By admin
19 hours 43 minutes ago
PONTIANAK
– Anggota
Korem 121 Alambahanawannawai Sintang kembali mengamankan bahan bakar minyak
jenis solar yang diduga illegal. Sedikitnya 140 Drum BBM bersubsidi jenis solar
ini diamankan di dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Desa Kendawangan Kiri
Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang, kemarin. Namun ironisnya, pihak
kepolisian enggan memproses tangkapan anggota intelejen Korem ini paska
penyerahan barang bukti.
Berdasarkan rilis yang dikeluarkan Kapenren
121/ABW, ratusan drum solar ini diamankan pada Sabtu (17/8) pukul 19.00 wib.
Barang bukti kemudian diserahkan ke pihak kepolisian setempat untuk proses
lebih lanjut. Namun sayangnya, polisi justru berkilah bahwa Kepala Unit Polsek
Kendawangan tidak ada di tempat dan meminta surat perintah penangkapan kepada
Tim Intel.
Kepala Penerangan Intel Korem Mayor Kav Edy
Wijaya mengakui penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa di
Desa Kendawangan Kiri Kecamatan
Kendawangan ada pengangkutan BBM ilegal. Atas informasi tersebut Tim Intel
Korem melakukan pemeriksaan. Alhasil didapati sebuah rumah milik salah satu
warga dijadikan tempat penimbunan BBM.“BBM tersebut diperikirakan 30,8 ton,”
kata Edy.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim
Intel korem bahwa BBM solar illegal
tersebut berasal dari salah satu kapal tongkang. BBM tersebut diambil
oleh Iswandi, seorang scurity salah satu bank di Ketapang.“Informasi yang
didapat BBM tersebut akan dijual ke perusahaan sawit di Ketapang dan ke
spekulan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah ketapang dengan harga
industri,” tutur Kapenrem.
Setelah melakukan pengamanan Tim Intel Korem
Sintang menyerahkan BBM tersebut ke Polsek Kendawangan. “ Kami merasa aneh
sampai sekarang Polsek belum mau menerima. Pada saat itu anggota Piket adalah
Brigadir eko. Saya tidak tau asalan apa mereka tidak mau menerima,” tukasnya.
Karena tidak mau menerima BBM tersebut hingga
saat ini masih berada di TKP dan masih dalam pengamanan pihak TNI.
Tangkapan 140 drum solar diduga illegal oleh
tim intel korem 121/ABW Kodam XII Tanjungpura di dermaga Tempat Pelelangan Ikan
(TPI), Desa Kendawangan Kiri, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang yang
prosesnya masih belum diproses di Polsek Kendawangan mendapat perhatian DPRD
Kalbar. Komisi A meminta Polresta atau Polda Kalbar ikut turun mengecek
kebenaran laporan tersebut.
”Kalau bisa kita dorong supaya intel korem
yang membawanya ke Polsek segera melaporkam bahan tangkapan tingkatan yang di
atas,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Kalbar, Retno Pramudya, Senin (19/8).
Menurut dia apakah kejadian tersebut salah
paham atau terjadinya dugaan kesengajaan perlu diklarifikasi. Alasan utama
penolakan harus terungkap sehingga kejadiannya benar-benar dapat dibuka.
Soalnya pemerintah RI sangat serius dalam mengungkapkan fakta terkait soal
penyalahgunaan BBM illegal.
Hanya, lanjutnya, kalau penolakan karena ada
kesengajaan harusnya Polda Kalbar menindak tegas oknum dimaksud supaya tidak
bermain-main dengan kasus pidana. Apalagi kasus penyeludupan yang menyangkut
hajat hidup orang banyak seperti BBM subsidi. (arf/den)