Kamis, 15 Agustus 2013

Ucok Cs Ikhlas Dipenjara Asal Tidak Dipecat



Jakarta,   Tiga terdakwa penyerang Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan Sleman Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik, mengaku ikhlas di penjara berapa pun la­manya namun tidak ingin dipecat dari anggota Komando Pasu­kan Khusus.

Pengakuan tersebut disampaikan ketiga terdakwa saat memberi­kan pembelaan terhadap tuntutan dalam sidang lanjutan di Pen­gadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu (14/8).

"Saya ikhlas dihukum penjara berapapun lamanya. Namun saya berharap tidak diberikan hukuman tambahan pemecatan kepada saya," kata Serda Ucok Tigor Simbolon.

Menurut dia, menjadi seorang prajurit Kopassus adalah suaru kebanggaan, baik diri pribadinya, maupun keluarganya.

"Saya ingin tetap mengabdi sebagai prajurit komando. Kalau saja peristiwa penyerangan tersebut direncanakannya, pasti tidak akan membawa senjata yang menarik perhatian orang. Saya leb­ih memilih alat lain. Kalau itu saya rencanakan, tentu saya akan menggunakan sebo (penutup muka)," katanya.

Ia mengatakan penembakan tersebut memang tidak bisa dibena­rkan dalam hukum. "Saya tidak pernah membayangkan akan men­jadi terdakwa," katanya.

Senada dengan Ucok, Serda Sugeng Sumaryanto maupun Koptu Kodik juga mengaku ikhlas dihukum penjara berapapun laman­ya. Sebelumnya, Oditur Militer menuntut Serda Ucok Tigor Sim­bolon penjara 12 tahun dengan dikurangi masa tahanan semen­tara ini, dan dipecat. Kemudian Serda Sugeng Sumaryanto ditun­tut 10 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementa­ra dan dipecat.

Sedangkan terdakwa tiga Koptu Kodik dituntut delapan tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara dan dipe­cat. (ant), Sumber Koran: Pelita (15 Agustus 2013/Kamis, Hal. 06)