Rabu, 24 Juli 2013 , 06:30:00
SURABAYA - Lantaran berselisih dengan tetangga, Serda Eko W.D. harus menanggung akibat yang tidak mengenakkan. Dia harus menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Militer III-12 Surabaya. Bahkan, kemarin (23/7) dia dijatuhi pidana penjara empat bulan. Padahal, tindakan yang mengantarkannya ke meja hijau tersebut dianggap tidak keterlaluan. "Ini semua gara-gara pemabuk," ungkap pria 41 tahun yang dijerat dengan pasal penganiayaan itu saat ditemui di sela sidang.
Eko benar-benar tidak menyangka perselisihan yang berujung perkelahian dengan Sobik, 31, tetangganya itu berakhir di meja sidang. Padahal, waktu itu dia tidak sepenuhnya salah. Menurut dia, emosinya tersulut karena tetangganya itu berlaku tidak sopan kepadanya saat meminta rokok. "Dia panggil nama saya dengan keras dan tidak sopan. Mulutnya bau minuman," ungkapnya. Diperlakukan seperti itu, dia tidak terima. Eko pun melawan. Terjadilah baku hantam. Majelis hakim menganggap dia bersalah dan dihukum empat bulan.