamanan dan perbantuan Polri dalam
keadaan darurat militer dan perang.
Pada
Undang-Undang TNI Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10, "Membantu Kepolisian
Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat
diatur dalam undang-undang". Sedangkan pada UU Polri, Bab VIII Bantuan,
Hubungan dan Kerja sama, Pasal 41 ayat (1): "Dalam rangka melaksanakan
tugas keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta bantuan
Tentara Nasional Indonesia yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah", dan ayat (2): "Dalam keadaan darurat militer dan keadaan
perang Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan bantuan kepada Tentara Nasional
Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan".
Tugas Polri
dalam Undang-Undang Polri pasal 13 dan 14, berhubungan dengan tugas TNI yang
diatur dalam Undang-Undang TNI pasal 7 (2) huruf b, tentang Operasi Militer
Selain Perang (OMSP) mulai angka 1 sampai dengan 14.Irisan tugas TNI dan Polri
tersebut memerlukan adanya pengaturan yang jelas. Hal ini secara tegas telah
diungkapkan karena TNI dan Polri pada intinya adalah alat negara yang tunduk
pada keputusan politik yang tertuang dalam suatu peraturan perundang-undangan,
sehingga TNI atau Polri melaksanakan inisiatif tindakan berdasarkan ketentuan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Jika kita
cermati lebih mendalam maka terdapat perbedaan hirarki peraturan
perundang-undangan tentang perbantuan dari kedua undang-undang tersebut dan
memerlukan adanya kesamaan tafsir dengan lebih memadukan antara pola pikir yang
jernih, pola sikap dan pola tindak dengan berusaha mengesampingkan kepentingan
sesaat atau sektoral.
Implementasi
sinergitas TNI dan Polri merupakan amanah dari undang-undang untuk
menyelenggarakan usaha pertahanan dan keamanan Negara.Beberapa permasalahan
sering kali terjadi di lapangan dalam sinergitas antara TNI dan Polri.Bahkan
dapat mempengaruhi profesionalisme dalam memantapkan stabilitas keamanan
nasional.Dalam perspektif tujuan nasional, keberhasilan penyelenggaraan
pembangunan nasional sangat lekat hubungannya dengan stabilitas keamanan
nasional.Sedangkan inti dari stabilitas keamanan nasional adalah
profesionalisme TNI dan Polri dalam melaksanakan tugas pertahanan negara dan
keamanan negara.
Dalam hal ini,
sinergitas berupa kesatuan persepsi, keterpaduan, sinkronisasi dan harmonisasi
dalam pembangunan ker-jasama antar institusi TNI dan Polri untuk meningkatkan
profesionalisme, merupakan dasar mantapnya stabilitas keamanan nasional.
Peningkatan
profesionalisme melalui implementasi sinergitas TNI dan Polri untuk memantapkan
stabilitas keamanan nasional akan memberikan konstri-busi dalam keterpaduan
pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan perannya, terutama dalam penyelenggaraan
operasional di satuan bawahsecara detil.
TNI dan Polri
harus dapat membangun rasa saling menghargai dan menghormati secara organisasi
maupun individu sebagai langkah menuju sinergitas TNI dan Polri dalam upaya
mewujudkan
stabilitas keamanan nasional.
Realita terkini
menunjukkan bahwa implementasi sinergitas TNI dan Polri masih belum terlaksana
dengan baik, sehingga menyebabkan kurang terjalinnya kerjasama kedua institusi
tersebut. Hal ini disebabkan adanya beberapa permasalahan antara lain: belum
adanya peraturan perundang-undangan "turunan" dari Undang-Undang TNI
dan Undang-Undang Polri yang mengatur tentang perbantuan TNI kepada Polri dan
atau sebaliknya perbantuan Polri kepada TNI.
Selain itu,
pemahaman dan penerapan esprit de corps dalam diri prajurit TNI dan personel
Polri yang berlebihan, sehingga sering terjadinya ego sektoral dalam kebanggaan
sempit.Belum adanya penerapan kerjasama dan koordinasi yang terpadu, serta
kurangnya pemahaman tugas pokok dan fungsi TNI ataupun Polri.
Guna pencapaian
implementasi tersebut diperlukan upaya-upaya serta saran untuk mewujudkan
kondisi yang diharapkannya di antara kedua institusi ini terjalin hubungan
sinergitas yang saling melengkapi menuju tujuan yang sama sebagaimana menjadi
cita-cita bersama yaitu terwujudnya masyarakat Indonesia yang aman dan damai.
Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya untuk mengimplementasikan sinergitas
TNI dan Polri guna meningkatkan profesionalisme dalam rangka memantapkan
stabilitas keamanan nasional. Upaya-upaya nyata di dalam mensinergikan antara
kedua institusi TNI dan Polri dapat dilakukan dengan berbagai kegiatan, antara
lain: perlunya peraturan perundang-undangan "turunan" dari
Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri yang mengatur tentang perbantuan TNI
kepada Polri dan atau sebaliknya perbantuan Polri kepada TNI.
Di samping itu,
perlu dibangunnya komitmen bersama pada setiap kegiatan yang ter-integrasi
seperti peringatan dalam upacara Hari-Hari Besar Nasional secara bergiliran,
baik para petugas maupun tempat pelaksanaan upacara yang diakhiri dengan ramah
tamah bersama dengan masyarakat setempat. Secara bergiliran, jika salah satu
institusi TNI atau Polri yang berulang tahun, perlu saling berkirim ucapan dan
diundang untuk mengikuti upacara bersama dan dilanjutkan dengan saling mengisi
acara puncak dalam bentuk malam ke-akbraban prajurit TNI dan Polri serta
masyarakat", agar menjadi suatu gerakan nasional untuk membangun
sinergitas TNI dan Polri serta masyarakat.
Selanjutnya,
antar pimpinan TNI dan Polri, baik di tingkat daerah (Muspika maupun Muspida)
perlu menggalang pertemuan dalam bentuk rapat bersama guna membahas hal-hal
penting, serta memberikan kontribusi pemecahan masalah dihadapi sesuai dengan
tingkat daerah masing-masing.
Perlunya TNI dan
Polri meningkatkan serta menggalang organisasi masyarakat dan kepemudaan para
tokoh agama pada setiap peringatan hari-hari besar agama di tingkat daerah
masing-masing sebagai bentuk gerakan toleransi beragama dan kesetiakawanan sosial.
Perlunya
meningkatkan silaturahmi bersama antara TNI dan Polri sebagai upaya di dalam
mewujudkan sinergitas agar terjalin komunikasi yang baik dalam menyelesaikan
masalah yang timbul dengan tetap mengedepankan etika dan budaya, sehingga
suasana kekeluargaan sebagai aparatur negara di wilayah bisa terjaga dengan
baik. Selain itu, mewujudkan membangun rasa hormat dan saling bertegur sapa
antara TNI dan Polri jika berpapasan di manapun dan kapan pun, sebagai sarana
mewujudkan rasa pemberian penghargaan kepada yang lain. Melalui cara-cara yang
elegan ini, diharapkan sinergitas TNI dan Polri dapat diwujudkan, sehingga
stabilitas keamanan dapat nyata-nyata dirasakan dengan baik oleh seluruh
masyarakat baik di masa kini, esok bahkan semoga selamanya.