Jumat,
30/08/2013 - 14:22
NGAMPRAH,
(PRLM).- Tim intelijen Pusat Pendidikan Pasukan Khusus TNI AD Batujajar
menangkap seorang prajurit intelijen TNI gadungan berinisial SM (45).
Penangkapan dilakukan di kediaman mertua SM, Kampung Hawurnyondol, Desa
Cangkorah, Kecamatan Batujajar, Kamis (29/8/2013).
Demikian
diungkapkan Wakil Komandan Pusdikpassus TNI AD Batujajar, Letnan Kolonel Inf
Sudaryanto saat ekspose perkara di Markas Pusdikpassus, Jalan Batujajar, Jumat
(30/8/2013).
Sudaryanto
mengungkapkan, SM ditangkap karena pencemaraan nama baik lembaga, dugaan
penipuan, dan penggandaan uang secara ilegal. Dugaan tersebut berdasarkan
temuan barang bukti yang diamankan pihak Pusdikpassus.
"Saat
penangkapan ditemukan atribut lembaga dan surat tugas palsu, emas putih
batangan, uang dua puluh ribu kyat Myanmar, mobil Nissan Xtrail bernomor polisi
palsu dan tanpa kelengkapan surat kepemilikan. Selain itu kami pun mengamankan
dokumentasi foto penguat dugaan kejahatan, serta sejumlah benda yang sering
digunakan sebagai jimat," tutur Sudaryanto memaparkan.
Dalam proses
penangkapan, pihaknya mendapatkan informasi dari warga setempat sekitar dua
bulan lalu. Pihaknya langsung merespons pelaporan warga, dengan melakukan
pengintaian terhadap tersangka.
Setelah
mengetahui identitas SM yang mengaku sebagi intelijen TNI ke masyarakat,
pihaknya segera mengecek daftar keanggotaan dia di berbagai kecabangan TNI AD.
"Ternyata tidak ada. Kami pastikan, SM merupakan warga sipil," tutur
Sudaryanto.
Sementara itu,
Kapolsek Batujajar, Ajun Komisaris Agus Wahidin menuturkan, pihaknya belum bisa
menentukan motif kriminal dan ancaman hukuman kepada SM. Menurutnya, pihaknya
masih harus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kapolresta
Cimahi menginstruksikan, supaya kasus itu ditangani Satuan Reserse Kriminal
Polresta Cimahi," ucap Agus.
Ketika
dikonformasi, SM mengaku tidak pernah mengaku dirinya sebagai intelijen TNI
kepada warga setempat. SM menggunakan atribut dan stiker Kopassus di plat nomor
mobilnya, supaya terpandang gagah di kalangan masyarakat. (A-206/A_88)