Kamis, 17 Oktober 2013

435 Nama TNI/Polri Masuk DPSHP



Kamis, 17 Oktober 2013

JAKARTA (Suara Karya): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Komisi Pemilihan Umum RI untuk menghapus 435 nama anggota TNI/Polri yang tercantum dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).

Ketua Bawaslu Muhammad, dalam surat yang dikirimkan kepada KPU, yang diperoleh di Jakarta, kemarin, menyebutkan sebanyak 435 nama anggota TNI/Polri masuk dalam DPSHP sehingga harus dihapus karena setiap anggota TN/Polri harus netral dan tidak memiliki hak suara untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu 2014.

Bawaslu menemukan 435 nama anggota TNI/Polri masuk dalam DPSHP dari empat provinsi yakni di Jambi, NTT, Sulawesi Selatan, dan Maluku.

Dari provinsi Jambi, anggota TNI/Polri yang tercantum dalam DPSHP terdapat di Kota Jambi sebanyak dua orang, di Tanjab Timur dua orang, di Sarolangun tujuh orang, di Tanjab Barat dua orang, di Tebo satu orang, di Batanghari dua orang, di Kota Sungai Penuh tiga orang, dan di Muaro Jambi 44 orang.

Dari provinsi NTT, anggota TNI/Polri yang tercantum dalam DPSHP terdapat di Kota Kupang 28 nama, di Timor Tengah Selatan 10 nama, di Timor Tengah Utara satu namam, di Belu satu nama, di Sikka 14 nama, di Ende lima nama, dan di Manggarai Barat satu nama.

Dari provinsi Sulawesi Selatan, anggota TNI/Polri yang tercantum dalam DPSHP terdapat di Kota Makassar sebanyak 250 orang, di Bantaeng satu orang, di Bone 16 orang, di Gowa delapan orang, di Kota Palopo empat orang, di Luwu tiga orang, di Luwu Timur empat orang, di Maros 15 orang, di Tana Toraja empat orang, dan di Toraja Utara dua orang.

Sedangkan dari Maluku, anggota TNI/Polri yang tercantum dalam DPSHP terdapat di Kota Ambon sebanyak lima orang.

Atas temuan Bawaslu itu, KPU Pusat telah menyurati seluruh Ketua KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota bernomor 694/KPU/X/2013 perihal pencetakan dan penetapan DPT, yang isinya antara lain memperbaiki data tersebut dan membersihkan nama-nama agar datanya akurat. (Ant)