26 September
2013 | 18:18 wib
YOGYAKARTA,
suaramerdeka.com - Tim kuasa hukum Praka Erin Setiawan dan kawan-kawan menilai
dakwaan oditur tidak cermat dan kabur. Salah satunya karena pemeriksaan atas
enam terdakwa dilakukan dalam satu berkas.
Menurut
penasehat hukum Kapten Suwarno, dakwaan seharusnya disusun secara terpisah
karena objek, locus de licti, dan tindakan dalam perkara ini tidak sama.
"Di dalam dakwaan ada dua peristiwa yang berbeda. Pertama kematian Adhitya
Bisma, dan kedua penganiayaan Agustinus Riswantoeri Wulantoko alias Aris,"
kata Suwarno saat membacakan eksepsi di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta,
Kamis (26/9).
Sebelumnya,
oditur memeriksa enam terdakwa dalam satu berkas. Empat terdakwa yakni Praka
Erin Setiawan (32), Praka Hery Purwanto (31), Pratu Teguh Vitriyadi (29), dan
Koptu Haryono (40) didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sedangkan
Praka Ahmad Agus Fatkhurohman (32) dan Praka Anggoro Dwi Saputro (31) dijerat
Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
"Jelas
bahwa penganiayaan terhadap Aris tidak dilakukan di area Hugo's Cafe, melainkan
Dusun Nanggulan yang berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi pembunuhan
Adhitya," papar Suwarno.
Pihaknya
membandingkan pemeriksaan ini dengan kasus penyerangan LP Cebongan. Dalam
perkara itu, penyidik memeriksa 12 tersangka dalam empat berkas terpisah
disesuaikan peran masing-masing.
Tim penasihat
hukum juga menyoroti berita acara rekonstruksi yang hanya dilakukan di markas
Detasemen Polisi Militer IV/2 Yogyakarta. Hal itu tidak bisa memberikan
gambaran senyatanya mengenai locus de licti. "Kami minta majelis hakim
menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, atau setidaknya mengembalikan berkas
perkara ke oditur," ujarnya.
Pembacaan
eksepsi ini berlangsung singkat, hanya sekitar sepuluh menit. Sebelum sidang
ditutup, ketua majelis hakim Mayor Warsono memutuskan menunda pemeriksaan pada
Selasa (8/10) mendatang untuk agenda tanggapan oditur.
Sebagaimana
diberitakan, enam anggota TNI AD diproses hukum karena terlibat penganiayaan
yang mengakibatkan tewasnya seorang mahasiswa asal Bali bernama Adhitya Bisma.
Keenam terdakwa diketahui berasal dari beberapa kesatuan yang berbeda
diantaranya Yonif 403 Wirasada Pratista, Kodim 0734 Yogyakarta, dan Korem 072
Pamungkas.
Selain enam
terdakwa, peristiwa yang terjadi 7 Desember 2012 silam itu juga menyeret
Kusnan, seorang desertir TNI AD sebagai pelaku. Dalam sidang di Pengadilan
Negeri Sleman beberapa waktu lalu, Kusnan dinyatakan bersalah dan divonis 9
tahun penjara. (Amelia Hapsari/CN38/SMNetwork)