Rabu, 31/07/2013 - 12:47
YOGYAKARTA,(PRLM).-Anggota
Kopassus yang menjadi terdakwa utama pembunuhan empat tahanan di LP Cebongan
pada 23 Maret 2013, Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan
Koptu Kodik terbukti malakukan pembunuhan secara sistematis atau berencana dan
dituntut pidana penjaraa.
Dalam sidang di Pengadilan
Militer II-11 Yogyakarta, Rabu (31/7/2013), Serda Ucok Tigor Simbolon dituntut
pidana penjara 12 tahun, Serda Sugeng Sumaryanto 10 tahun, dan Koptu Kodik 8
tahun. Selain itu, tiga terdakwa dibebani hukuman tambahan dipecat sebagai
anggota TNI AD.
Saat ditanya sikap terdakwa atas
tuntutan oditur, Ucok dalam posisi berdiri tampak tagang dan gelisah. Dia
sempat batuk beberapa kali hingga akhirnya menguasai diri. "Saya akan
menyampaikan pembelaan," kata Ucok. Sikap serupa disampaikan penasihat
hukumnya.
Dalam pertimbangan, oditur
militer Letkol Sus Budiarto menyatakan tindakan terdakwa diterima oleh sebagian
masyaraka dan ini menjagi unsur meringankan hukuman. "Masyarakat tidak
semua mencela perbuatan terdakwa.".
Unsur lain yang meringankan,
sikap terdakwa mengakui perbuatannya, usia muda dan beluim pernah dihukum
sebelumnya.
Sebaliknya unsur-unsur yang
memberatkan terdakwa adalah, tindakan terdakwa mencemarkan nama baik TNI dan
tidak sesuai prinsip Pancamarga dan sumpah prajurit, menyerang instituti
pemerintah dan mengakibatkan trauma petugas dan tahanan.
Dalam uraian pembuktian, oditur
militer Budiarto mengungkapkan, tindakan Ucok dan dua terdakwa lainnya bisa
dikategorikan pembunuhan berencana meskipun terdapat sejumlah alibi yang
disampaikan terdakwa. Ucok sebagai inisiator telah mengetahui bekas atasannya
Serka Heru Santoso dan kolega seangkatan Sertu Sriyono telah dibunuh oleh
kelompok Marcel, sejak terdakwa masih bertugas dalam pelatihan militer Kopassus
di Gunung Lawu, 20 Maret.
Reaksi terdakwa marah terhadap
pelakunya karena Heru Santoso menyelamatkan dirinya dalam operasi di Aceh dan
Sriyono sebagai kolega pelatih beladiri di kesatuan Kopassus.
Maka Ucok berinisiatif mengajak
Sugeng Sumaryanto dan Kodik untuk membalas Marcel, dkk. Dalam persiapannya,
Ucok mengajak Serka Trijuanto,dkk di Markas Kopassus Grup II Kandang Menjangan
Kartasura.
Menurut Oditur, Ucok dkk menuju
ke Yogyakarta pada 22 Maret 2013 malam dengan maksud menemukan Marcel,dkk.
Karena yang bersangkutan tidak ditemukan, Ucok mengalihkan sasaran ke Hendrik
Angel Sahetapi alias Decky atau Deki, Yohanes Juan Manbait, Gameliel Yermianto
Rohi Riwu alias Adi dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi.
Mereka ditahan polisi dalam kasus
pembunuhan Heru Santoso di LP Klas II Cebongan, Sleman. Para terdakwa
mengetahui Decky,dkk bagian dari geng Marcel.
"Para terdakwa tidak
menyampaikan akan membunuh tetapi kapasitas terdakwa sebagai prajurit yang
terlatih, maka tindakan tersebut menjadi bagian dari pembunuhan
berencana," kata oditur.
Oditur menegaskan, terdakwa telah
membicarakan kasus pembunuhan Heru Santoso dan Sriyono serta mengajak Sugeng
Sumaryanto dan Kodik untuk membantu melaksanakan pembalasan di Gunung Lawu..
Kemudian Ucok mengajak rekan lain di Asrama Kopassus Grup II hingga
melaksanakan niatnya untuk membalas Marcel dan gengnya. Rangkaian proses
tersebut sebagai rangkaian perbuatan yang direncanakan dan antarpelaku terjalin
kerjasama sebagaimana diatur dan diancam pasal 340 ayat (1) jo pasa 55 KUHP.
Dalam kaitan tuntutan kedua,
prajurit yang melampaui izin dan perintah atasan yang diatur dan diancam pasal
103 KUHP Militer, terdakwa terbukti meninggalkan lokasi latihan prajurit
Kopassus di Gunung Lawu, 11 - 26 Maret 2013. Ucok dan dua rekannya meninggalkan
lokasi latihan kembali ke asrama tanpa izin, bahkan, kemudian ke Yogya juga
tidak memberitahu atasan.
Selain itu, terdakwa dengan
sengaja menggunakan senjata kelengkapan latihan militer untuk tindakan pidana
penembakan tahanan.