Jakarta, Tiga terdakwa penyerang Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIB Cebongan Sleman Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto
dan Koptu Kodik, mengaku ikhlas di penjara berapa pun lamanya namun tidak
ingin dipecat dari anggota Komando Pasukan Khusus.
Pengakuan
tersebut disampaikan ketiga terdakwa saat memberikan pembelaan terhadap
tuntutan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu
(14/8).
"Saya
ikhlas dihukum penjara berapapun lamanya. Namun saya berharap tidak diberikan
hukuman tambahan pemecatan kepada saya," kata Serda Ucok Tigor Simbolon.
Menurut dia,
menjadi seorang prajurit Kopassus adalah suaru kebanggaan, baik diri
pribadinya, maupun keluarganya.
"Saya ingin
tetap mengabdi sebagai prajurit komando. Kalau saja peristiwa penyerangan
tersebut direncanakannya, pasti tidak akan membawa senjata yang menarik
perhatian orang. Saya lebih memilih alat lain. Kalau itu saya rencanakan,
tentu saya akan menggunakan sebo (penutup muka)," katanya.
Ia mengatakan
penembakan tersebut memang tidak bisa dibenarkan dalam hukum. "Saya tidak
pernah membayangkan akan menjadi terdakwa," katanya.
Senada dengan
Ucok, Serda Sugeng Sumaryanto maupun Koptu Kodik juga mengaku ikhlas dihukum
penjara berapapun lamanya. Sebelumnya, Oditur Militer menuntut Serda Ucok
Tigor Simbolon penjara 12 tahun dengan dikurangi masa tahanan sementara ini,
dan dipecat. Kemudian Serda Sugeng Sumaryanto dituntut 10 tahun penjara dengan
dikurangi masa tahanan sementara dan dipecat.
Sedangkan
terdakwa tiga Koptu Kodik dituntut delapan tahun penjara dengan dikurangi masa
tahanan sementara dan dipecat. (ant), Sumber Koran: Pelita (15 Agustus
2013/Kamis, Hal. 06)