YOGYAKARTA, Tim penasihat hukum berkukuh bahwa para
terdakwa kasus penembakan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB
Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta, tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Penasihat hukum
meminta majelis hakim membebaskan mereka dari segala dakwaan.
Pembacaan nota
pembelaan diawali dengan menampilkan visualisasi dukungan sebagian masyarakat
terhadap aksi 12 anggota Grup 2 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang menjadi
terdakwa dalam kasus ini. Dalam kesempatan ini, turut ditampilkan rekaman
kamera CCTV peristiwa pembunuhan anggota Grup 2 Kopassus, Serka Heru Santosa,
di Hugo's Cafe.
Menyikapi
pernyataan oditur militer bahwa para terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan
berencana, Ketua Tim Penasihat Hukum Kolonel Rokhmat menilai oditur tidak
memberikan argumentasi hukum sejak kapan, di mana, dan siapa yang merencanakan
tindak pidana tersebut. Karena itu, tidak logis jika tindakan mereka
dikategorikan sebagai perbuatan yang direncanakan.
"Tidak ada
pembagian tugas yang dilakukan para terdakwa. Kalau memang terencana, tidak
mungkin hanya saksi Hikhmawan Suprapto yang ditempatkan di luar lapas.
Semestinya, untuk pengamanan di luar, minimal harus ada empat dan mobil harus
dihidupkan agar mereka cepat meninggalkan lapas," ujarnya, Rabu (14/8), di
Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.
Refleks
Penasihat hukum
juga menyebut, sesuai fakta persidangan, terdakwa 1 Serda Ucok Tigor Simbolon
melakukan penembakan karena adanya lemparan kruk (alat bantu jalan) saat
hendak masuk sel A5. Inilah yang membuat terdakwa secara refleks mengamankan
diri dengan melepas tembakan.
Namun, dalam
persidangan, tidak dijelaskan mengapa aksi refleks penembakan tersebut persis mengenai
empat tersangka pembunuhan Serka Heru Santosa seperti yang ditayangkan dalam
rekaman kamera CCTV.
Penasihat hukum
mengajukan permohonan kepada majelis hakim
agar menerima dan mengabulkan nota pembelaan para
terdakwa. Selain itu, mereka juga meminta majelis hakim menyatakan para
terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
dakwaan kesatu primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa 2
(Serda Sugeng Sumaryanto) dan terdakwa 3 (Koptu Kodik) tidak terbukti secara
sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu primer,
subsider, dan lebih subsider. Para terdakwa juga tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan dalam dakwaan kedua Pasal 103 Ayat (1) jo Ayat (3) ke-2 KUHPM
tentang sengaja tidak mematuhi perintah dinas,", ucapnya. (ABK), Sumber
Koran: Kompas (15 Agustus 2013/Kamis, Hal. 04)