Senin, 30
September 2013 , 04:58:00
KENDARI - Satuan
Narkoba Polres Kendari kembali menciduk tersangka kasus narkoba. Tangkapan
mereka kali ini, tercatat sebagai mantan TNI AD bernama Nasirindo alias Inas,
57. Pelaku ini, diketahui bukan hanya
sebagai penikmat sabu tetapi sekaligus pengedar atau kurir, karena ditangannya
ditemukan 4 paket sabu. Lelaki beruban ini, ditangkap di rumah kediamannya pada
(27/9) pukul 20.15 wita di Lorong Swadaya, Kelurahan Ponggolaka, Kecamatan
Mandonga.
"Tersangka
ini seorang mantan TNI AD, namun telah diberhentikan pada tahun 1994 lalu.
Nasirindo juga merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2004, di
vonis 2 tahun penjara. Tapi sekarang mengulangi lagi perbuatannya dan berhasil
kami tangkap," ungkap AKP Kasmuddin, Kasatnarkoba Polres Kendari, ditemui
akhir pekan lalu.
Penangkapan itu
berawal setelah tersangka diketahui atas infomasi masyarakat. Polisi langsung
bergerak dan mengintai tersangka beberapa malam. Setelah dipastikan Nasirindo
merupakan kurir sabu, salah satu anggota Satnarkoba menyamar. Saat polisi masuk
dalam rumah, tersangka sedang duduk santai di atas meja.
"Tersangka
sedang persiapan nyabu dan langsung kami bekuk. Sebab, begitu anggota masuk
rumahnya, langsung melihat dua pekat sabu tersimpan di atas meja untuk
dikonsumsi," katanya lagi.
Namun, Kasmuddin
menegaskan bahwa sebelum dilakukan
penangkapan, kepolisian terlebih dahulu memanggil dua orang tetangga rumah
tersangka, agar dapat menyaksikan jika mantan TNI ini memiliki sabu. Setelah
dilakukan penggeledehan, barang butki sabu bertambah. Sebab, dalam kantong
celana sebelah kiri ditemukan lagi satu paketnya, termasuk dalam kamar
tersangka.
"Kemudian
kami temukan alat penghisap sabu dan pipet 17 unit. Pengakuan tersangka, Ia
sebagai pengedar sekaligus pemakai, dengan alasan punya penyakit. Jika konsumsi
sabu, maka penyakitnya sembuh," jelas Kasmuddin.
Saat ditangkap,
tak seorang pun keluarganya berada kediamannya
baik istri maupun anaknya. Lalu,
dari mana diperoleh barang setan itu" Tersangka mengaku sabu itu di
kirimkan dari Makassar. Namun transaksinya hanya lewat telepon seluler. Pasalnya, kesehariannya kurir sebagai penampung dan penjual besi tua.
"Besi itu
di kirim ke Makassar. Kalau sudah terjual, maka uangnya langsung dipotong oleh
bandar sabu Makassar, kemudian di kirim paket sabunya. Tersangka melanggar UU
nomor 35 KUHPidana pasal 114 subsider 112 tahun 2009 dengan ancaman kurungan
minimal 5 tahun dan maksiml 20 tahun penjara," aku Kasmuddin dengan tegas.
(cr4)