Created on
Wednesday, 28 August 2013 18:51 Published Date
Jakarta,
GATRAnews - Pihak kepolisian menetapkan Valentino sebagai salah satu tersangka
terkait bentrok berdarah antara sekelompok pemuda dan warga kompleks Menzikon
TNI AD Jalan Raya Bogor RT 001/10 Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Minggu (25/8)
dinihari lalu. Ia dikenakan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1954 tentang
kepemilikan senjata tajam dengan ancaman kurungan selama 20 tahun. Disamping
Valentino, pihak kepolisian juga akan melakukan uji balistik terhadap anak
peluru 9 mm yang diambil dari tubuh salah satu korban meninggal, M. Syaifullah.
Pelajar berusian
16 tahun itu meregang nyawa saat timah panas bersarang dibagian punggung
belakang. "Ini sedang tes Laboratorium forensik di Mabes Polri. Kita juga
akan melakukan uji balistik," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes
Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/8). Dia
menjelaskan, pengujian tersebut untuk mengetahui dari mana posisi penembak,
posisi korban dan bagaimana pelaku penembakan melepasakan tembakan. "Uji
balistik untuk mengetahui posisi korban dimana, posisi penembak dimana dan
bagaimana orang melepaskan tembakan dan arah peluru darimana.
Mudah-mudahan
dalam waktu dekat bisa mendapat siapapun yang dicurigai," ujarnya. Lebih
jauh ditambahkan, sejumlah saksi mata menyebutkan bahwa terdengar tujuh kali
bunyi letusan dari diikuti oleh dua orang yang keluar dari dalam kompleks. Satu
merupakan anggota Polri dan satu lainnya adalah anggota TNI-AD. "Saat ini
sedang koordinasi dengan Menzikon. Siapa yang melepaskan tembakan ini masih
diselidiki oleh POM- TNI AD dan Polri," tandasnya. Rikwanto menegaskan,
jika pelaku penembakan berasal dari kalangan Polri atau TNI tetap akan diproses
hukum karena kelalaiannya dalam menjalankan tugas. "Mereka punya
kewenangan memegang senpi tapi harus tepat sasaran, tepat momen, tepat waktu
dan tidak sampai membunuh. Kalau sampai terbunuhkan lalai orangnya," kata
dia. (WFz)