BANTUL —
Terdakwa utama penyerangan dan pembunuhan tahanan di Lapas Klas II-B Cebongan,
Sleman, Serda Ucok Tigor Simbolon membacakan nota pembelaan, Rabu (14/8).
Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukum, aksi Ucok dan rekan-rekannya dari
Kopassus Grup II dibenarkan dan disebut mendapat dukungan masyarakat.
Ucok dituntut
hukuman penjara selama 12 tahun oleh oditur Pengadilan Militer. Tuntutan tersebut
terkait penyerangan Lapas Cebongan dan pembunuhan empat tahanan di lapas itu
pada 23 Maret lalu. Empat tahanan itu adalah Benyamin Angel Sahetapy alias
Diky, Yohanis Juan Manbait alias Juan, Adrianus Chandra Galaja alias Dedy, dan
Yermiyanto Rohi Riwu alias Ade.
Dibacakan oleh
kuasa hukum Ucok, Letkol Chk Rokhmat, warga Yogyakarta diuntungkan dalam
pembunuhan kelompok Diky di Cebongan. Menurut Rokhmat, banyak warga yang tidak
mencela tindakan ke-12 anggota Kopassus, bahkan membela mereka. Selain itu,
Rokhmat menyebutkan banyak warga yang telah menjadi korban dari Diky dan
rekan-rekannya.
"Faktanya,
semua masyarakat mendukung kecuali orang-orang tertentu saja yang mempunyai
kepentingan tertentu. Banyak masyarakat Yogya yang senang dengan tewasnya Diky
cs," kata Rokhmat di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu (14/8).
Selain itu,
Rokhmat juga menyebutkan aksi-aksi Diky dan gerombolannya telah merugikan
masyarakat. Ia mencontohkan aksi Diky yang pernah memalak dengan menggunakan
kekerasan kepada para pedagang buah di Pasar Giwangan, pedagang burjo di
Umbulliarjo, serta tukang parkir dan sopir becak.
"Pedagang
burjo dimintai Rp 400 ribu per bulan. Bila tidak diberi, akan marah-marah dan
menganiaya," katanya. Dalam sidang yang digelar kemarin, penasihat hukum
terdakwa juga menayangkan dua video yang masing-masing berdurasi 10 menit dan
sekitar 1 menit.
Video tersebut
menayangkan dukungan-dukungan masyarakat yang merasa diuntungkan dengan
tindakan ke-12 anggota Kopassus. Video lainnya menayangkan CCTV atas
pengeroyokan Sertu Heru Santoso hingga tewas di Hugos Cafe. Peristiwa itulah
yang kemudian menjadi alasan para anggota Kopassus melakukan penyerangan ke
lapas dan menewaskan empat tahanan.
Pembacaan nota
pembelaan tersebut juga dilakukan oleh tiga terdakwa. Selain Ucok, yang juga
membaca pembelaan adalah Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik.
Dalam pembelaan
yang dibacakan secara pribadi, Ucok meminta majelis hakim untuk meringankan
hukumannya. Ucok mengatakan tidak pernah berniat untuk melakukan penembakan
kepada Diky dan tahanan lain serta melanggar perintah atasan.
Selain itu, Ucok
juga berkilah ia tidak melakukan pembunuhan secara bersama-sama dan berencana.
Menurutnya, apabila ia melakukannya dengan terencana, maka tidak akan
membutuhkan waktu yang lama untuk mengeksekusi Dicky cs. "Saya juga tidak
perlu menghambur-hamburkan peluru untuk mematikan Dicky cs," tambahnya.
Ia menilai tidak
adil kedua rekannya ikut didakwa telah membunuh. "Kodik juga mempersoalkan
kepada saya, 'Kenapa ada tembakan, Bang?' Artinya, perbuatan tersebut memang
tidak terencana," kata Ucok.
Atas penembakan
yang dilakukannya, Ucok mengaku menyesal. Namun, ia meminta agar majelis
hakim membebaskan rekan-rekannya dari dakwaan terlibat pembunuhan. (c71 ed:
fitriyan zamzami), Sumber Koran: Republika (15 Agustus 2013/Kamis, Hal. 05)