Kamis, 26
September 2013 | 15:37
[AMBON] Kepala
Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Irjen Pol (Purn) Drs.H.Ansya’ad
Mbai mengatakan, hukum di Indonesia lemah, hukum di Indonesia paling lembek di
dunia.
“Kita minta
hukum di negara ini perlu dipertegas,” kata Ansya’ad pada acara Diskusi Bersama
BNPT dan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Maluku dengan jurnalis di
Maluku, di Resto Panorama Karang Panjang Ambon Kamis (26/9) siang.
elain itu,
diingatkan bahwa semua elemen bertanggungjawab penuh untuk mencegah aksi
teroris di daerah masing-masing. Ahli terror Indonesia lanjut Ansya’ad justru
terinspirasi dari negara luar seperti Afganistan. Aksi teroris adalah
transaksional. Mereka menurut Ansya’ad menyebarkan kebencian dan permusuhan
bisa antar etnis, suku, agama dan negara. Aksi terror bermuara pada timbulnya
kekacauan di masyarakat. Dalam tiga bulan terakhir polisi menjadi sasaran.
Tujuannya
menakuti polisi agar polisi tidak lagi mengejar teroris ini, agar tidak lagi
timbul saling kecurigaan. Ambon dan Maluku umumnya adalah provinsi ke-8 yang
disinggahi untuk dilakukan sosialisasi membangkitkan kesadaran akan perdamaian.
Tugas-tugas BNPT berkaitan dengan kearifan local. Pendekatan bukan agama tapi
kemanusiaan.
Di tempat yang
sama Deputi I BNPT bidang pencegahan, perlindungan dan Deradikalisasi, Mayjen
TNI Agus Surya Bakti mengatakan, TNI melakukan sistim perbantuan. Karena itu
BNPT dukung agar Undang-Undang (UU) diperbaiki. Menurut Agus, dimana-mana
teroris itu harus mencari medan perjuangan.
Dari 250
kelompok radikalisasi sekitar 25 orang yang kembali melakukan tindakan sebagai
pelaku itu karena ada kelemahan, sistim di penjara karena tidak punya kemampuan
menangani napi-napi teroris makanya kita bekerjasama dengan Lapas agar selama
menjadi napi pembinaannya betul-betul baik, agar ketika dia keluar benar-benar
siap tidak lakukan aksi teroris lagi.
Program BNPT
melakukan pengawasan di dalam dan di luar penjara. Kalau bisa dicegah kalau
tidak bisa dicegah terpaksa ditindak tapi dilakukan oleh kepolisian dengan
aspek penegakkan hukum. Agus menyebutkan, Inpres Nomor 2 tahun 2012 tentang
gangguan dalam negeri, konflik social dan terorisme, Gubernur sebagai
penanggungjawab di daerah, tidak hanya saat kejadian, dilakukan tindakan
reprentatif dalam perspektif damai.
“Saya punya
tanggungjawab dalam bidang pencegahan, hanya terkendala otonomisasi. Dalam
kerjasama dengan FKPT laporkan ke DPRD diharapkan dukungan pemerintah daerah
dalam kerjasama dengan Kemendagri. Bersinergi dengan baik bersama BNPT,” kata
Agus.
Pencegahan
lanjut Agus, dilakukan termasuk dengan internasional, karena memang mencegah
paham yang sekian puluh tahun tidak mudah. Sementara itu Ketua FKPT Maluku
Drs.H.Abdul Rahim Uluputty mengatakan, FKPT di Maluku adalah kepanjangn tangan
dari BNPT. Tugas-tugas FKPT menurt Abdul Rahim berkaitan dengan kearifan lokal.
endekatan
dilakukan bukan agam tapi kemanusiaan. Diskusi tersebut dihadiri juga oleh
salah satu eks teroris yang juga adik kandung Amrozi, Ustadz Ali Fauzi yang
mengaku, ketika kerusuhan Ambon, dirinya termasuk datang ke Ambon dan juga ikut
dalam konflik Maluku. [156]