Kamis, 26
September 2013 14:27 WIB
LENSAINDONESIA.COM:
Terdakwa kasus Ruislag tanah Kodam V/Brawijaya, Mantan Pangdam V/Brawijaya
Letjen (purn) Djaja Suparman hari ini, Kamis (26/9/2013) divonis Pengadilan
Militer Tinggi III (Dilmilti) Surabaya.
Sidang putusan
ini dipastikan bakal lama, pasalnya berkas putusan hakim cukup tebal hingga 300
halaman. “Ini akan memakan waktu lama,” kata Ketua majelis hakim Letjen TNI
Hidayat Manao.
Untuk itu, guna
menghemat waktu, dia menawarkan agar dakwaan dan putusan sela tidak dibacakan,
tapi langsung masuk amar putusan. Ini disetujui oleh Oditur Militer Tinggi,
Letjen TNI Sumartono dan terdakwa. “Kami langsung masuk ke amar putusan saja,”
ujarnya.
Hingga berita
ini diturunkan, pembacaan amar putusan untuk Djaja oleh Hakim masih
berlangsung.
Untuk diketahui,
Djaja diadili karena dianggap mengkorupsi dana ganti rugi tanah Kodam Brawijaya
dari PT CNMP senilai Rp 13,6 miliar ketika dia menjadi Pangdam V/ Brawijaya
pada 1997 – 1998. Tanah yang berlokasi di Kelurahan Dukuh Menanggal Surabaya
itu akan dipakai sebagai jalan tol Susun Simpang Waru–Tanjung Perak. @ian_lensa