Rabu, 25 September 2013

Lapangan Tembak Rindam Singkawang Jadi Tambang Ilegal



Selasa, 24 September 2013 | 11:03 WIB


SINGKAWANG, KOMPAS.com - Sebuah lokasi pertambangan ilegal yang beroperasi tanpa izin ditertibkan oleh tim gabungan dari unsur TNI dan Polri di Pangkalan Batu, Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Singkawang, Kalimantan Barat, Sabtu (21/9/2013) lalu.

Mirisnya, lokasi yang dijadikan area penambangan zirkon tersebut merupakan lapangan tembak milik Rindam XII Tanjungpura. Hal itu berdasarkan izin yang dikeluarkan Gubernur Kalimantan Barat pada tahun 1979. Di dalam izin tersebut ditetapkan, lokasi ini merupakan lokasi latihan tembak.

Dalam operasi penertiban tambang zirkon ilegal tersebut, tim gabungan terdiri dari Polres Singkawang, Rindam XII/TPR Singkawang, Kodim 1202 Singkawang, Kodam XII/Tanjungpura, serta BPN Kota Singkawang.

“Operasi ini merupakan hasil koordinasi antara pimpinan tingkat tinggi di Kalbar, sehingga Pangdam menurunkan tim nya, begitu juga dengan Kapolda. Sehingga tambang yang berada di lokasi lapangan tembak Rindam ditertibkan. Selain itu, kita juga koordinasi dengan BPN Kota Singkawang untuk mengecek lokasi” papar Kepala Polres Singkawang, AKBP Andreas Widihandoko, Senin (23/9/2013) kemarin.

Widihandoko menjelaskan, dalam operasi penertiban tersebut, tim gabungan mengamankan beberapa pekerja, alat berat, alat loader, pembangkit listrik, paspor dan visa kunjungan.  “Ada warga asing di lokasi tambang yang juga diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, nama nya Yang Yong Kiang, asal dari RRC,” kata Widihandoko.

Widihandoko juga menyebutkan, tersangka lain yang juga diamankan, di antaranya Lede Bani, Ferianus Umbulado, Stepanus Umbupati dan Petru Dapa Roka yang merupakan para pekerja tambang dan berasal dari Sumbawa, Nusa Tenggara Timur.

“Untuk proses pemeriksaan, warga negara asing akan didampingi penterjemah. Ancaman hukuman bisa mencapai 10-11 tahun,” ujar Widihandoko.  

Berdasarkan keterangan tersangka, tambang tersebut mengunakan payung hukum perusahaan dengan nama PT. Farmindo yang dikeluarkan oleh Pemda Kabupaten Bengkayang.

Yulius, pemilik dari perusahaan tersebut, merupakan salah satu tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kalbar. “Sedangkan Mr.Yang ini bekerjasama dengan Yulius, tapi tidak ada kontrak kerja resmi ataupun Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA) nya. Karena jika dia bekerja dengan perusahaan wilayah tersebut, maka harus ada IMTA-nya,tapi ini malah tidak ada,” ujar Wodihandoko.  

Seharusnya aktivitas tambang tersebut berada di Kabupaten Bengkayang, tapi dalam beroperasi, wilayahnya masuk wilayah Kota Singkawang. “Areal tambang ini tidak memiliki izin prinsip, karena lokasinya di wilayah Kota Singkawang. Sama seperti membuat ijin di utara, tapi kok kerjakan yang selatan, sedangkan di selatan tidak punya izin? Begitu kira-kira gambaran nya,” ungkap Widihandoko.

Sedangkan, berdasarkan pendalaman penyelidikan terhadap Mr Yang, dan empat pekerja lain, Widihandoko menyebutkan saat ini memang aktivitas tambang berhenti. “Tetapi dari kondisi fisik yang ada, menunjukan bahwa lokasi tersebut pernah dilakukan aktivitas, termasuk juga hasil tambang berupa zirkon sebanyak kurang lebih satu ton, yang disimpan di rumah Mr. Yang,” ungkap Widihandoko lagi.

Terkait kasus tesebut, tersangka akan dikenakan Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009, Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Editor : Glori K. Wadrianto)