distribusi
barang dinilai masih sangat rawan, terutama di daerah perbatasan. Untuk itu,
TNI AD dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menandatangani nota kesepahaman
dalam upaya menjamin pengamanan perdagangan di daerah perbatasan.
"Kebutuhan
yang meningkat pada momen hari raya membuat stabilitas harga dan distribusi
barang rawan diselewengkan. Kita harus cegah hal itu," kata Kepala Staf
TNI AD (Kasad), Jenderal Moeldoko, seusai menandatangani nota kesepahaman, di
Mabes TNI AD, Jakarta, Rabu (24/7).
Moeldoko
menegaskan dalam kerja sama ini TNI AD sepakat merumuskan teknis dan
operasional yang berkaitan dengan perdagangan dan perlindungan konsumen.
"Sinergitas dimaksudkan untuk membina di bidang pertahanan dan
perlindungan konsumen. Kami bersama Kemendag akan menangani permasalahan yang
berhubungan dengan konsumen di perbatasan," kata Moeldoko.
Menurutnya,
pasca perjanjian kerja sama, pihaknya akan membentuk tim khusus untuk membahas
bagaimana bentuk pengamanan yang paling efektif dilakukan. Dengan kerja sama
ini, semua prajurit merupakan bagian untuk melakukan pengawasan. "Kalau
nanti ada prajurit yang bermain-main dengan persoalan ini, akan saya sikat
dengan keras," tegasnya.
Kedua belah
pihak akan konsisten menangani permasalahan yang berhubungan dengan konsumen di
perbatasan. "Saya tegaskan TNI AD memiliki kepentingan menjaga stabilitas,
baik di daerah perbatasan maupun secara nasional," ucap Moeldoko.
Sementara itu,
Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, mengatakan pengamanan kegiatan perdagangan
dan perlindungan konsumen di perbatasan NKRI perlu ditingkatkan.
"Pengawasannya perlu terus-menerus dilakukan agar pelaksanaannya dapat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Melalui nota
kesepahaman ini juga akan dilakukan pendataan terhadap tempat-tempat tertentu
yang berpotensi digunakan untuk menimbun barang yang dapat mengganggu
kelancaran distribusi dan suplai kebutuhan masyarakat konsumen. Di samping itu,
didasarkan pada posisi geografis Indonesia yang berada di antara negara-negara
di dunia, di antara persilangan jalur perdagangan dunia.
"Hal ini
diperkirakan dapat menimbulkan berbagai permasalahan yang merugikan kepentingan
konsumen, terutama di daerah-darah perbatasan. Salah satu potensi permasalahan
itu antara lain adalah kemungkinan masuknya produk luar negeri yang tidak
sesuai standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan atau K3L,"
jelas Mendag. (nsf/P-3), Sumber: Koran Jakarta (26 Juli 2013/Jumat, Hal. 03)