Jumat, 27 September 2013

Mantan Pangdam V/Brawijaya Letjen Djaja Suparman hari ini divonis



Kamis, 26 September 2013 14:27 WIB


LENSAINDONESIA.COM: Terdakwa kasus Ruislag tanah Kodam V/Brawijaya, Mantan Pangdam V/Brawijaya Letjen (purn) Djaja Suparman hari ini, Kamis (26/9/2013) divonis Pengadilan Militer Tinggi III (Dilmilti) Surabaya.

Sidang putusan ini dipastikan bakal lama, pasalnya berkas putusan hakim cukup tebal hingga 300 halaman. “Ini akan memakan waktu lama,” kata Ketua majelis hakim Letjen TNI Hidayat Manao.

Untuk itu, guna menghemat waktu, dia menawarkan agar dakwaan dan putusan sela tidak dibacakan, tapi langsung masuk amar putusan. Ini disetujui oleh Oditur Militer Tinggi, Letjen TNI Sumartono dan terdakwa. “Kami langsung masuk ke amar putusan saja,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pembacaan amar putusan untuk Djaja oleh Hakim masih berlangsung.

Untuk diketahui, Djaja diadili karena dianggap mengkorupsi dana ganti rugi tanah Kodam Brawijaya dari PT CNMP senilai Rp 13,6 miliar ketika dia menjadi Pangdam V/ Brawijaya pada 1997 – 1998. Tanah yang berlokasi di Kelurahan Dukuh Menanggal Surabaya itu akan dipakai sebagai jalan tol Susun Simpang Waru–Tanjung Perak. @ian_lensa