Hakim Kasus
Cebongan Periksa Barang Bukti
Selasa, 23 Juli
2013
Sidang lanjutan
kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan Sleman kembali digelar
di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan
pemeriksaan barang bukti, Selasa.
Di ruang utama
digelar sidang berkas kedua dengan tiga terdakwa Sertu Ucok Trigor Simbolon,
Sertu Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik dengan Majelis Hakim yang dipimpin
Letkol Chk Joko Sasmito.
Sedang di ruang
sidang dua menghadirkan lima terdakwa Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto,
Sertu Martinus Roberto Paulus Banani, Sertu Suprapto dan Sertu Herman Siswoyo
yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol Chk (K) Farida Faisal SH MH dan hakim
anggota Mayor Laut (Kh) Hari Aji Sugianto SH serta Mayor Sus M.Idris SH.
Dalam sidang ini,
terdakwa satu Sertu Trijuanto mengatakan pada 22 Maret 2013 pukul 19.30 WIB
dirinya bertemu Serda Ucok di kantin Denma Mako Grup 2 Kopassus milik ibu
Antonius.
"Kami
mengobrol mengenai pembacokan Sertu Sriyono yang dilakukan kelompok Marcel di
Yogyakarta. Selanjutnya Serda Ucok mengajak ke Yogyakarta untuk mencari
kelompok Marcel," katanya.
Selain menjelaskan
pembacokan Sertu Sriyono, terdakwa juga memberitahu Serda Ucok bahwa
meninggalnya Sertu Heru Santoso karena dibunuh kelompok Decky di Hugos Cafe
Yogyakarta dan saat ini sudah diamankan di Polda DIY.
Setelah diajak
Serda Ucok, terdakwa selanjutnya mengajak teman-teman lain yaitu Sertu Martinus
Roberto, Sertu Suprapto, Sertu Herman Siswoyo dan Sertu Anjar Rahmanto.
Terdakwa 1, 2, 3,
4, dan 5 berada dalam 1 mobil APV warna hitam milik terdakwa 1, sedangkan Serda
Ucok bersama Koptu Kodik dan Serda Sugeng berada di mobil Avanza biru milik
Ucok. Mobil terdakwa berada dibelakang mengikuti mobil Avanza.
"Sesampai di
Yogyakarta menuju ke daerah Lempuyangan untuk mencari kelompok Marcel, namun
setelah dicari tidak ketemu, kemudian bergerak menuju simpang empat pos polisi
UTY Ring Road," katanya.
Ia mengatakan, saat
di simpang empat pos polisi UTY, dirinya melihat yang berada di mobil Avanza
turun tapi dirinya tidak turun dari mobil.
"Kami
diberitahu oleh terdakwa 4 bahwa tadi siang ada iring-iringan mobil membawa
tahanan dari Polda DIY ke Lapas Cebongan. Saya menganalisa bahwa itu tahanan
pembunuh Serka Heru Santoso," katanya.
Setelah itu Serda
Ucok mengajak untuk mengecek ke Lapas Cebongan. Dalam perjalanan ke Lapas
Cebongan, terdakwa mengikuti mobil Avanza yang di depan.
"Sesampainya
di Lapas, Serda Ucok mengajak masuk ke dalam. Sebelumnya saya diberi senjata
replika jenis AK dan diberitahu bahwa akan mengaku dari Polda DIY,"
katanya.
Setelah berada di
depan pintu masuk lapas, terdakwa melihat Serda Ucok berbicara degan sipir
melalui kotak kecil di pintu, tapi tidak tahu yang dibicarakan. Setelah pintu
lapas dibuka, sebagian ada yang masuk dan sebagian berjaga di luar.
"Serda Ucok
berbicara dengan sipir untuk meminjam tahanan titipan dari Polda DIY karena
akan diambil sidik jarinya," katanya.
Terdakwa mengetahui
ada sipir yang ke luar dagan diikuti dua orang rekan terdakwa untuk memanggil
Kepala Pengamanan Lapas Margo Utomo.
Margo sesampai di
portir akan menelpon seseorang tapi belum sempat bicara, telepon genggam sudah
direbut Serda Ucok sembari berteriak "Tiarap!!!".
"Setelah itu
Serda Ucok beserta Kodik dan Sugeng masuk ke dalam lapas, sedangkan saya berada
di portir," katanya.
Terdakwa melihat
kamera CCTV kemudian bertanya kepada sipir di mana letak CCTV lainnya dan
"recorder"-nya, tapi alat tersebut saat itu sudah dirusak rekan
terdakwa.
Setelah serda Ucok,
Kodik dan Sugeng ke luar, tedakwa ikut ke luar dan masuk kedalam mobil kemudian
menuju Solo.
"Sesampainya
di Mako Kopasus, 'recorder' dan monitor CCTV yang dibawa dari lapas saya bakar
di lapangan tembak Kopassus dan sisa pembakaran dibuang di Sungai Bengawan
Solo," katanya.
Pada 23 Maret 2013
pkl 07.00 WIB dilaksanakan apel luar biasa terkait dgn adanya pembunuhan
kelompok Decky di Lapas Sleman. Semua terdakwa ikut dalam apel tersbut.
Pada 30 maret 2013
pukul 13.00 WIB dilaksanakan apel luar biasa oleh tim investigasi.
Dalam apel tersbut
Serda Ucok mengakui perbuatannya dan diikuti semua yang terlibat.
Sedangkan barang
bukti yang diperiksa dalam sidang tersebut antara lain dua unit replika AK47,
dua unit pistol, mobil APV, lmobil Avanza, satu kantong plastik pecahan CCTV.
Kemudian,
suratisurat BAP Badan Kriminalistik, 10 lembar visum atas nama Yohanis Juan
Mambait Decky, Dedi, Adi, Supratikno, Edi Pras dan lainnya satu lembar foto
mobil, satu BPKB mobil Avanza atas nama Suharsono, foto 17 butir anak peluru,
dua butir peluru, 31selongsor peluru dan mobil APV AA-9943-AA.
Sidang ditunda
hingga 31 Juli dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer.