Kamis, 15 Agustus 2013

Unsur Berencana Dibantah_Pleidoi Kasus Cebongan



YOGYAKARTA,   Tim penasihat hukum berkukuh bahwa para terdakwa kasus penembakan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta, tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan mereka dari segala dakwaan.

Pembacaan nota pembelaan diawali dengan menampilkan vi­sualisasi dukungan sebagian ma­syarakat terhadap aksi 12 anggota Grup 2 Komando Pasukan Khu­sus (Kopassus) yang menjadi ter­dakwa dalam kasus ini. Dalam kesempatan ini, turut ditampil­kan rekaman kamera CCTV pe­ristiwa pembunuhan anggota Grup 2 Kopassus, Serka Heru Santosa, di Hugo's Cafe.

Menyikapi pernyataan oditur militer bahwa para terdakwa me­lakukan tindak pidana pembu­nuhan berencana, Ketua Tim Pe­nasihat Hukum Kolonel Rokhmat menilai oditur tidak membe­rikan argumentasi hukum sejak kapan, di mana, dan siapa yang merencanakan tindak pidana tersebut. Karena itu, tidak logis jika tindakan mereka dikategorikan sebagai perbuatan yang direnca­nakan.

"Tidak ada pembagian tugas yang dilakukan para terdakwa. Kalau memang terencana, tidak mungkin hanya saksi Hikhmawan Suprapto yang ditempatkan di luar lapas. Semestinya, untuk pengamanan di luar, minimal ha­rus ada empat dan mobil harus dihidupkan agar mereka cepat meninggalkan lapas," ujarnya, Rabu (14/8), di Pengadilan Mili­ter II-11 Yogyakarta.

Refleks

Penasihat hukum juga menye­but, sesuai fakta persidangan, ter­dakwa 1 Serda Ucok Tigor Simbolon melakukan penembakan ka­rena adanya lemparan kruk (alat bantu jalan) saat hendak masuk sel A5. Inilah yang membuat ter­dakwa secara refleks mengaman­kan diri dengan melepas tembakan.

Namun, dalam persidangan, tidak dijelaskan mengapa aksi re­fleks penembakan tersebut persis mengenai empat tersangka pem­bunuhan Serka Heru Santosa se­perti yang ditayangkan dalam re­kaman kamera CCTV.

Penasihat hukum mengajukan permohonan kepada majelis hakim   agar   menerima   dan mengabulkan nota pembelaan para terdakwa. Selain itu, mereka juga meminta majelis hakim me­nyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meya­kinkan melakukan tindak pidana dakwaan kesatu primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa 2 (Serda Sugeng Sumaryanto) dan terdakwa 3 (Koptu Kodik) tidak terbukti se­cara sah dan meyakinkan mela­kukan tindak pidana dalam dak­waan kesatu primer, subsider, dan lebih subsider. Para terdakwa juga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan ke­dua Pasal 103 Ayat (1) jo Ayat (3) ke-2 KUHPM tentang sengaja tidak mematuhi perintah dinas,", ucapnya. (ABK), Sumber Koran: Kompas (15 Agustus 2013/Kamis, Hal. 04)