Selasa, 22 Oktober 2013

Ahli Waris Gatot Soebroto Akan Gugat Perdata



21 Oktober 2013 | 18:55 wib

UNGARAN, suaramerdeka.com - Perwakilan ahli waris Pahlawan Kemerdekaan, Jenderal TNI (Anumerta) Gatot Soebroto, Purboyo menandaskan, pihaknya akan menggugat perdata karena tidak bisa menggunakan lahan atau tanah miliknya yang sekarang sebagian petaknya ditempati warga RT 05 RW 02 Sidomulyo, Ungaran Timur.

Berdasarkan riwayat, menurut dia dulunya lahan tersebut hanya berdiri satu rumah saja, yakni rumah juru kunci makam. Namun seiring dengan berjalannya waktu, berubah menjadi lima rumah. Terlepas dari itu, pihak ahli waris sudah menempuh jalur mediasi bersama warga dan Kelurahan Sidomulyo.

"Mediasi tidak pernah ada hasil yang signifikan, kami selanjutnya meminta bantuan Korem 073/Makutarama. Ahli waris sudah menyiapkan lima unit rumah pengganti namun ditolak warga. Untuk itu, ahli waris akan menggugat perdata dengan menunjuk kuasa hukum dari pihak Korem," katanya saat mediasi sengketa tanah makam pahlawan, di ruang Komisi A DPRD Kabupaten Semarang, Senin (21/10).

Disinggung tentang sebagian petak lahan seluas 1.135 m2 yang kini ditempati oleh keluarga Samsudin, Ramelan, Kasmuri, Sudarto, dan keluarga Siti Chotidjah, Purboyo mengungkapkan rencananya akan diubah menjadi bangunan monumen dan museum.

Di sisi lain, pihak kelima warga Sidomulyo yang dalam hal ini didampingi oleh kuasa hukum Tyas Triarsoyo SH menjelaskan, warga minta perlindungan kepada DPRD karena tidak nyaman ketika didatangi personel TNI. Menurut dia, jika ahli waris hendak menempuh jalur hukum, pihaknya siap menghadapinya secara profesional dan proposional.

"Jika benar akan menempuh proses hukum, kami berharap bisa berjalan adil. Jangan sampai ada intimidasi ataupun intervensi di sini. Menurut kami, Badan Pertanahan Negara tidak cermat, pada dokumen surat tertanggal 11 Februari 1961 disebutkan Gatot Soebroto hanya meminta ex fervonding Nomor 110 dengan luas sekitar 2,000 m2 di blok A. Dokumen tersebut telah digunakan sebagai bukti dalam pengadilan pidana dan siap diuji," jelasnya.

Data yang dihimpun suaramerdeka.com menyebutkan, tanah yang saat ini menjadi makam Jenderal TNI (Anumerta) Gatot Soebroto dulunya memang tanah negara. 5 Oktober 1959, almarhum Jenderal Gatot Soebroto minta Lurah Sidomulyo, Soehardjono untuk mencari tanah guna dibangun makam keluarga.

Seiring berjalannya waktu, tanah makam keluarga seluas 2.485 m2 itu kemudian disertifikatkan pada 1963. Sementara berdasarkan riwayat yang tertera di batu nisan berbunyi, Jenderal TNI (Anumerta) Gatot Subroto yang merupakan Pahlawan Kemerdekaan Nasional Penggagas Pembentukan Akabri dan Pangdam IV Diponegoro Pertama Lahir di Jatilawang Banyumas, 10 Oktober 1909 dan wafat di Jakarta 11 Juni 1962.

Menyikapi polemik ini, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Semarang, Suparso menuturkan, mediasi yang dilakukan kemarin merupakan tindak lanjut dari laporan tertulis dari warga kepada dewan yang mengaku terusik kenyamanan dan keamanannya pascadidatangi aparat. Seandainya berlanjut hingga ke ranah hukum, pihaknya mengaku tidak bisa ikut di dalamnya lagi menyusul sudah menjadi hak dari ahli waris.

"Permohonan warga telah kami sampaikan ke pihak terkait. Dalam pertemuan tadi diketahui, Perwira Penghubung Kodim Salatiga, Mayor Ngatidjo telah memberikan jaminan tidak akan ada lagi intervensi dan intimidasi kepada warga. Peran kami sebatas menjembatani keluhan warga, harapannya bisa berjalan damai tanpa perselisihan," tuturnya. (Ranin Agung/CN38/SMNetwork)