Selasa, 23 Juli
2013 18:41 WIB
Harianjogja.com,
BANTUL - Persidangan perkara penembakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas
IIB, Cebongan Sleman telah selesai memeriksa puluhan saksi dan terdakwa. 31
Juli mendatang, Oditur mengagendakan penuntutan terhadap terdakwa.
Hingga akhir
pemeriksaan saksi dan terdakwa, isu garis komando yang melatari tragedi
berdarah itu tetap tak terungkap.
Pengadilan Militer
Jogja sedikitnya telah menghadirkan hingga 55 saksi di persidangan untuk Berkas
I dengan terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu
Kodik.
Selasa (23/7/2013),
merupakan babak terakhir pemeriksaan dengan meminta keterangan kepada terdakwa
serta menghadirkan tiga saksi dari petugas Lapas, satu saksi Anggota Kopassus
Ikhmawan Suprapto dan tiga saksi tahanan Lapas.
Hingga pemeriksaan
yang terakhir, kabar dugaan adanya garis komando yang melatari penyerangan
Lapas Cebongan tak terungkap ke permukaan.
Pada persidangan,
baik Oditur, Hakim maupun Penasihat Hukum hanya mengungkap kembali kronologi
penyerangan Lapas sejak dari awal terdakwa berlatih di Gunung Lawu, Karanganyar
hingga berujung ke penembakan empat tersangka pembunuh Anggota Komando Pasukan
Khusus (Kopassus) Heru Santoso. Pertanyaan besar soal garis komando tak pernah
muncul.
Dalam pemeriksaan
tersebut terdakwa tetap mengklaim penembakan itu tak terencana.
Sebanyak sembilan
orang Anggota Grup 2 Kopassus berangkat ke Jogja hanya untuk mencari kelompok
Marcel, pembacok rekan Ucok, Sertu Sriyono.
Namun di perjalanan
mendapat kabar keberadaan kelompok Decki pengeroyok Serka Heru Santoso,
sehingga rombongan bergerak ke Cebongan.
Bahkan penembakan
itu pun diklaim dilakukan karena refleks. “Saya refleks saat ada yang mencoba
menyerang saya,” kata Ucok. Hakim Anggota 2 Mayor Laut Koeniawaty Syarif sempat
melontarkan pertanyaan kritis.