Jumat, 16 Agustus 2013

SIDANG KASUS CEBONGAN_Penasihat Hukum: Tak Ada Kesepakatan



YOGYAKARTA,- Sertu Tri Juwanto dan empat rekannya mengaku tak mengerti situasi dan kondisi Serda Ucok Tigor Simbolon ketika berada di ruang A5 sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Sleman. Mereka juga tak menghendaki Ucok menembak Diki dan kawan-kawan. Atas alas­an itu, penasihat hukum berang­gapan mereka tidak bisa didakwa membantu menghilangkan nya­wa orang lain secara terencana sesuai Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ke-I KUHP.

Pleidoi itu disampaikan pena­sihat hukum lima terdakwa kasus Cebongan, Kamis (15/8), dalam sidang berkas kedua di Pengadil­an Militer II-11 Yogyakarta. Keli­ma terdakwa itu adalah Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto PB, Ser­tu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo.

Perwakilan penasihat hukum, Letnan Kolonel Chk Yaya Supriadi, mengatakan, para terdakwa tidak mengetahui dan tak meng­hendaki Ucok menembak Diki dkk. Mereka hanya mengetahui dan akan menemui Diki dkk un­tuk menanyakan keberadaan ke­lompok Marcel.

"Para terdakwa awalnya men­cari kelompok Marcel, tetapi tak ketemu sehingga setelah menda­pat informasi ada iring-iringan mobil tahanan polda menuju LP Cebongan, yang kemungkinan mengangkut pelaku pembunuh TNI, maka secara spontan berni­at menemui Diki dkk untuk me­nanyakan keberadaan kelompok Marcel," tuturnya.

Penasihat hukum juga berpen­dapat, penembakan yang dilaku­kan Ucok adalah tindakan situ­asional yang dihadapi secara pri­badi di luar pengetahuan dan di luar kehendak para terdakwa.

Berdasarkan pertimbangan itu, penasihat hukum berpenda­pat unsur kesepakatan dan kerja sama antarpelaku dalam kasus ini tidak terpenuhi. Karena itu, tindakan para terdakwa tak bisa dikategorikan membantu sebuah tindakan pidana sehingga penasi­hat hukum meminta majelis ha­kim membebaskan para terdak­wa dari segala dakwaan.
Secara terpisah, Teguh Soedarsono, anggota Lembaga Perlin­dungan Saksi dan Korban, mem­pertanyakan pemutaran rekam­an CCTV peristiwa pembunuhan anggota Grup 2 Kopassus, Serka Heru Santosa, di Hugo's Cafe dalam persidangan, Rabu (14/8). "Pemutaran video peristiwa di Hugo's Cafe justru diizinkan da­lam persidangan, tetapi permin­taan pemeriksaan saksi menggu­nakan video telekonferensi dike­sampingkan dan tidak direspons sama sekali," ujarnya. (ABK), Sumber Koran: Kompas (16 Agustus 2013/Jumat, Hal. 05)