Kamis, 26
September 2013 | 19:50 WIB
AMBON,
KOMPAS.com — Aparat Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease meringkus tiga
pemuda karena berusaha membongkar pintu sebuah toko telepon seluler di belakang
Kantor Gubernur Maluku, Kamis (26/9/2013) dini hari tadi. Salah satu dari
kawanan ini adalah oknum anggota Detasemen Markas (Denma) Kodam XVI Pattimura,
Sersan Satu VT (29). Adapun rekan-rekannya antara lain berinisial EW (20) dan
RF (23).
Informasi yang
dihimpun Kompas.com menunjukkan, ketiganya diamankan saat hendak masuk ke toko
ponsel untuk mengambil barang-barang yang ada di dalamnya. Namun, saat mereka
mau membuka pintu, warga yang ada di TKP memergoki ketiganya dan langsung
memberitahukan kepada polisi.
"Kami lapor
polisi karena kami mencurigai tiga orang ini akan mencuri. Alasannya, mereka
sudah membuka pintu dan hendak masuk," kata warga setempat yang enggan
namanya dipublikasikan.
Pangdam 16
Pattimura Mayjen Eko Wirtmoko yang dikonfirmasi Kompas.com pada Kamis malam
melalui pesan singkat membenarkan anak buahnya ditangkap polisi. Dia
mengatakan, VT saat ini masih diperiksa aparat kepolisian.
"VT masih
diperiksa polisi, dan jika terbukti melakukan hal itu, akan diberi sanksi
sesuai ketentuan yang berlaku," kata Eko.
Namun, Kepala
Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP Agung Tribaanto kepada
wartawan, Kamis malam, mengatakan, VT telah diserahkan ke Pomdam 16 Pattimura.
"Kita amankan VT. Namun, terkait dugaan pencurian itu kita belum bisa
memastikan karena kita sudah serahkan ke Pomdam," kata Agung.
Agung
mengatakan, selain menangkap ketiga orang tersebut, polisi juga mengamankan
empat wanita di salah satu hotel tak jauh dari lokasi kejadian untuk dimintai
keterangan. "Ada empat perempuan juga yang kita bawa ke Polres untuk
dimintai keterangan," katanya. (Editor : Farid Assifa)