Jakarta, Kasdam Jaya/Jayakarta Brigjen TNI Agung Risdhianto, MDA membuka
sosialisasi peraturan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan dalam
rangka pelaksanaan DIPA ( Daftar isian Program dan Anggaran) sebagai otorisasi
di satuan jajaran kodam Jaya oleh KPPN, bertempat di Aula A. Yani Makodam
Jaya, Selasa (23/7).
Dalam sambutan Pangdam Jaya yang
dibacakan oleh Kasdam Jaya, menyampaikan bahwa seiring perkembangan teknologi,
otorisasi pengelolaan keuangan yang diterimakan kepada institusi, semakin
memerlukan sistem yang lebih baik.
Perubahan pengelolaan keuangan
tersebut berlaku juga di lingkungan Kemhan dan TNI termasuk menyangkut
mekanisme penerapan sistem Dipa, guna lebih mewujudkan tertib administrasi.
Dijelaskan bahwa Pengelolaan
keuangan sebelumnya menganut sistem Otorisasi berjenjang karena kedepan, hal
tersebut akan berubah menjadi dua mekanisme, yaitu sistim Otorisasi
Berjenjang dan sistim Dipa sebagai Otorisasi. Melalui Peraturan Bersama
Menteri Keuangan Nomor 67/PMK 05/2013 dan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun
2013, dua mekanisme tersebut berlaku efektif pada bulan Juli 2013 ini.
Konsekuensinya, Satuan Kerja harus mempunyai kelengkapan perangkat yang mendukung
penerapan sistem Otorisasi Berjenjang dan Dipa sebagai Otorisasi. Azas-azas
dalam pengelolaan keuangan Negara harus Angkutabilitas berorientasi pada
hasil, Profesionalitas, Proporsionalitas, Keterbukaan dan Pemeriksaan oleh
BPK.
Sebagai pembicara Kepala KPPN
Jakarta III Bapak Kabul Mulyanto SE MM, sosialisasi ini dilaksanakaan selama
dua hari dan dihadiri Asisten Perencanaan Kolonel Inf Ariswan Boer, Para
Kabalak Jajaran Kodam Jaya, para Papekas dan juru bayar jajaran Kodam Jaya
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta, bapak Drs Hendro Baskoro
MA dan Tim dari KPPN Jakarta III. (zis),
Sumber Koran: Harian Pelita (24 Juli 2013/Rabu, Hal. 16)