Jumat, 27 September 2013

Terdakwa Anggota TNI Pembunuh Mahasiswa Ajukan Eksepsi



26 September 2013 | 18:18 wib


YOGYAKARTA, suaramerdeka.com - Tim kuasa hukum Praka Erin Setiawan dan kawan-kawan menilai dakwaan oditur tidak cermat dan kabur. Salah satunya karena pemeriksaan atas enam terdakwa dilakukan dalam satu berkas.

Menurut penasehat hukum Kapten Suwarno, dakwaan seharusnya disusun secara terpisah karena objek, locus de licti, dan tindakan dalam perkara ini tidak sama. "Di dalam dakwaan ada dua peristiwa yang berbeda. Pertama kematian Adhitya Bisma, dan kedua penganiayaan Agustinus Riswantoeri Wulantoko alias Aris," kata Suwarno saat membacakan eksepsi di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (26/9).

Sebelumnya, oditur memeriksa enam terdakwa dalam satu berkas. Empat terdakwa yakni Praka Erin Setiawan (32), Praka Hery Purwanto (31), Pratu Teguh Vitriyadi (29), dan Koptu Haryono (40) didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sedangkan Praka Ahmad Agus Fatkhurohman (32) dan Praka Anggoro Dwi Saputro (31) dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

"Jelas bahwa penganiayaan terhadap Aris tidak dilakukan di area Hugo's Cafe, melainkan Dusun Nanggulan yang berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi pembunuhan Adhitya," papar Suwarno.

Pihaknya membandingkan pemeriksaan ini dengan kasus penyerangan LP Cebongan. Dalam perkara itu, penyidik memeriksa 12 tersangka dalam empat berkas terpisah disesuaikan peran masing-masing.

Tim penasihat hukum juga menyoroti berita acara rekonstruksi yang hanya dilakukan di markas Detasemen Polisi Militer IV/2 Yogyakarta. Hal itu tidak bisa memberikan gambaran senyatanya mengenai locus de licti. "Kami minta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, atau setidaknya mengembalikan berkas perkara ke oditur," ujarnya.

Pembacaan eksepsi ini berlangsung singkat, hanya sekitar sepuluh menit. Sebelum sidang ditutup, ketua majelis hakim Mayor Warsono memutuskan menunda pemeriksaan pada Selasa (8/10) mendatang untuk agenda tanggapan oditur.

Sebagaimana diberitakan, enam anggota TNI AD diproses hukum karena terlibat penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang mahasiswa asal Bali bernama Adhitya Bisma. Keenam terdakwa diketahui berasal dari beberapa kesatuan yang berbeda diantaranya Yonif 403 Wirasada Pratista, Kodim 0734 Yogyakarta, dan Korem 072 Pamungkas.

Selain enam terdakwa, peristiwa yang terjadi 7 Desember 2012 silam itu juga menyeret Kusnan, seorang desertir TNI AD sebagai pelaku. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman beberapa waktu lalu, Kusnan dinyatakan bersalah dan divonis 9 tahun penjara. (Amelia Hapsari/CN38/SMNetwork)