Selasa, 24
September 2013 | 11:03 WIB
SINGKAWANG,
KOMPAS.com - Sebuah lokasi pertambangan ilegal yang beroperasi tanpa izin
ditertibkan oleh tim gabungan dari unsur TNI dan Polri di Pangkalan Batu,
Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Singkawang, Kalimantan Barat,
Sabtu (21/9/2013) lalu.
Mirisnya, lokasi
yang dijadikan area penambangan zirkon tersebut merupakan lapangan tembak milik
Rindam XII Tanjungpura. Hal itu berdasarkan izin yang dikeluarkan Gubernur
Kalimantan Barat pada tahun 1979. Di dalam izin tersebut ditetapkan, lokasi ini
merupakan lokasi latihan tembak.
Dalam operasi
penertiban tambang zirkon ilegal tersebut, tim gabungan terdiri dari Polres
Singkawang, Rindam XII/TPR Singkawang, Kodim 1202 Singkawang, Kodam
XII/Tanjungpura, serta BPN Kota Singkawang.
“Operasi ini
merupakan hasil koordinasi antara pimpinan tingkat tinggi di Kalbar, sehingga
Pangdam menurunkan tim nya, begitu juga dengan Kapolda. Sehingga tambang yang
berada di lokasi lapangan tembak Rindam ditertibkan. Selain itu, kita juga
koordinasi dengan BPN Kota Singkawang untuk mengecek lokasi” papar Kepala
Polres Singkawang, AKBP Andreas Widihandoko, Senin (23/9/2013) kemarin.
Widihandoko
menjelaskan, dalam operasi penertiban tersebut, tim gabungan mengamankan
beberapa pekerja, alat berat, alat loader, pembangkit listrik, paspor dan visa
kunjungan. “Ada warga asing di lokasi
tambang yang juga diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, nama nya
Yang Yong Kiang, asal dari RRC,” kata Widihandoko.
Widihandoko juga
menyebutkan, tersangka lain yang juga diamankan, di antaranya Lede Bani,
Ferianus Umbulado, Stepanus Umbupati dan Petru Dapa Roka yang merupakan para
pekerja tambang dan berasal dari Sumbawa, Nusa Tenggara Timur.
“Untuk proses
pemeriksaan, warga negara asing akan didampingi penterjemah. Ancaman hukuman
bisa mencapai 10-11 tahun,” ujar Widihandoko.
Berdasarkan
keterangan tersangka, tambang tersebut mengunakan payung hukum perusahaan
dengan nama PT. Farmindo yang dikeluarkan oleh Pemda Kabupaten Bengkayang.
Yulius, pemilik
dari perusahaan tersebut, merupakan salah satu tersangka yang masuk Daftar
Pencarian Orang (DPO) Polda Kalbar. “Sedangkan Mr.Yang ini bekerjasama dengan
Yulius, tapi tidak ada kontrak kerja resmi ataupun Izin Menggunakan Tenaga
Asing (IMTA) nya. Karena jika dia bekerja dengan perusahaan wilayah tersebut,
maka harus ada IMTA-nya,tapi ini malah tidak ada,” ujar Wodihandoko.
Seharusnya
aktivitas tambang tersebut berada di Kabupaten Bengkayang, tapi dalam
beroperasi, wilayahnya masuk wilayah Kota Singkawang. “Areal tambang ini tidak
memiliki izin prinsip, karena lokasinya di wilayah Kota Singkawang. Sama
seperti membuat ijin di utara, tapi kok kerjakan yang selatan, sedangkan di
selatan tidak punya izin? Begitu kira-kira gambaran nya,” ungkap Widihandoko.
Sedangkan,
berdasarkan pendalaman penyelidikan terhadap Mr Yang, dan empat pekerja lain,
Widihandoko menyebutkan saat ini memang aktivitas tambang berhenti. “Tetapi
dari kondisi fisik yang ada, menunjukan bahwa lokasi tersebut pernah dilakukan
aktivitas, termasuk juga hasil tambang berupa zirkon sebanyak kurang lebih satu
ton, yang disimpan di rumah Mr. Yang,” ungkap Widihandoko lagi.
Terkait kasus
tesebut, tersangka akan dikenakan Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009,
Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman minimal
10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Editor : Glori K. Wadrianto)