Kamis, 17
Oktober 2013
JAKARTA
(Suara Karya): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Komisi Pemilihan Umum
RI untuk menghapus 435 nama anggota TNI/Polri yang tercantum dalam daftar
pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).
Ketua Bawaslu Muhammad, dalam surat yang dikirimkan kepada KPU,
yang diperoleh di Jakarta, kemarin, menyebutkan sebanyak 435 nama anggota
TNI/Polri masuk dalam DPSHP sehingga harus dihapus karena setiap anggota
TN/Polri harus netral dan tidak memiliki hak suara untuk memilih dan dipilih
dalam Pemilu 2014.
Bawaslu menemukan 435 nama anggota TNI/Polri masuk dalam DPSHP
dari empat provinsi yakni di Jambi, NTT, Sulawesi Selatan, dan Maluku.
Dari provinsi Jambi, anggota TNI/Polri yang tercantum dalam DPSHP
terdapat di Kota Jambi sebanyak dua orang, di Tanjab Timur dua orang, di
Sarolangun tujuh orang, di Tanjab Barat dua orang, di Tebo satu orang, di
Batanghari dua orang, di Kota Sungai Penuh tiga orang, dan di Muaro Jambi 44
orang.
Dari provinsi NTT, anggota TNI/Polri yang tercantum dalam DPSHP
terdapat di Kota Kupang 28 nama, di Timor Tengah Selatan 10 nama, di Timor
Tengah Utara satu namam, di Belu satu nama, di Sikka 14 nama, di Ende lima
nama, dan di Manggarai Barat satu nama.
Dari provinsi Sulawesi Selatan, anggota TNI/Polri yang tercantum
dalam DPSHP terdapat di Kota Makassar sebanyak 250 orang, di Bantaeng satu
orang, di Bone 16 orang, di Gowa delapan orang, di Kota Palopo empat orang, di
Luwu tiga orang, di Luwu Timur empat orang, di Maros 15 orang, di Tana Toraja
empat orang, dan di Toraja Utara dua orang.
Sedangkan dari Maluku, anggota TNI/Polri yang tercantum dalam
DPSHP terdapat di Kota Ambon sebanyak lima orang.
Atas temuan Bawaslu itu, KPU Pusat telah menyurati seluruh Ketua
KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota bernomor 694/KPU/X/2013 perihal
pencetakan dan penetapan DPT, yang isinya antara lain memperbaiki data tersebut
dan membersihkan nama-nama agar datanya akurat. (Ant)