Senin, 30 September 2013

Edarkan Sabu, Pecatan TNI Diciduk



Senin, 30 September 2013 , 04:58:00


KENDARI - Satuan Narkoba Polres Kendari kembali menciduk tersangka kasus narkoba. Tangkapan mereka kali ini, tercatat sebagai mantan TNI AD bernama Nasirindo alias Inas, 57.  Pelaku ini, diketahui bukan hanya sebagai penikmat sabu tetapi sekaligus pengedar atau kurir, karena ditangannya ditemukan 4 paket sabu. Lelaki beruban ini, ditangkap di rumah kediamannya pada (27/9) pukul 20.15 wita di Lorong Swadaya, Kelurahan Ponggolaka, Kecamatan Mandonga.

"Tersangka ini seorang mantan TNI AD, namun telah diberhentikan pada tahun 1994 lalu. Nasirindo juga merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2004, di vonis 2 tahun penjara. Tapi sekarang mengulangi lagi perbuatannya dan berhasil kami tangkap," ungkap AKP Kasmuddin, Kasatnarkoba Polres Kendari, ditemui akhir pekan lalu.

Penangkapan itu berawal setelah tersangka diketahui atas infomasi masyarakat. Polisi langsung bergerak dan mengintai tersangka beberapa malam. Setelah dipastikan Nasirindo merupakan kurir sabu, salah satu anggota Satnarkoba menyamar. Saat polisi masuk dalam rumah, tersangka sedang duduk santai di atas meja.
   
"Tersangka sedang persiapan nyabu dan langsung kami bekuk. Sebab, begitu anggota masuk rumahnya, langsung melihat dua pekat sabu tersimpan di atas meja untuk dikonsumsi," katanya lagi. 
   
Namun, Kasmuddin menegaskan bahwa  sebelum dilakukan penangkapan, kepolisian terlebih dahulu memanggil dua orang tetangga rumah tersangka, agar dapat menyaksikan jika mantan TNI ini memiliki sabu. Setelah dilakukan penggeledehan, barang butki sabu bertambah. Sebab, dalam kantong celana sebelah kiri ditemukan lagi satu paketnya, termasuk dalam kamar tersangka.
   
"Kemudian kami temukan alat penghisap sabu dan pipet 17 unit. Pengakuan tersangka, Ia sebagai pengedar sekaligus pemakai, dengan alasan punya penyakit. Jika konsumsi sabu, maka penyakitnya sembuh," jelas Kasmuddin.
   
Saat ditangkap, tak seorang pun keluarganya berada kediamannya  baik istri maupun anaknya.  Lalu, dari mana diperoleh barang setan itu" Tersangka mengaku sabu itu di kirimkan dari Makassar. Namun transaksinya hanya lewat telepon seluler.  Pasalnya, kesehariannya kurir  sebagai penampung dan penjual besi tua.
   
"Besi itu di kirim ke Makassar. Kalau sudah terjual, maka uangnya langsung dipotong oleh bandar sabu Makassar, kemudian di kirim paket sabunya. Tersangka melanggar UU nomor 35 KUHPidana pasal 114 subsider 112 tahun 2009 dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksiml 20 tahun penjara," aku Kasmuddin dengan tegas. (cr4)