Kamis, 15 Agustus 2013

Terdakwa Cebongan Benarkan Pembunuhan



BANTUL — Terdakwa utama penyerangan dan pembunuhan tahanan di Lapas Klas II-B Ce­bongan, Sleman, Serda Ucok Ti­gor Simbolon membacakan nota pembelaan, Rabu (14/8). Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hu­kum, aksi Ucok dan rekan-rekan­nya dari Kopassus Grup II di­benarkan dan disebut mendapat dukungan masyarakat.

Ucok dituntut hukuman pen­jara selama 12 tahun oleh oditur Pengadilan Militer. Tuntutan ter­sebut terkait penyerangan Lapas Cebongan dan pembunuhan em­pat tahanan di lapas itu pada 23 Maret lalu. Empat tahanan itu adalah Benyamin Angel Sahetapy alias Diky, Yohanis Juan Manbait alias Juan, Adrianus Chandra Galaja alias Dedy, dan Yermiyanto Rohi Riwu alias Ade.

Dibacakan oleh kuasa hukum Ucok, Letkol Chk Rokhmat, war­ga Yogyakarta diuntungkan da­lam pembunuhan kelompok Diky di Cebongan. Menurut Rokhmat, banyak warga yang tidak mencela tindakan ke-12 anggota Kopassus, bahkan membela mereka. Selain itu, Rokhmat menyebutkan banyak warga yang telah menjadi korban dari Diky dan rekan-re­kannya.

"Faktanya, semua masyarakat mendukung kecuali orang-orang tertentu saja yang mempunyai kepentingan tertentu. Banyak masyarakat Yogya yang senang dengan tewasnya Diky cs," kata Rokhmat di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu (14/8).

Selain itu, Rokhmat juga menyebutkan aksi-aksi Diky dan gerombolannya telah merugikan masyarakat. Ia mencontohkan aksi Diky yang pernah memalak dengan menggunakan kekerasan kepada para pedagang buah di Pasar Giwangan, pedagang burjo di Umbulliarjo, serta tukang par­kir dan sopir becak.

"Pedagang burjo dimintai Rp 400 ribu per bulan. Bila tidak di­beri, akan marah-marah dan menganiaya," katanya. Dalam si­dang yang digelar kemarin, pe­nasihat hukum terdakwa juga menayangkan dua video yang masing-masing berdurasi 10 me­nit dan sekitar 1 menit.

Video tersebut menayangkan dukungan-dukungan masyarakat yang merasa diuntungkan dengan tindakan ke-12 anggota Kopassus. Video lainnya menayang­kan CCTV atas pengeroyokan Sertu Heru Santoso hingga tewas di Hugos Cafe. Peristiwa itulah yang kemudian menjadi alasan para anggota Kopassus melaku­kan penyerangan ke lapas dan menewaskan empat tahanan.

Pembacaan nota pembelaan tersebut juga dilakukan oleh tiga terdakwa. Selain Ucok, yang juga membaca pembelaan adalah Ser­da Sugeng Sumaryanto dan Kop­tu Kodik.

Dalam pembelaan yang diba­cakan secara pribadi, Ucok me­minta majelis hakim untuk meri­ngankan hukumannya. Ucok mengatakan tidak pernah berniat untuk melakukan penembakan kepada Diky dan tahanan lain serta melanggar perintah atasan.

Selain itu, Ucok juga berkilah ia tidak melakukan pembunuhan secara bersama-sama dan beren­cana. Menurutnya, apabila ia me­lakukannya dengan terencana, maka tidak akan membutuhkan waktu yang lama untuk mengek­sekusi Dicky cs. "Saya juga tidak perlu menghambur-hamburkan peluru untuk mematikan Dicky cs," tambahnya.

Ia menilai tidak adil kedua re­kannya ikut didakwa telah mem­bunuh. "Kodik juga memper­soalkan kepada saya, 'Kenapa ada tembakan, Bang?' Artinya, per­buatan tersebut memang tidak te­rencana," kata Ucok.

Atas penembakan yang dila­kukannya, Ucok mengaku menye­sal. Namun, ia meminta agar ma­jelis hakim membebaskan rekan-rekannya dari dakwaan terlibat pembunuhan. (c71 ed: fitriyan zamzami), Sumber Koran: Republika (15 Agustus 2013/Kamis, Hal. 05)