Kamis, 25 Juli 2013

KERJA SAMA TNI AD - Kemendag Sepakat Lindungi Konsumen Perbatasan

Kamis, 25 Juli 2013
JAKARTA (Suara Karya): TNI Angkatan Darat dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI sepakat melakukan kerja sama pengamanan perdagangan dan perlindungan masyarakat konsumen di wilayah perbatasan negara RI.

Nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) ditandatangani Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Moeldoko dan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan di Mabes TNI Angkatan Darat, Jakarta, Rabu (24/7).

Dalam kerjasma, dijelaskan Moeldoko, TNI AD sepakat untuk merumuskan teknis dan operasional yang berkaitan dengan perdagangan dan perlindungan konsumen.

"Sinergitas dimaksudkan untuk membina di bidang pertahanan dan perlindungan konsumen. Kedua belah pihak akan tangani permasalahan yang berhubungan dengan konsumen di perbatasan," kata Moeldoko.

Menurut dia, pascaperjanjian kerjasama, pihaknya akan membentuk tim khusus untuk membahas bagaimana bentuk pengamanan yang paling efektif dilakukan. Dengan kerja sama ini, semua prajurit merupakan bagian untuk melakukan pengawasan.

"Kalau nanti ada prajurit yang bermain-main, akan saya sikat dengan keras," tegas Moeldoko.

Dijelaskan, kedua belah pihak akan konsisten tangani permasalahan yang berhubungan dengan konsumen di perbatasan. "Saya tegaskan TNI AD memiliki kepentingan menjaga stabilitas, baik di daerah perbatasan maupun secara nasional," ucap Moeldoko.

Pendataan
Sementara itu, Gita mengatakan pengamanan kegiatan perdagangan dan perlindungan konsumen di perbatasan NKRI perlu ditingkatkan, dan pengawasannya perlu secara terus menerus dilakukan agar pelaksanaannya dapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Melalui nota kesepahaman ini juga akan dilakukan pendataan terhadap tempat-tempat tertentu yang berpotensi yang digunakan untuk menimbun barang yang dapat mengganggu kelancaran distribusi dan suplai kebutuhan masyarakat konsumen," kata Gita.

Disamping itu, didasarkan pada posisi geografis Indonesia yang sangat strategis. Indonesia berada di antara negara-negara di dunia, diantara persilangan jalur perdagangan dunia.

"Hal ini diperkirakan dapat menimbulkan berbagai permasalahan yang merugikan kepentingan konsumen terutama di daerah-darah perbatasan. Salah satu potensi permasalahan itu antara lain adalah kemungkinan masuknya produk luar negeri yang tidak sesuai standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan atau K3L," jelas Mendag.

Dia berharap dengan ditandatangani Nota kesepahaman ini, upaya-upaya stabilisasi harga, pengamanan distribusi barang, dan perlindungan konsumen di perbatasan NKRI, dapat dilaksanakan dengan lebih baik lagi.