Rabu, 09 Oktober 2013

Perekrutan Penyidik TNI Akan Bermasalah Bagi KPK

Selasa, 8 Oktober 2013 | 13:15 WIB

INILAH.COM, Jakarta - Perekrutan penyidik TNI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai akan menimbulkan masalah psikologis, profesionalitas dan independen kelembagaan KPK.

Demikian dikatakan Pengamat Hukum Syamsuddin Radjab, Selasa (8/10/2013).

Menurutnya, secara normatif, dalam lingkup peradilan militer juga dikenal dengan Oditur yaitu penyidik atau penuntut dalam sistem peradilan militer terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer.

"Penyidik dari TNI yang akan dipekerjakan di KPK akan menimbulkan problem besar di masa datang yaitu aspek psikologis, profesionalitas dan independensi etis-kelembagaan KPK," kata mantan Ketua Umum Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) ini.

Dikalangan TNI, aspek hukum hanya bagian terkecil dan bukan yang utama dalam wacana reformasi TNI. Sehingga keberadaan anggota TNI sebagai penyidik KPK dipastikan akan merusak reformasi TNI sendiri menuju prajurit yang profesional.

Belum lagi jika yang terlibat korupsi adalah petinggi TNI atau mantan petinggi TNI atau yang sedang dikaryakan dilembaga negara lain seperti di Kemenhan, Sekneg, BUN,dan BNPT.

Menurut dia, sangat sulit secara psikologis penyidik dari TNI bersikap objektif dalam penyelidikan dan penyidikan.

"Ini menjadi beban psikologis, dan ini akan berpengaruh pada aspek independensi KPK," ujar Dosen IAIN Alauddin itu.

Saat ini, nilai Syamsuddin, Indonesia masih punya soal besar mengenai hubungan antara TNI dan Polri. Tentu sangat berbahaya jika seorang penyidik KPK dari unsur TNI melakukan penggerebekan atau penangkapan terhadap oknum petinggi polisi.

Atau sebaliknya karena motif pribadi yang tendensius atau balas dendam karena perseturuan institusi.

"Kedepannya, penyidik KPK kedepan harus direkrut sendiri oleh KPK untuk menjaga independensinya. Sementara penyidik dari unsur Polri dan Kejaksaan agar segera dilakukan pengalihan status kepegawaian, beralih ke KPK," katanya.

Peralihan ini, sambung Syamsuddin, harus selesai dalam waktu dua tahun kedepan. Sementara rencana merekrut penyidik dari unsur TNI sebaiknya ditunda atau bahkan ditiadakan. [gus]