YOGYAKARTA,
KOMPAS - Setelah empat tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan,
Sleman, Yogyakarta, ditembak di ruang sel A5, para saksi mengaku mendengar
seseorang mengucapkan selamat lalu memerintahkan bertepuk tangan.
Pengakuan ini terungkap dalam sidang di Pengadilan
Militer II-11 Yogyakarta dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (11/7). Oditur
militer mendatangkan enam saksi serta tiga terdawa, yaitu Serda Ucok Simbolon,
Serda Sugeng Sumaiyanto, dan Koptu Kodik. Mereka memberikan kesaksian seputar
detik-detik penembakan di sel.
Saksi RH memaparkan, setelah empat tahanan
ditembak, seorang pelaku penyerangan berkata, "Selamat, kalian bisa
menikmati hidup, tepuk tangan." Menurut RH, yang memberi selamat dan
menyuruh tepuk tangan adalah penembak.
Selain RH, meski kurang begitu jelas, saksi AB dan
JH juga mendengar ucapan serta seruan tepuk tangan tersebut. Sementara saksi
TI, saksi YS, dan saksi FG mengaku tidak mendengar. Namun, mereka membenarkan
tepuk tangan para tahanan setelah penembakan.
Menurut pengakuan RH, proses penembakan empat
tahanan berlangsung sangat singkat. Awalnya, saat bangun tidur dan hendak
shalat tahajud, RH mendengar seseorang di luar jendela berkata minta ampun
yang kemudian diikuti suara "mana Diki, mana Diki" oleh seseorang
yang memakai penutup muka.
"Saya lihat yang berkata minta ampun ternyata
Pak Margo (Kepala Pengamanan LP) bersama seseorang berpenutup muka yang membawa
senjata laras panjang berkata mana Diki, mana Diki'. Awalnya saya dan teman-teman
bilang enggak tahu, tetapi lama-lama saya menunjuk Diki di pojok sana. Begitu
pintu dibuka Pak Tri Widodo (petugas LP), tahu-tahu ada orang masuk lalu
terjadilah penembakan," kata RH.
Sebelum penembakan, saksi lain FG mendengar benda
jatuh di dekat pintu masuk sel. Namun, FG tidak bisa memastikan suara apa kali
itu karena langsung menunduk. RH menambahkan, setelah seorang pelaku menembak
tiga tahanan, beberapa detik ia sempat keluar sel tetapi langsung masuk lagi
menembak seorang tahanan lagi. "Setelah itu ada temannya (teman
penembak) masuk terus menepuk bahu dan keluar. Kejadiannya cuma beberapa
detik," katanya.
Menanggapi hal ini, Ucok dan dua terdakwa lain
membantah. "Pernyataan saksi YS 'mana Diki' benar, tetapi kata-kata yang
baru dikirim tadi siang tidak benar. Kata-kata selamat, kalian bisa menikmati
hidup, tepuk tangan dan perintah tepuk tangan yang disampaikan saksi 20 (RH)
juga tidak benar," ujarnya.
Tidak
menyesal
Pada sidang berkas keempat di ruang belakang
Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, dua terdakwa, Serka Rokhmadi dan Serma
Zaenuri, mengaku tidak menyesal tidak melaporkan keluarnya sembilan rekannya dari
markas pada Jumat (22/3) malam. Keluarnya sembilan orang tersebut menjadi awal
aksi penyerangan, perusakan dan pembunuhan empat tahanan, Sabtu dini hari.
Sementara itu, di Jakarta, Panglima TNI Laksamana
Agus Suhartono meminta semua pihak, termasuk Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Denny Indrayana, menghormati proses hukum sidang kasus penyerbuan LP
Cebongan apa adanya. (EGI/ABK EDN),
Sumber Koran: Kompas (12 Juli 2013/Jumat, Hal. 05)