Selasa, 24
September 2013 20:55:00
Bagi instansi
pemerintahan yang membutuh data dengan resolusi tinggi, kini tak perlu lagi
mengeluarkan kocek yang cukup besar untuk membayar Lembaga Penerbangan dan
Antariksa Nasional (LAPAN).
Sesuai Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2012, yang dikeluarkan pada tanggal 8 Mei 2012,
yang menginstruksikan kepada para Menteri, Panglima TNI, Kepala POLRI, para
Kepala LPNK, para Gubernur, para Bupati/Walikota agar meningkatkan efisiensi
dan menghindari duplikasi alokasi anggaran dalam rangka memanfaatkan data
satelit indera resolusi tinggi yang disediakan LAPAN.
"Yang
terbaru sekarang Inpres tahun 2012 dimana LAPAN berkewajiban menyediakan data
satelit penginderaan jauh resolusi tinggi untuk seluruh kementerian dan
lembaga, Pemda, TNI serta Polri," kata Agus Hidayat, Kepala Biro Kerjasama
dan Hubungan Masyarakat LAPAN.
Sebelum Inpres
ini keluar, setiap orang yang membutuhkan data resolusi tinggi harus membelinya
sendiri-sendiri. Karena hal ini dinilai permintaan secara ekslusif dan
komersial, maka dipandang suatu pemborosan keuangan negara. Namun dengan Inpres
ini, pemerintah tidak perlu lagi membeli atau membayarnya ke lembaga lainnya,
sekaligus merupakan kewajiban LAPAN untuk menyediakannya.
"Sebelumnya,
pembelian data kepada pihak swasta untuk resolusi menengah dan rendah itu free
of charge. Tapi yang tinggi itu full komersial itu eksklusif copy right-nya itu
hanya untuk satu pembeli," jelasnya.
Menurut Agus,
Inpres ini merupakan lisensi pemerintah dan oleh LAPAN berhak
mendistribusikannya ke lembaga yang membutuhkan.
Untuk
mengantisipasi permintaan yang banyak LAPAN harus mengerahkan sumber daya yang
ada antara lain sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dan anggaran. [cza]