Jati, Padek — Citra aparat TNI ternoda akibat ulah
anggotanya. Kemarin (12/7), seorang anggota TNI AD diringkus bersama 3
rekannya di Jalan Jati Tanah Tinggi, Kecamatan Padang Timur, persisnya dekat
Kantor Pekerjaan Umum, tengah pesta sabu.
Oknum TNI AD
berinisial RY, 32, berpangkat pratu (prajurit satu) di Yonif 133 itu
diamankan bersama 3 warga sipil berinisial AES, 27, warga Belanti Barat VI
Nomor 1 Kelurahan Belanti, Kecamatan Padang Utara, SM, 36 dan MS, 22, warga
Perumahan Kemala Permai Blok B Nomor 12, Lubukbuaya, Kecamatan Kototangah.
Informasi yang
dihimpun Padang Ekspres, RY diduga telah lama menjadi target operasi (TO)
Satuan Narkoba Polresta Padang. RY yang tinggal di Asrama TNI AD Lapai itu,
diduga juga berperan sebagai pengedar. AES sendiri wiraswasta, sedangkan SM dan
MS buruh bangunan.
Dalam penggerebekan
yang dipimpin Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP E Lase tersebut, menyita
barang bukti berupa 2 paket kecil sabu terbungkus plastik bening, 1 bong
terbuat dari botol air mineral yang telah dimodifikasi, serta 1 botol alkohol
sebagai kompor pembakar, 2 buah pipet diduga sebagai sendok, 3 buah korek api
gas, 1 jarum, dan 1 pireks berhasil diamankan dari sebuah rumah kos di TKP.
“Setelah dilakukan
penyelidikan, penggerebekan pun dilakukan pada dini hari tadi. Keberadaan
pelaku memang telah menjadi target operasi (TO),” ungkap Kapolresta Padang,
Kombes Pol M Seno Putro, kepada wartawan.
Kapolres mengatakan
masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. “Kita masih melakukan
pemeriksaan intensif, namun salah seorang dari keempat pelaku adalah seorang
pengedar,” jelasnya.
Dalam
penggerebekan, pelaku tidak melakukan perlawanan. “Mungkin karena sabu
yang dikonsumsi tengah bereaksi, sehingga mereka tidak melawan,” ungkap Seno
Putro.
Keempat pelaku
narkoba ini dikenakan Pasal 112 Ayat 1 junto 127 ayat 1 huruf A UUD Nomor
35/2009 tentang Narkotika.
“Keempat pelaku
akan terancam hukuman minimal 4 tahun penjara. Satu di antara pelaku itu
anggota TNI AD,” ungkapnya didampingi Kasat Narkoba Polresta AKP E Lase. (tim)