YOGYAKARTA,- Sertu Tri Juwanto dan empat
rekannya mengaku tak mengerti situasi dan kondisi Serda Ucok Tigor Simbolon
ketika berada di ruang A5 sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan,
Sleman. Mereka juga tak menghendaki Ucok menembak Diki dan kawan-kawan. Atas
alasan itu, penasihat hukum beranggapan mereka tidak bisa didakwa membantu
menghilangkan nyawa orang lain secara terencana sesuai Pasal 340 KUHP jo Pasal
56 ke-I KUHP.
Pleidoi itu disampaikan penasihat
hukum lima terdakwa kasus Cebongan, Kamis (15/8), dalam sidang berkas kedua di
Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Kelima terdakwa itu adalah Sertu Tri
Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto PB, Sertu Suprapto, dan
Sertu Herman Siswoyo.
Perwakilan penasihat hukum, Letnan
Kolonel Chk Yaya Supriadi, mengatakan, para terdakwa tidak mengetahui dan tak
menghendaki Ucok menembak Diki dkk. Mereka hanya mengetahui dan akan menemui
Diki dkk untuk menanyakan keberadaan kelompok Marcel.
"Para terdakwa awalnya mencari
kelompok Marcel, tetapi tak ketemu sehingga setelah mendapat informasi ada iring-iringan
mobil tahanan polda menuju LP Cebongan, yang kemungkinan mengangkut pelaku
pembunuh TNI, maka secara spontan berniat menemui Diki dkk untuk menanyakan
keberadaan kelompok Marcel," tuturnya.
Penasihat hukum juga berpendapat,
penembakan yang dilakukan Ucok adalah tindakan situasional yang dihadapi
secara pribadi di luar pengetahuan dan di luar kehendak para terdakwa.
Berdasarkan pertimbangan itu,
penasihat hukum berpendapat unsur kesepakatan dan kerja sama antarpelaku dalam
kasus ini tidak terpenuhi. Karena itu, tindakan para terdakwa tak bisa
dikategorikan membantu sebuah tindakan pidana sehingga penasihat hukum meminta
majelis hakim membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan.
Secara terpisah, Teguh Soedarsono,
anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, mempertanyakan pemutaran rekaman
CCTV peristiwa pembunuhan anggota Grup 2 Kopassus, Serka Heru Santosa, di
Hugo's Cafe dalam persidangan, Rabu (14/8). "Pemutaran video peristiwa di
Hugo's Cafe justru diizinkan dalam persidangan, tetapi permintaan pemeriksaan
saksi menggunakan video telekonferensi dikesampingkan dan tidak direspons
sama sekali," ujarnya. (ABK),
Sumber Koran: Kompas (16 Agustus 2013/Jumat, Hal. 05)