24 September
2013 | 17:57 wib
KLATEN,
suaramerdeka.com - Seorang mantan TNI, Sudomo (55) diseret ke meja hijau karena
menganiaya Hasbi Husein Susanto. Bocah berumur 12 tahun yang juga tetangganya
sendiri di Dusun Bakalan, Desa Ceper, Kecamatan Ceper, Klaten itu dianiaya saat
asyik bermain bersama teman-temannya.
Selasa (24/9),
Sudomo menjalani persidangan yang dipimpin Irma Wahyuningsih SH di Pengadilan
Negeri (PN) Klaten. Sidang pertama digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.
Suasana PN cukup ramai karena keluarga korban datang untuk memberikan dukungan
pada penyelesaian kasus itu.
Jaksa Penuntut
Umum (JPU), Kiswandari SH menjelaskan, terdakwa akan dijerat dengan pasal
berlapis. Terdakwa akan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan
Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Terdakwa
terancam dua tahun delapan bulan penjara," kata dia, Selasa (24/9).
Kuasa Hukum
Terdakwa, Budi Satrijo yang baru mendapat surat kuasa Selasa (24/9) pagi, belum
bisa memberikan penjelasan kepada wartawan. Da menyatakan masih akan
mempelajari kasus tersebut, dan akan mengkaji kasus tersebut serta
berkonsultasi dengan pihak keluarga.
Menurut Susanto
(45), ayah korban, penganiayaan terjadi Kamis 13 Juli lalu di halaman rumah
tetangganya. Kala itu, anak-anak berulang kali mengucapkan kata
"sukses" yang membuat Sudomo yang belum lama ini kalah Pemilihan
Kepala Desa (Pilkades) menjadi tersinggung.
Sudomo
menghampiri Hasbi, kemudian menampar dan menendang siswa kelas VIII Madrasah
Tsanawiyah di Demak itu. Akibatnya, Hasbi harus menjalani perawatan di RS Mitra
Medika Pedan selama dua hari. Tidak terima anaknya dianiaya, Susanto segera
melaporkan kejadian itu ke Polres Klaten dan ditindaklanjuti. (Merawati
Sunantri/CN38/SMNetwork)