Rabu, 9 Oktober 2013
Undang-Undang no 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menyatakan "Sistem Pertahanan Negara bersifat semesta yangmelibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumberdaya nasional lainnya serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarahdan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. "Dan dalam menghadapi ancaman militer "menempatkan TNI sebagai komponen utama dengan didukung komponen cadangan dankomponen pendukung. "Komponen cadangan yang terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi pada dasarnya bertujuan untuk memperbesar dan memperkuat komponen utama (TNI).
Demikian dikemukakan Direktur Komponen Cadangan Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Ditjen Pothan Kemhan) Brigadir Jenderal TNI Budi Rachmat, SE, MM di Jakarta, kemarin. Budi Rachmat menjelaskan, Idealnya suatu negara memiliki minimal 1/3 komcad dari total komponen utama. Komponen cadangan rencananya dibentuk 3 (tiga) matra, matra darat,laut dan udara.
Pola rekrutmen Anggota komcad bersifat sukarela, dengan masa bakti lima tahun yang dibagi dalam 2 (dua) masa dinas, pertama yaitu masa dinas aktif, pada saat latihan dan mobilisasi. Kedua tidak dalam dinas aktif berada di instansi/perusahaan awal bekerja dan berstatus sipil. Persyaratan menjadi anggota komponen cadangan adalah persyaratan umum antara lain usia minimal 18, maksimum 45 tahun, yang memiliki keakhlian khusus 55 tahun, bertaqwa kepada Tuhan YME, setia kepada NKRI, sehat jasmani dan rohani, Persyaratan kompetensi sesuai kebutuhan (seperti dokter, perawat, ahli mesin, ahli bangunan dll) dan persyaratan telah mengikuti latihan dasar kemiliteran/keprajuritan, sedangkan persyaratan untuk sda/b dan sarprasnas serta yang mengawaki adalah, persyaratan administrasi, standarisasi dan kelaikan untuk mendukung operasi militer. Kedudukankomponen cadangan pada saat pembentukan, pembinan dan pengakhiran berada di Kementerian Pertahanan. Dia menambahkan, RUU Komcad saat ini sudah berada di DPR RI dan menjadi salah satu prioritas dalam Prolegnas 2013.
"Diharapkan tahun ini sudah dapat dibahas dan ditetapkan" ujarnya. Sambil menunggu pembahasan di Parlemen, Kementerian Pertahanan telah melakukan kegiatan Sosialisasi melalui berbagai, metode dan media yang ditujukan kepada berbagai elemen masyarakat di seluruh Indonesia, untuk mendapat masukan bahan penyempurnaan RUU KOMCAD.
Lebih lanjut, Budi Rachmat menambahkan, dalam hal pembentukan anggota komponen cadangan, pada tahap awal ditujukan kepada warga negara yang telah memiliki pekerjaan tetap dan memiliki kompetensi yang dibutuhkan, sedangkan untuk yang belum memiliki pekerjaan tetap, tetap dapat menyalurkan hak dan kewajibannya pada saat dibutuhkan.
Sementara itu, untuk Instansi pemerintah dan perusahaan swasta wajib mengizinkan pegawai/karyawannya yang ingin menjadi anggota komponen cadangan dan. "Mereka tak perlu memberikan gaji pada saat dinas aktif sebagai komponen cadangan, karena akan ditanggung Negara melalui kompensasi/uang saku yang diberikan saat mengikuti latihan maupun mobilisasi,yang besarnya kurang lebih sama bahkan direncanakan lebih besar dari gaji asal tempat bekerja," ucapnya.
Kementerian Pertahanan saat ini menerapkan kebijakan tidak menambah jumlah personel TNI (zero growth) dan menetapkan ukuran pasukan berdasarkan kebutuhan organisasi (right sizing). Cara ini ditempuh untuk mewujudkan kekuatan TNI sesuai postur minimum essential forces (MEF) dalam pembangunan kekuatan TNI.
"Komponen cadangan bukan Wajib Militer (WAMIL), karena meski dilatih secara militer, komcad bukanlah wajib militer,tetapi lebih merupakan latihan dasar kemiliteran kepadam asyarakat yang terpilih, dengan status tetap wargasipil, untuk selanjutnya diorganisasi dalam rangka menjaga kesiapsiagaan bila sewaktu-waktu dibutuhkanbagi kepentingan pertahanannegara Indonesia," ujarnya.
Komponen cadangan berbeda dengan wajib militer. Menurut dia, pertama ; untuk pola perekruan, komponen cadangan secara sukarela, sedangkan wajib militer sifatnya wajib, kedua; hal peserta yang direkrut, komcad saat ini ditujukan kepada warga negara yang telah memiliki pekerjaan tetap dan memiliki kompetensi yang dibutuhkan, sedangkan wajib militer ditujukan kepada seluruh warga negara yang memenuhi syarat yang ditentukan, ketiga; untuk masa bakti komponen cadangan terdiridari dinas aktif dan tidak dalam dinas aktif atau penggal waktu dan berstatus sipil. Sementara wajib militer, yaitu dinas aktif penuh selama masa bhakti wajib militer, serta statusnya adalah anggota militer, Keempat; untuk hal pengerahan komcad, melalui mobilisasi (status kombatan) oleh Presiden.
Sedangkan wajib militer adalah tidak melalui mobilisasi atau langsung digunakan karena bagian dari militer, kelima; fungsikomponen cadangan sebagai pengganda kekuatan dan kemampuan komponen utama (TNI), sedangkan wajib militer adalah bagiandari militer atau TNI," keenam; dalam penggunaan, komcad hanyauntuk operasi militer perang (OMP) dan tugas kemanusiaan. sedangkan wajib militer, operasi militer perang (OMP) danoperasi militer selain perang (OMSP), ketujuh; Mengenai kedudukan, komponen cadangan pada saat pembentukan, pembinaan dan pengakhiran berada Kementerian Pertahanan.
Sedangkan wajib militer di Mabes TNI atau di bawah angkatan perang, Budi Rachmat menjelaskan. Dia menambahkan, proses pembentukan komponen cadangan melalui beberapa tahapan, untuk anggota komponen cadangan pertama, pengumuman pendaftaran calon anggota komcad di instansi pemerintah, swasta dan media massa. Kedua, calon Anggota yang beminat dan memenuhi persyaratan secara suka rela dapat mendaftarkan diri di koorwil/koorda Kemhan yang direncanakan dibentuk di setiap daerah dibantu oleh instansi pemerintah daerah dan TNI didaerah. Ketiga, seleksi calon yang memenuhi persyaratan umum dan kompetensi selanjutnya dilatih dasar kemiliteran. Keempat setelah lulus mengikuti latihan dasar kemiliteran diangkat dan ditetapkan sebagai anggota komponen cadangan, sedang untuk sda/b dan sarprasnas serta yan mengawaki,pertama pendataan, kedua seleksi administerasi, standarisasi dan kelaikan dan yang memenuhi syarat ditetapkan sebagai komponen cadangan.