Rabu, 24 Juli 2013 | 9:16
[KUPANG] Tim Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan penyelidikan terhadap dua anggota TNI gadungan, Samsuddin R dan M Saleh, warga Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan. Kuat dugaan, kedua tersangka ini merupakan jaringan teroris. Kapolres Lembata, AKBP Marthen Johannis kepada SP di Lewoleba, Rabu, (24/7) mengatakan, kedua anggota TNI gadungan itu saat ini menjalankan pemeriksaan secara intesif. Diduga kedua pelaku bagian jaringan teroris.
"Dari latar belakang kedua tersangka adalah salah satunya mantan tentara. Kita patut bertanya, apakah layak menjual obat. Orang ini bukan orang biasa, tetapi kaum intelek. Karena itu, kami akan kembangkan penyelidikan kepada kemungkinan dugaan adanya jaringan terorisme," kata Marthen.
AKBP Marthen Johannis menjelaskan, Samsuddin R dan M Saleh, warga Jeneponto, Sulawesi Selatan, yang mengaku sebagai anggota TNI, yang kemudian diketahui gadungan dikenai pasal berlapis. Pasalnya, kedua tersangka melakukan penganiayaan Brigadir Polisi (Brigpol) David Yos Sudarso. Keduanya juga dikenai undang-undang darurat karena membawa serta alat tajam berupa sangkur dan senjata api. Untuk kepentingan pengembangan penyelidikan, kata Marthen Johannis, Polres Lembata telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) NTT.
"Foto-foto yang ada dalam kamera HP itu kami kirim kepada Polda NTT untuk diselidiki lebih lanjut," kata Marthen.
Marthen menyatakan, polisi akan terus dan serius menangani kasus ini sampai tuntas. "Penanganan kasus ini harus jeli. Rumah tempat tinggal mereka di sini sudah ditutup dan pinyidik akan mencaritahu alasan pemecatan Samsuddin R dari TNI beberapa tahun silam," katanya. Penyidik juga telah mengantongi nama tiga teman dari dua tersangka yang selama ini bersama keduanya menjual obat di Lembata.
"Nama mereka, Musakir, Sul, dan Rate. Mereka sudah pulang ke Makassar dengan KM Bukit Siguntang. Kedua tersangka itu, kini masih ditahan di Mapolres Lembata untuk kelancaran pemeriksaan oleh penyidik,” kata Kapolres.