Minggu, 28 Juli 2013 14:21 WIB
Dumai, Riau (ANTARA News) - Balai Karantina Pertanian Dumai, Riau, kembali menerima pelimpahan puluhan ton bawang merah impor ilegal yang diamankan aparat TNI Kodim 0303 Dumai-Bengkalis pada Kamis (25/7) malam.
"Proses serah terima pelimpahan bawang diduga ilegal dari pihak Kodim kepada kita dengan berupa sembilan unit truk bermuatan bawang merah," kata Suryadharma, Kepala Balai Karantina Pertanian Dumai di Suryadharma yang dihubungi Antara di Dumai, akhir pekan ini.
Selanjutnya, katanya, bawang tanpa pemilik tersebut akan disimpan di Kantor Karantina Dumai di Jalan Datuk Laksamana, Dumai Barat untuk kepentingan proses hukum. Setelah barang itu diterima, selanjutnya berkas pelimpahan bawang impor akan disampaikan ke Karantina Wilayah di Pekanbaru untuk penetapan keputusan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Terlebih dahulu barang bukti bawang akan kita hitung ulang, namun jika diperkirakan berjumlah 50-60 ton, dan selanjutnya menunggu penetapan hukum," katanya.
Dia mengakui bahwa penyelundupan bawang di kota pelabuhan dalam setahun terkhir cukup marak. Ia mengatakan telah terbukti beberapa kali, pihaknya melakukan pemusnahan dan menerima pelimpahan hasil tangkapan aparat terkait di wilayah perairan setempat. Pelimpahan bawang impor yang dilarang masuk melalui Pelabuhan Dumai itu, merupakan kerja sama berbagai instansi penegak hukum, yaitu kepolisian, Kantor Bea Cukai, TNI Angkatan Laut, dan Kodim 0303 Dumai-Bengkalis.
"Pelabuhan Dumai bukan pintu masuk bawang impor, sehingga kita harapkan dukungan dan kerja sama seluruh aparat instansi terkait dalam menjaga wilayah perairan dari berbagai upaya penyelundupan," katanya.