Senin, 30
September 2013 | 13:05
Perdagangan
merupakan salah satu faktor penting dalam perekonomian di setiap negara di
dunia, termasuk Indonesia. Kontribusi sektor perdagangan terhadap ekonomi
nasional secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi pertumbuhan ekonomi
nasional. Dengan jumlah penduduk lebih dari 250 juta orang, Indonesia merupakan
pasar potensial yang menjadi alternative pasar untuk masuknya produk luar
negeri.
Produk yang
tidak sesuai standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan (K3L)
berpeluang masuk ke pasar dalam negeri. Maraknya produk-produk impor yang tidak
memenuhi K3L itu, menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi pemerintah untuk
mengantisipasinya, dan diperlukan pengawasan ketat terhadap produk yang tidak
memenuhi K3L, terutama di daerah perbatasan.
NKRI dengan luas
wilayah sekitar 5.800.000 km2 berada pada posisi yang sangat startegis di
antara negara-negara di dunia, karena berada di posisi silang di antara
pertengahan jalur perdagangan dunia, dan berbatasan dengan banyak negara. Di
darat NKRI berbatasan dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste. Sedangkan
di laut, kita berbatasan dengan sepuluh negara yakni Malaysia, Papua Nugini,
Singapura, Timor Leste, India, Thailand, Vietnam, Filipina, Palau, dan
Australia.
Posisi strategis
itu diperkirakan dapat menimbulkan berbagai permasalahan berbeda-beda, karena
masing-masing kawasan memiliki sifat dan karakteristik sendiri.Perbedaan
permasalahan dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya faktor geografis,
ketersediaan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM), kondisi
sosial, ekonomi, budaya, politik, dan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan data
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) tahun 2005, menunjukkan bahwa
sebagian besar kabupaten-kabupaten di wilayah perbatasan tergolong wilayah
tertinggal. Padahal kabupaten di wilayah perbatasan, termasuk pulau-pulau kecil
di perbatasan memiliki peran yang menentukan sebagai garda terdepan
perekonomian bangsa Indonesia.
Berbagai
permasalahan yang kerap terjadi di perbatasan adalah penebangan kayu secara
illegal (illegal logging), pencurian ikan (illegal fishing), perdagangan wanita
dan anak, imigran gelap, penyelundupan barang, dan berbagai konflik sosial dan
politik yang terjadi di wilayah-wilayah perbatasan. Sehingga semua permasalahan
itu akan berdampak pada keamanan dan ketertiban negara, terutama warga
masyarakat di perbatasan.Terkait hal tersebut, diperlukan kerjasama di semua
lini pemerintah, termasuk kerjasama dengan TNI AD.
Maka, pada 24
Juli, di Mabes TNI AD, dilakukan penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) Menteri
Perdagangan dengan Kepala Staf TNI Angkatan Darat tentang Pengamanan di Bidang
Perdagangan dan Perlindungan Konsumen di Perbatasan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI). Penandatangan MoU ini merupakan suatu kerjasama sinergi
antara Kementerian Perdagangan dengan TNI AD untuk bersama-sama bertanggung
jawab mencegah atau meminimalisir terjadinya perdagangan yang tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang dapat menimbulkan ketidakstabilan
harga barang, hambatan pasokan yang mengganggu distribusi barang dan tidak
terjaminnya K3L untuk konsumen.
Dalam pengamanan
tersebut, diharapkan terjadi koordinasi yang sangat baik antara Kementerian
Perdagangan dengan TNI AD untuk meningkatkan pemahaman mengenai tugas pokok dan
fungsi kewenangan masing-masing dan saling mendukung. Dalam hal ini tentu
diperlukan keterlibatan pemerintah daerah yang berada di wilayah perbatasan
dalam menangani masalah perdagangan di perbatasan.
Setelah MoU
tersebut, diharapkan agar semua pihak segera menyusun rencana aksi untuk
melakukan langkah konkrit, sehingga hasilnya bisa dirasakan rakyat Indonesia di
perbatasan.Kedepan akan dilakukan pertukaran informasi keluar-masuk barang dari
dan ke perbatasan NKRI yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Acara MoU itu
dihadiri para Panglima Daerah Militer (Pangdam) diseluruh Indonesia dan
Komandan Jenderal Kopassus TNI AD.Usai MoU, Jenderal TNI Moeldoko (kala itu
masih Kasad) menegaskan, tidak akan memberikan ampun bagi oknum TNI AD yang
kedapatan terlibat dalam kegiatan perdagangan ilegal, seperti penyelundupan di
perbatasan.
Kalau ada
anggota TNI AD yang terlibat akan di berikan tindakan tegas.Soal pengamanan di
perbatasan akan di gerakkan pasukan yang ada di perbatasan dan dari Kodam,
Korem, dan Kodim di satuan kewilayahan masing-masing, tidak ada satuan khusus
yang disiapkan untuk menangani masalah perdagangan tersebut.