21 Oktober 2013 |
18:55 wib
UNGARAN,
suaramerdeka.com - Perwakilan
ahli waris Pahlawan Kemerdekaan, Jenderal TNI (Anumerta) Gatot Soebroto,
Purboyo menandaskan, pihaknya akan menggugat perdata karena tidak bisa
menggunakan lahan atau tanah miliknya yang sekarang sebagian petaknya ditempati
warga RT 05 RW 02 Sidomulyo, Ungaran Timur.
Berdasarkan
riwayat, menurut dia dulunya lahan tersebut hanya berdiri satu rumah saja,
yakni rumah juru kunci makam. Namun seiring dengan berjalannya waktu, berubah
menjadi lima rumah. Terlepas dari itu, pihak ahli waris sudah menempuh jalur
mediasi bersama warga dan Kelurahan Sidomulyo.
"Mediasi
tidak pernah ada hasil yang signifikan, kami selanjutnya meminta bantuan Korem
073/Makutarama. Ahli waris sudah menyiapkan lima unit rumah pengganti namun
ditolak warga. Untuk itu, ahli waris akan menggugat perdata dengan menunjuk
kuasa hukum dari pihak Korem," katanya saat mediasi sengketa tanah makam
pahlawan, di ruang Komisi A DPRD Kabupaten Semarang, Senin (21/10).
Disinggung
tentang sebagian petak lahan seluas 1.135 m2 yang kini ditempati oleh keluarga
Samsudin, Ramelan, Kasmuri, Sudarto, dan keluarga Siti Chotidjah, Purboyo
mengungkapkan rencananya akan diubah menjadi bangunan monumen dan museum.
Di
sisi lain, pihak kelima warga Sidomulyo yang dalam hal ini didampingi oleh
kuasa hukum Tyas Triarsoyo SH menjelaskan, warga minta perlindungan kepada DPRD
karena tidak nyaman ketika didatangi personel TNI. Menurut dia, jika ahli waris
hendak menempuh jalur hukum, pihaknya siap menghadapinya secara profesional dan
proposional.
"Jika
benar akan menempuh proses hukum, kami berharap bisa berjalan adil. Jangan
sampai ada intimidasi ataupun intervensi di sini. Menurut kami, Badan
Pertanahan Negara tidak cermat, pada dokumen surat tertanggal 11 Februari 1961
disebutkan Gatot Soebroto hanya meminta ex fervonding Nomor 110 dengan luas
sekitar 2,000 m2 di blok A. Dokumen tersebut telah digunakan sebagai bukti
dalam pengadilan pidana dan siap diuji," jelasnya.
Data
yang dihimpun suaramerdeka.com menyebutkan, tanah yang saat ini menjadi makam
Jenderal TNI (Anumerta) Gatot Soebroto dulunya memang tanah negara. 5 Oktober
1959, almarhum Jenderal Gatot Soebroto minta Lurah Sidomulyo, Soehardjono untuk
mencari tanah guna dibangun makam keluarga.
Seiring
berjalannya waktu, tanah makam keluarga seluas 2.485 m2 itu kemudian
disertifikatkan pada 1963. Sementara berdasarkan riwayat yang tertera di batu
nisan berbunyi, Jenderal TNI (Anumerta) Gatot Subroto yang merupakan Pahlawan
Kemerdekaan Nasional Penggagas Pembentukan Akabri dan Pangdam IV Diponegoro
Pertama Lahir di Jatilawang Banyumas, 10 Oktober 1909 dan wafat di Jakarta 11
Juni 1962.
Menyikapi
polemik ini, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Semarang, Suparso menuturkan,
mediasi yang dilakukan kemarin merupakan tindak lanjut dari laporan tertulis
dari warga kepada dewan yang mengaku terusik kenyamanan dan keamanannya
pascadidatangi aparat. Seandainya berlanjut hingga ke ranah hukum, pihaknya
mengaku tidak bisa ikut di dalamnya lagi menyusul sudah menjadi hak dari ahli
waris.
"Permohonan
warga telah kami sampaikan ke pihak terkait. Dalam pertemuan tadi diketahui,
Perwira Penghubung Kodim Salatiga, Mayor Ngatidjo telah memberikan jaminan
tidak akan ada lagi intervensi dan intimidasi kepada warga. Peran kami sebatas
menjembatani keluhan warga, harapannya bisa berjalan damai tanpa
perselisihan," tuturnya. (Ranin
Agung/CN38/SMNetwork)