Selasa, 23 Juli
2013, 09:26 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,
BANTUL -- Sidang kasus penyerangan Lapas Klas 2B Sleman, Yogyakarta, kembali
digelar di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Selasa (23/7).
Persidangan kali
ini dilakukan dengan agenda pemeriksaan saksi serta penunjukan barang bukti
penyerangan dalam penyerangan tersebut.
Oditur Militer,
Budiharto mengatakan, dari keenam saksi yang dihadirkan, tiga di antaranya
merupakan petugas lapas dan tiga lainnya saksi tahanan. Para saksi tersebut
akan memberikan keterangan atas terdakwa Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Sersan
Dua Sugeng Sumaryanto, Kopral Satu Kodik.
Sidang dimulai
sekitar pukul 09.10 WIB dipimpin Hakim Majelis Ketua, Joko Sasmito. Sementara
barang bukti yang dihadirkan tampak dibungkus rapi menggunakan kertas berwarna
coklat berukuran sekitar 1 meter x 20 sentimeter.
Reporter : Dessy
Suciati Saputri
Redaktur : Karta
Raharja Ucu